Viral di Medsos Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu Setara 10 Kg Beras

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

DOMPU,JS– Surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Dokumen itu memuat gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan.

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Nominal tersebut langsung memicu sorotan publik. Banyak warga menilai jumlah itu terlalu kecil. Bahkan, masyarakat membandingkannya dengan harga sekitar 10 kilogram beras premium.

Bupati Benarkan Keaslian Surat

Menanggapi kabar tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan isi surat perjanjian kerja yang beredar. Ia memastikan pemerintah daerah memang mengeluarkan dokumen itu.

“Iya, surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus saat dikonfirmasi.

Pemda Terapkan Skema Sesuai Kemampuan Daerah

Baca Juga :  Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Jika Berdasarkan UMP

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan skema penggajian dengan kondisi fiskal yang tersedia.

“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Menurut Bambang, aturan penggajian PPPK memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan mekanisme pembayaran gaji.

Regulasi Sediakan Dua Skema Penggajian

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa regulasi penggajian PPPK menyediakan dua pilihan skema. Pemerintah daerah dapat mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Alternatif lainnya, pemerintah daerah menyesuaikan gaji dengan kemampuan keuangan daerah.

“Peraturan sudah mengatur dua mekanisme. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami memilih skema sesuai kemampuan daerah,” tegasnya.

Pemda Sesuaikan Gaji dengan Riwayat Honorer

Selain itu, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan gaji PPPK paruh waktu secara seragam. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan gaji dengan penghasilan terakhir masing-masing pegawai saat masih berstatus honorer.

“Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, bahkan ada yang Rp500 ribu. Skema itu yang kami gunakan saat ini,” jelasnya.

Pemda Tetap Patuhi Peraturan

Meski kebijakan tersebut menuai kritik, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Dompu juga terus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal daerah.

Dokumen Beredar Lebih Dulu di Media Sosial

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu menerbitkan surat perjanjian kerja tersebut. Bupati Dompu Bambang Firdaus juga menandatangani dokumen itu secara langsung.

Namun, surat tersebut lebih dulu beredar di media sosial sebelum pemerintah daerah mengumumkannya secara resmi. Kondisi ini memicu berbagai reaksi dan protes dari masyarakat.

Formasi Guru Jadi Perhatian Publik

Adapun surat perjanjian kerja yang viral itu mengatur PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru Ahli Pratama. Dokumen tersebut mencantumkan gaji Rp139 ribu per bulan dan kemudian memicu perhatian luas dari publik.(TIM)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru