Viral di Medsos Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu Setara 10 Kg Beras

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

DOMPU,JS– Surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Dokumen itu memuat gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan.

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Nominal tersebut langsung memicu sorotan publik. Banyak warga menilai jumlah itu terlalu kecil. Bahkan, masyarakat membandingkannya dengan harga sekitar 10 kilogram beras premium.

Bupati Benarkan Keaslian Surat

Menanggapi kabar tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan isi surat perjanjian kerja yang beredar. Ia memastikan pemerintah daerah memang mengeluarkan dokumen itu.

“Iya, surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus saat dikonfirmasi.

Pemda Terapkan Skema Sesuai Kemampuan Daerah

Baca Juga :  Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Jika Berdasarkan UMP

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan skema penggajian dengan kondisi fiskal yang tersedia.

“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Menurut Bambang, aturan penggajian PPPK memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan mekanisme pembayaran gaji.

Regulasi Sediakan Dua Skema Penggajian

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa regulasi penggajian PPPK menyediakan dua pilihan skema. Pemerintah daerah dapat mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Alternatif lainnya, pemerintah daerah menyesuaikan gaji dengan kemampuan keuangan daerah.

“Peraturan sudah mengatur dua mekanisme. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami memilih skema sesuai kemampuan daerah,” tegasnya.

Pemda Sesuaikan Gaji dengan Riwayat Honorer

Selain itu, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan gaji PPPK paruh waktu secara seragam. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan gaji dengan penghasilan terakhir masing-masing pegawai saat masih berstatus honorer.

“Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, bahkan ada yang Rp500 ribu. Skema itu yang kami gunakan saat ini,” jelasnya.

Pemda Tetap Patuhi Peraturan

Meski kebijakan tersebut menuai kritik, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Dompu juga terus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal daerah.

Dokumen Beredar Lebih Dulu di Media Sosial

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu menerbitkan surat perjanjian kerja tersebut. Bupati Dompu Bambang Firdaus juga menandatangani dokumen itu secara langsung.

Namun, surat tersebut lebih dulu beredar di media sosial sebelum pemerintah daerah mengumumkannya secara resmi. Kondisi ini memicu berbagai reaksi dan protes dari masyarakat.

Formasi Guru Jadi Perhatian Publik

Adapun surat perjanjian kerja yang viral itu mengatur PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru Ahli Pratama. Dokumen tersebut mencantumkan gaji Rp139 ribu per bulan dan kemudian memicu perhatian luas dari publik.(TIM)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru