BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait kabar daftar bank yang disebut-sebut akan ditutup. OJK menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks yang beredar tanpa dasar yang jelas.
Imbauan ini muncul setelah sejumlah video viral di media sosial yang mengklaim adanya daftar bank yang akan ditutup oleh otoritas.
Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, lembaga tersebut langsung memberikan klarifikasi kepada publik.
“Sobat OJK, marak di media sosial video tentang daftar bank ditutup mengatasnamakan OJK. Waspada hoaks!” tulis OJK dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (15/3/2026).
Warga Diminta Cek Informasi ke Kanal Resmi
OJK meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. Sebaliknya, masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi agar tidak terjebak pada informasi menyesatkan.
Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi OJK melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.
Selain itu, masyarakat juga dapat memantau informasi terbaru melalui situs resmi maupun media sosial milik OJK.
Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa informasi yang diterima benar dan berasal dari sumber terpercaya.
Pertumbuhan Kredit Perbankan Menguat
Di tengah beredarnya isu yang menyesatkan, industri perbankan nasional justru menunjukkan kinerja yang positif.
OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada akhir 2025. Angka ini meningkat dibandingkan posisi November 2025 yang berada di level 7,74 persen yoy.
Total penyaluran kredit perbankan juga mencapai Rp8.586 triliun.
Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh kredit investasi yang meningkat paling tinggi, yakni 20,81 persen yoy.
Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,58 persen yoy, sedangkan kredit modal kerja meningkat 4,52 persen yoy.
Kredit Bank BUMN dan Korporasi Ikut Tumbuh
OJK mencatat pertumbuhan kredit korporasi mencapai 15,44 persen yoy.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dan kebutuhan pembiayaan usaha masih terus meningkat.
Dana Masyarakat di Bank Terus Bertambah
Selain pertumbuhan kredit, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan juga menunjukkan tren positif.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,83 persen yoy hingga mencapai Rp10.059 triliun.
- Giro tumbuh 19,13 persen yoy
- Deposito meningkat 14,28 persen yoy
- Tabungan naik 8,19 persen yoy
Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga dengan baik.
Likuiditas Perbankan Tetap Aman
OJK juga memastikan kondisi likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang sangat memadai.
Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 126,15 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 28,57 persen.
Selain itu, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 200,97 persen, yang menunjukkan kemampuan bank dalam menghadapi tekanan likuiditas jangka pendek.
Risiko Kredit Masih Terkendali
Dari sisi risiko, kualitas kredit perbankan nasional tetap terjaga.
OJK mencatat rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,05 persen, sedangkan NPL net tercatat 0,79 persen.
Selain itu, indikator risiko kredit lain yaitu Loan at Risk (LaR) menunjukkan tren penurunan hingga 8,77 persen.
Sementara itu, tingkat profitabilitas bank juga tetap baik. Rasio Return on Assets (ROA) tercatat 2,53 persen, sedangkan tingkat permodalan bank yang tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 25,89 persen.
OJK Cabut Izin Lima BPR Sepanjang 2026
Meski kondisi industri perbankan secara umum stabil, OJK tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan.
Sepanjang 2026 hingga Maret, OJK telah mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Lima BPR yang izinnya dicabut yaitu:
- BPR Suliki Gunung Mas
- BPR Prima Master Bank
- BPR Bank Cirebon
- BPR Kamadana Bali
- BPR Koperindo
Masalah Modal hingga Tata Kelola
OJK memulai pencabutan izin usaha pada 7 Januari 2026 terhadap BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.
Bank tersebut gagal memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang seharusnya berada di atas 12 persen.
Selanjutnya, OJK juga mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026. Manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan terhadap kondisi bank yang tidak sehat.
Kemudian pada 9 Februari 2026, OJK menghentikan operasional BPR Bank Cirebon setelah menemukan berbagai persoalan serius, mulai dari lemahnya tata kelola hingga rendahnya kepatuhan terhadap regulasi.
Kasus Fraud dan Likuidasi Bank
Permasalahan tata kelola juga muncul pada BPR Kamadana Bali. OJK menemukan indikasi fraud serta pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.
Akhirnya, otoritas mencabut izin usaha bank tersebut pada 18 Februari 2026.
Kasus terbaru terjadi pada 9 Maret 2026, ketika OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jakarta Pusat.
Dalam proses penanganannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah likuidasi setelah menilai kondisi bank tidak memungkinkan untuk diselamatkan.
Langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan industri perbankan tetap sehat dan terpercaya.(*)









