Viral di Medsos Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu Setara 10 Kg Beras

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

DOMPU,JS– Surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Dokumen itu memuat gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan.

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Nominal tersebut langsung memicu sorotan publik. Banyak warga menilai jumlah itu terlalu kecil. Bahkan, masyarakat membandingkannya dengan harga sekitar 10 kilogram beras premium.

Bupati Benarkan Keaslian Surat

Menanggapi kabar tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan isi surat perjanjian kerja yang beredar. Ia memastikan pemerintah daerah memang mengeluarkan dokumen itu.

“Iya, surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus saat dikonfirmasi.

Pemda Terapkan Skema Sesuai Kemampuan Daerah

Baca Juga :  Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Jika Berdasarkan UMP

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan skema penggajian dengan kondisi fiskal yang tersedia.

“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Menurut Bambang, aturan penggajian PPPK memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan mekanisme pembayaran gaji.

Regulasi Sediakan Dua Skema Penggajian

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa regulasi penggajian PPPK menyediakan dua pilihan skema. Pemerintah daerah dapat mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Alternatif lainnya, pemerintah daerah menyesuaikan gaji dengan kemampuan keuangan daerah.

“Peraturan sudah mengatur dua mekanisme. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami memilih skema sesuai kemampuan daerah,” tegasnya.

Pemda Sesuaikan Gaji dengan Riwayat Honorer

Selain itu, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan gaji PPPK paruh waktu secara seragam. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan gaji dengan penghasilan terakhir masing-masing pegawai saat masih berstatus honorer.

“Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, bahkan ada yang Rp500 ribu. Skema itu yang kami gunakan saat ini,” jelasnya.

Pemda Tetap Patuhi Peraturan

Meski kebijakan tersebut menuai kritik, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Dompu juga terus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal daerah.

Dokumen Beredar Lebih Dulu di Media Sosial

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu menerbitkan surat perjanjian kerja tersebut. Bupati Dompu Bambang Firdaus juga menandatangani dokumen itu secara langsung.

Namun, surat tersebut lebih dulu beredar di media sosial sebelum pemerintah daerah mengumumkannya secara resmi. Kondisi ini memicu berbagai reaksi dan protes dari masyarakat.

Formasi Guru Jadi Perhatian Publik

Adapun surat perjanjian kerja yang viral itu mengatur PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru Ahli Pratama. Dokumen tersebut mencantumkan gaji Rp139 ribu per bulan dan kemudian memicu perhatian luas dari publik.(TIM)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

mengisi angin ban mobilnya dengan menggunakan Nitrogen

Otomotif

Pakai Nitrogen di Ban Mobil, Benarkah Aman dan Tahan Lama?

Minggu, 15 Feb 2026 - 08:00 WIB

Kode redeem PUBG terbaru hari ini

Dunia Game

PUBG Mobile Rilis Kode Redeem Baru, Ini Cara Klaim Hadiahnya

Minggu, 15 Feb 2026 - 07:30 WIB