SUNGAIPENUH,JS- 10 Tahanan Kasus Korupsi PJU Dipindahkan ke Lapas Jambi. Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memindahkan 10 tahanan kasus dugaan korupsi Pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2023. Petugas membawa para tahanan dari Rutan Kelas IIB Sungai Penuh menuju Lapas Kelas IIA Jambi sebagai bagian dari proses hukum lanjutan.
Para tahanan itu berinisial HC, NE, F, AN, SM, G, J, REF, HA, dan YAM. Seluruhnya mengikuti proses pemindahan sejak pagi. Aparat memberikan pengamanan ketat. Dua personel Kodim 0417/Kerinci mengawal rombongan, sementara tim Pengamanan Intelijen Kejaksaan Negeri Sungai Penuh memastikan keamanan di lapangan.
Kejaksaan menjalankan pemindahan ini berdasarkan dua dokumen:
1. Nota Dinas Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Nomor ND-73/L.5.13.4/Fs.1/11/2025, tanggal 19 November 2025.
2. Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh
Nomor SP.OPS-/L.5.13/Dip.1/11/2025, tanggal 19 November 2025.
Setelah tiba di Lapas Jambi, para tahanan bersiap menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada 24 November 2025 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jambi.
Kejaksaan memastikan seluruh rangkaian pemindahan berlangsung tertib, aman, dan lancar.(AN)









