Viral di Medsos Gaji PPPK Paruh Waktu Dompu Setara 10 Kg Beras

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 20 Januari 2026 - 19:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

DOMPU,JS– Surat perjanjian kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), viral di media sosial. Dokumen itu memuat gaji guru PPPK paruh waktu sebesar Rp139 ribu per bulan.

Baca Juga :  Gaji PPPK Naik Benarkah?, Berikut Penjelasannya

Nominal tersebut langsung memicu sorotan publik. Banyak warga menilai jumlah itu terlalu kecil. Bahkan, masyarakat membandingkannya dengan harga sekitar 10 kilogram beras premium.

Bupati Benarkan Keaslian Surat

Menanggapi kabar tersebut, Bupati Dompu Bambang Firdaus membenarkan isi surat perjanjian kerja yang beredar. Ia memastikan pemerintah daerah memang mengeluarkan dokumen itu.

“Iya, surat itu benar adanya,” kata Bambang Firdaus saat dikonfirmasi.

Pemda Terapkan Skema Sesuai Kemampuan Daerah

Baca Juga :  Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu, Jika Berdasarkan UMP

Selanjutnya, Bambang menjelaskan bahwa pemerintah daerah menetapkan gaji PPPK paruh waktu berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan skema penggajian dengan kondisi fiskal yang tersedia.

“Kalau gaji yang diterima sebesar itu saat ini, ya benar. Kami menerapkan skema penggajian sesuai kemampuan daerah,” ujarnya.

Menurut Bambang, aturan penggajian PPPK memang memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk menentukan mekanisme pembayaran gaji.

Regulasi Sediakan Dua Skema Penggajian

Baca Juga :  Soal Gaji PPPK Paruh Waktu, Ini Penegasan BKN RI

Lebih lanjut, Bambang menyampaikan bahwa regulasi penggajian PPPK menyediakan dua pilihan skema. Pemerintah daerah dapat mengacu pada Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Alternatif lainnya, pemerintah daerah menyesuaikan gaji dengan kemampuan keuangan daerah.

“Peraturan sudah mengatur dua mekanisme. Pertama sesuai UMK, kedua sesuai kemampuan daerah. Kami memilih skema sesuai kemampuan daerah,” tegasnya.

Pemda Sesuaikan Gaji dengan Riwayat Honorer

Selain itu, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak menetapkan gaji PPPK paruh waktu secara seragam. Pemerintah Kabupaten Dompu menyesuaikan gaji dengan penghasilan terakhir masing-masing pegawai saat masih berstatus honorer.

“Artinya bervariasi. Ada yang Rp300 ribu, Rp400 ribu, bahkan ada yang Rp500 ribu. Skema itu yang kami gunakan saat ini,” jelasnya.

Pemda Tetap Patuhi Peraturan

Meski kebijakan tersebut menuai kritik, Bambang menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap menjalankan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah Kabupaten Dompu juga terus menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal daerah.

Dokumen Beredar Lebih Dulu di Media Sosial

Sementara itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Dompu menerbitkan surat perjanjian kerja tersebut. Bupati Dompu Bambang Firdaus juga menandatangani dokumen itu secara langsung.

Namun, surat tersebut lebih dulu beredar di media sosial sebelum pemerintah daerah mengumumkannya secara resmi. Kondisi ini memicu berbagai reaksi dan protes dari masyarakat.

Formasi Guru Jadi Perhatian Publik

Adapun surat perjanjian kerja yang viral itu mengatur PPPK Paruh Waktu untuk formasi guru Ahli Pratama. Dokumen tersebut mencantumkan gaji Rp139 ribu per bulan dan kemudian memicu perhatian luas dari publik.(TIM)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Berita Terbaru

IHSG

Bisnis

IHSG Ditutup Anjlok, Investor Dibayangi Tekanan Jual Besar

Selasa, 30 Jun 2026 - 23:01 WIB