DOMPU,JS– Surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Dokumen itu memuat gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan.
Nominal tersebut langsung memicu sorotan publik. Banyak warga menilai jumlah itu terlalu kecil. Bahkan, masyarakat membandingkannya dengan harga sekitar 10 kilogram beras premium.
Bupati Benarkan Keaslian Surat
Menanggapi kabar tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan isi surat perjanjian kerja yang beredar. Ia memastikan pemerintah daerah memang mengeluarkan dokumen itu.
“Iya, surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus saat dikonfirmasi.
Pemda Terapkan Skema Sesuai Kemampuan Daerah
Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan skema penggajian dengan kondisi fiskal yang tersedia.
“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.
Menurut Bambang, aturan penggajian PPPK memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan mekanisme pembayaran gaji.
Regulasi Sediakan Dua Skema Penggajian
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa regulasi penggajian PPPK menyediakan dua pilihan skema. Pemerintah daerah dapat mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Alternatif lainnya, pemerintah daerah menyesuaikan gaji dengan kemampuan keuangan daerah.
“Peraturan sudah mengatur dua mekanisme. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami memilih skema sesuai kemampuan daerah,” tegasnya.
Pemda Sesuaikan Gaji dengan Riwayat Honorer
Selain itu, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan gaji PPPK paruh waktu secara seragam. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan gaji dengan penghasilan terakhir masing-masing pegawai saat masih berstatus honorer.
“Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, bahkan ada yang Rp500 ribu. Skema itu yang kami gunakan saat ini,” jelasnya.
Pemda Tetap Patuhi Peraturan
Meski kebijakan tersebut menuai kritik, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Dompu juga terus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal daerah.
Dokumen Beredar Lebih Dulu di Media Sosial
Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu menerbitkan surat perjanjian kerja tersebut. Bupati Dompu Bambang Firdaus juga menandatangani dokumen itu secara langsung.
Namun, surat tersebut lebih dulu beredar di media sosial sebelum pemerintah daerah mengumumkannya secara resmi. Kondisi ini memicu berbagai reaksi dan protes dari masyarakat.
Formasi Guru Jadi Perhatian Publik
Adapun surat perjanjian kerja yang viral itu mengatur PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru Ahli Pratama. Dokumen tersebut mencantumkan gaji Rp139 ribu per bulan dan kemudian memicu perhatian luas dari publik.(TIM)








