Simak, Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Strategis Penataan Tenaga Non-ASN

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 3 Januari 2026 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foo ; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

Foo ; Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh

BEKASI,JS – Penjelasan Kepala BKN Soal PPPK Paruh Waktu

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Prof. Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu membantu pemerintah menata tenaga non-ASN atau honorer di seluruh Indonesia. Selain itu, kebijakan ini membuat penataan tenaga kerja non-ASN menjadi lebih terstruktur.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Simak Skema Gaji dan Tunjangannya

Menurut Prof. Zudan, PPPK Paruh Waktu memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN. “Kebijakan ini memastikan semua tenaga non-ASN memiliki kepastian hukum dan status,” ujarnya, dikutip dari keterangan Humas BKN.

Baca Juga :  Kabar Baik, Dosen PPPK di 35 PTN Bakal Dialihkan Jadi PNS

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa PPPK Paruh Waktu menjaga stabilitas pelayanan publik. Dengan demikian, para PPPK harus bekerja profesional, berintegritas, disiplin, dan fokus pada kualitas layanan. Sehingga, masyarakat dapat merasakan peningkatan pelayanan secara langsung.

Selain itu, Prof. Zudan menilai skema ini bagian dari upaya pemerintah menerapkan kebijakan kepegawaian nasional secara konsisten dan akuntabel. Menurutnya, PPPK Paruh Waktu menjadi langkah strategis untuk menata manajemen ASN secara nasional.

Secara keseluruhan, pemerintah berharap skema ini membuat penataan tenaga non-ASN berjalan lebih sistematis, transparan, dan efisien. Dengan cara ini, instansi pemerintahan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.(AN)

Berita Terkait

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Berita Terbaru