Zakat Fitrah 1447 H di Tanjab Barat Ditetapkan, Cek Rinciannya

- Jurnalis

Sabtu, 28 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi penetapan zakat Fitrah Tanjabbar.

Ilustrasi penetapan zakat Fitrah Tanjabbar.

TANJABBAR,JS- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan ini memberi kepastian bagi umat Islam agar dapat menunaikan kewajiban menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan jelas dan terarah.

Keputusan tersebut lahir dari rapat koordinasi lintas lembaga yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, serta Badan Amil Zakat Nasional tingkat kabupaten.

Harga Beras Jadi Dasar Penetapan

Sebagai langkah awal, pemerintah daerah menyesuaikan besaran zakat fitrah dengan harga beras yang beredar di pasaran. Tim pemantau memfokuskan penghitungan pada wilayah Kuala Tungkal dan daerah sekitarnya.

Baca Juga :  Sengketa Batas Tanjabbar–Tanjabtim Berlanjut ke TPBD Pusat

Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin memastikan nilai zakat tetap realistis serta mencerminkan kondisi ekonomi masyarakat setempat.

Zakat Fitrah Bisa Dibayar Beras

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka opsi pembayaran zakat fitrah menggunakan beras. Setiap jiwa wajib menunaikan zakat sebanyak 2,5 kilogram beras, menyesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi sehari-hari.

Skema ini memberi ruang bagi masyarakat yang memilih menyalurkan zakat secara langsung dalam bentuk bahan pangan.

Opsi Uang Tunai Lebih Fleksibel

Selain beras, pemerintah menyediakan alternatif pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang tunai. Besaran nominal menyesuaikan kualitas beras, sehingga masyarakat dapat memilih sesuai kemampuan.

Baca Juga :  Satgas Saber Pangan dan Pemkab Tanjab Barat Sinergi Jaga Stabilitas Harga

Rinciannya sebagai berikut:

  • Rp60.000 per jiwa untuk konsumsi beras kualitas premium
  • Rp50.000 per jiwa untuk beras kualitas menengah
  • Rp40.000 per jiwa untuk beras kualitas standar

Dengan pembagian ini, pemerintah mendorong keadilan tanpa memberatkan masyarakat.

Fidyah Ditetapkan Rp50 Ribu per Hari

Selanjutnya, rapat juga menetapkan besaran fidyah bagi warga yang tidak mampu berpuasa karena alasan syar’i. Pemerintah menetapkan fidyah sebesar Rp50.000 per jiwa per hari.

Nominal tersebut menyesuaikan kebutuhan konsumsi harian penerima fidyah agar manfaatnya benar-benar dirasakan.

Pemkab Imbau Salurkan Lewat Lembaga Resmi

Sebagai penutup, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengajak masyarakat menyalurkan zakat fitrah dan fidyah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ), masjid, atau lembaga amil resmi.

Penyaluran melalui jalur resmi memastikan zakat sampai kepada mustahik secara tepat sasaran dan tepat waktu, sekaligus menjaga transparansi pengelolaan zakat di daerah.(*)

Berita Terkait

Peluang Karier Bergengsi di Kerinci, Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti 2026 Resmi Dibuka
Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Makin Dekat, Ini Pesan BKPSDM untuk Calon Peserta
Jambi Diprediksi Terik Hari Ini, Suhu Capai 34°C: Cek Cuaca Kota Jambi hingga Sungai Penuh
Pisah Sambut Kapolres Kerinci, Wako Alfin Ungkap Strategi Perkuat Keamanan dan Investasi Sungai Penuh
Kota Jambi Jadi Kota Wakaf Nasional 2026, Peluang Wakaf Uang dan Ekonomi Syariah Makin Besar
Ada Keringanan PKB 2026, Wawako Azhar Hamzah Minta Masyarakat Cek Kesempatan Bayar Pajak Lebih Ringan
Sambut Kapolres Kerinci Baru, Alfin Dorong Kolaborasi Polisi dan Pemerintah Jaga Kondusivitas Daerah
Kualitas Udara Jambi Memburuk, AQI 187 dan PM2.5 Capai 106,4 µg/m³ pada Senin Pagi
Berita ini 90 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 18:00 WIB

Peluang Karier Bergengsi di Kerinci, Seleksi Direktur Perumda Tirta Sakti 2026 Resmi Dibuka

Selasa, 15 September 2026 - 10:01 WIB

Jambi Diprediksi Terik Hari Ini, Suhu Capai 34°C: Cek Cuaca Kota Jambi hingga Sungai Penuh

Selasa, 15 September 2026 - 08:01 WIB

Pisah Sambut Kapolres Kerinci, Wako Alfin Ungkap Strategi Perkuat Keamanan dan Investasi Sungai Penuh

Senin, 14 September 2026 - 22:27 WIB

Kota Jambi Jadi Kota Wakaf Nasional 2026, Peluang Wakaf Uang dan Ekonomi Syariah Makin Besar

Senin, 14 September 2026 - 20:31 WIB

Ada Keringanan PKB 2026, Wawako Azhar Hamzah Minta Masyarakat Cek Kesempatan Bayar Pajak Lebih Ringan

Berita Terbaru

Foto ; Gedung KPK (Sumber/Google)

Nasional

Geger OTT KPK! 17 Orang dan 20 Kardus dan Koper Diamankan

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:01 WIB