Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Strategis Penataan Tenaga Non-ASN

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foo ; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Foo ; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

BEKASI,JS – Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membantu pemerintah menata tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan ini membuat penataan tenaga kerja non-ASN menjadi lebih terstruktur.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Menurut Prof. Zudan, PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. “Kebijakan ini memastikan semua tenaga non-ASN memiliki kepastian hukum dan status,” ujarnya, dikutip dari keterangan Humas BKN.

Baca Juga :  Kabar Baik, Dosen PPPK di 35 PTN Bakal Dialihkan Jadi PNS

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu menjaga stabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, para PPPK harus bekerja profesional, berintegritas, disiplin, dan fokus pada kualitas layanan. Sehingga, masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan secara langsung.

Selain itu, Prof. Zudan menilai skema ini bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan kepegawaian nasional secara konsisten dan akuntabel. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk menata manajemen ASN secara nasional.

Secara keseluruhan, pemerintah berharap skema ini membuat penataan tenaga non-ASN berjalan lebih sistematis, transparan, dan efisien. Dengan cara ini, instansi pemerintahan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru