Sengketa Batas Tanjabbar–Tanjabtim Berlanjut ke TPBD Pusat

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Februari 2026 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Peta Provinsi Jambi yang memperlihatkan daerah Tanjabbar dan Tanjabtim

Peta Provinsi Jambi yang memperlihatkan daerah Tanjabbar dan Tanjabtim

JAKARTA,JS- Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjab Timur) mencapai kesepakatan terkait sengketa batas wilayah. Kedua daerah memilih menyerahkan penyelesaian persoalan tersebut kepada Tim Penegasan Batas Daerah (TPBD) Pusat.

Kesepakatan ini muncul dalam rapat percepatan penegasan batas wilayah yang digelar Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat berlangsung di Aula Hotel Orchardz Jayakarta, Jalan Mandala No. 44, Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Cuaca Ekstrem, Hasil Tangkapan Nelayan Tanjabtim Menurun

Kemendagri Fasilitasi Pembahasan

Direktur Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Raziras Rahmadillah, S.STP., M.A., memimpin langsung jalannya rapat. Ia membuka ruang dialog dan memandu pembahasan antara kedua pemerintah kabupaten.

Wakil Bupati Tanjab Barat, Dr. H. Katamso SA, S.E., M.E., memimpin rombongan Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat. Rombongan tersebut terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua DPRD Tanjab Barat, Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas PMD, Kepala Bappeda, Kepala Bagian Tata Pemerintahan, serta Kepala Bagian Hukum Setda Tanjab Barat.

Proses Penegasan Dimulai Sejak 1999

Dalam rapat, Wakil Bupati Katamso menyampaikan kronologis penegasan batas wilayah. Ia menjelaskan bahwa proses tersebut telah berjalan sejak pemekaran daerah pada tahun 1999.

Baca Juga :  Tanjabbar Percepat Penanganan Sampah, Masyarakat Dilibatkan

Pada tahun 2003, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Tanjab Timur menyepakati penegasan batas sepanjang kurang lebih 25 kilometer. Kedua pihak menarik garis batas dengan mengikuti median Sungai Pangkal Duri.

Kesepakatan Berlanjut Tahun 2007

Selanjutnya, pada tahun 2007, kedua kabupaten kembali menyepakati tambahan penegasan batas sepanjang sekitar 12 kilometer. Pemerintah daerah saat itu juga memasang pilar batas dan menuangkannya dalam berita acara.

Langkah ini memperkuat hasil penegasan batas yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua pihak.

Penegasan Tambahan hingga 2013

Pada tahun 2012, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum melanjutkan proses penegasan batas melalui pihak ketiga. Kegiatan tersebut mencakup pengukuran lapangan dan pemasangan pilar batas berdasarkan peta hasil pengukuran.

Kemudian, pada tahun 2013, TPBD Provinsi Jambi bersama TPBD Tanjab Barat dan TPBD Tanjab Timur menandatangani berita acara bersama. Dokumen tersebut mencatat total panjang segmen batas sekitar 66 kilometer.

Dari jumlah itu, penegasan batas di lapangan telah mencapai 63,35 kilometer.

Segmen Tersisa Bukan Objek Sengketa

Sisa segmen batas sepanjang 24,46 kilometer berada di wilayah barat Jalan Lintas Jambi–Kuala Tungkal hingga titik simpul batas Tanjab Barat, Tanjab Timur, dan Kabupaten Muaro Jambi.

Wakil Bupati Katamso menegaskan bahwa segmen tersebut tidak termasuk wilayah yang menjadi objek sengketa saat ini.

Baca Juga :  Jelang Ramadhan, Polres Muaro Jambi dan Forkopimda Sidak Pasar

Daerah Sepakat Libatkan TPBD Pusat

Meski rapat berlangsung dengan pembahasan mendalam, kedua pemerintah daerah belum mencapai kesepakatan akhir. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanjab Timur sepakat melibatkan TPBD Pusat untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah.

Kedua pihak mendasarkan keputusan ini pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017. Selain itu, mereka juga menggunakan dokumentasi historis pelacakan dan penegasan batas wilayah sebagai bahan pertimbangan.(*)

Berita Terkait

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Berita Terbaru