TEKNOLOGI,JS– Kemajuan kecerdasan buatan (AI) memudahkan pengolahan gambar, tetapi sekaligus menimbulkan risiko serius bagi privasi dan keamanan identitas digital. Saat ini, foto pribadi di internet bisa dicuri dan dimanipulasi menggunakan teknologi deepfake.
Hindari Mengunggah Foto Resolusi Tinggi
Foto beresolusi tinggi menyimpan detail wajah, ekspresi, dan tekstur kulit dengan jelas. Detail ini mempermudah AI melakukan rekayasa wajah yang realistis. Oleh karena itu, sebaiknya unggah foto dengan resolusi rendah atau versi terkompresi, terutama di media sosial publik. Dengan mengurangi detail, proses manipulasi menjadi lebih sulit.
Gunakan Watermark atau Stiker
Watermark, logo, atau stiker memang mengurangi estetika foto, tetapi efektif menandai kepemilikan. Dengan penanda visual ini, orang lain akan lebih sulit menggunakan foto tanpa izin, dan hasil manipulasi AI terlihat tidak natural.
Batasi Unggahan Foto Pribadi
Batasi foto yang menampilkan:
- Wajah close-up
- Aktivitas privat
Prinsipnya sederhana: semakin sedikit data visual yang tersedia, semakin kecil risiko penyalahgunaan.
Atur Akun Media Sosial Menjadi Privat
Mengatur akun menjadi privat. Selain melindungi privasi, pengaturan ini mempermudah pelacakan jika terjadi penyalahgunaan.
Langkah Cepat Jika Menjadi Korban Deepfake
- Laporkan dan Minta Penghapusan Konten
Ajukan laporan ke platform seperti Instagram, TikTok, X, atau YouTube. Sertakan bukti bahwa konten melanggar privasi dan kebijakan platform. - Lapor ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
Kominfo dapat memblokir konten dan menelusuri sumber penyebaran, sehingga mempercepat penanganan. - Laporkan ke Kepolisian
Jika manipulasi foto mengarah pada penipuan, pemerasan, pornografi, atau pencemaran nama baik, kumpulkan bukti dan laporkan agar pihak berwenang bisa memproses secara hukum.
Aturan Hukum Manipulasi Foto di Indonesia
Manipulasi foto menggunakan AI bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi juga melanggar hukum. Beberapa payung hukum yang berlaku antara lain:
- UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP No. 27 Tahun 2022)
Menggunakan foto seseorang tanpa izin bisa dijerat pidana penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. - Pencemaran Nama Baik dan Fitnah (UU ITE & KUHP)
pelaku bisa dihukum penjara hingga 4 tahun dan denda hingga Rp750 juta. - Penyebaran Hoaks (UU ITE Pasal 28 ayat 1)
Foto yang menyesatkan publik dapat dihukum penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar. - Pemalsuan dan Manipulasi Data Digital (UU ITE Pasal 35)
Pembuatan deepfake yang tampak asli bisa dijerat penjara hingga 12 tahun atau denda sampai Rp12 miliar.(*)









