Viral, Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu Antar Daerah

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 4 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gaji PPPK Paruh Waktu

JAKARTA,JS– Viral, Kesenjangan Gaji PPPK Paruh Waktu Antar Daerah

Gaji PPPK Paruh Waktu kini menjadi topik hangat di kalangan honorer. Banyak yang terkejut karena gaji yang diterima jauh lebih rendah dari yang diperkirakan. Mereka mengira gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari gaji PPPK Full Time, tetapi kenyataannya lebih rendah.

Kekecewaan Honorer Terhadap Gaji PPPK Paruh Waktu

Baca Juga :  Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

Beberapa eks honorer yang menerima SK PPPK Paruh Waktu merasa kecewa. “Saya pikir gaji PPPK Paruh Waktu setengah dari Full Time, tapi ternyata jauh berbeda,” kata salah satu honorer.

KepmenPANRB Tentukan Upah untuk PPPK Paruh Waktu

Baca Juga :  Inspiratif, Tiga Dekade Megabdi Hendri Baru Diangkat PPPK

KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 mengatur gaji PPPK Paruh Waktu sebagai “upah”, yang minimal sesuai dengan honor sebelumnya atau upah minimum di wilayah setempat. Namun, besaran gaji ini bervariasi. Di Jakarta, PPPK Paruh Waktu bisa mendapat gaji Rp5 juta hingga Rp12 juta, sementara di daerah lain hanya sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu.

Kesenjangan Gaji Antar Daerah

Sekretaris Jenderal FHNK2I Tendik, Herlambang Susanto, menerima banyak pengaduan soal gaji yang sangat rendah, dengan sebagian honorer hanya digaji Rp250 ribu hingga Rp500 ribu. Kesenjangan ini mencolok antara daerah yang satu dengan yang lain.

Perlunya Standarisasi Gaji yang Adil

Herlambang menekankan pentingnya penggajian yang lebih adil. “Gaji PPPK Paruh Waktu di Jakarta mencapai Rp5 juta, sementara di daerah lain jauh lebih rendah,” ujarnya. Meski memahami kesulitan Pemda, ia menekankan bahwa gaji yang terlalu rendah dapat memengaruhi motivasi dan kualitas kerja.(AN)

Berita Terkait

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru

Bupati Merangin, M Syukur saat memimpin Entry Meeting Pemkab Merangin bersama BPK

Daerah

Audit BPK 2025 Dimulai! Aset Pemkab Merangin Jadi Sorotan

Kamis, 2 Apr 2026 - 19:00 WIB