TEBO,JS– 2025, Kasus Perceraian di Kabupaten Tebo Meningkat
Jumlah perkara di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tebo meningkat sepanjang 2025 dibanding tahun sebelumnya. Hal ini menunjukkan tingginya angka konflik rumah tangga di wilayah tersebut, terutama kasus perceraian.
Ketua PA Kabupaten Tebo melalui Panitera, Ahmad Khumaidi, menyebutkan, sepanjang 2025 PA Tebo menangani 520 perkara. Jumlah ini naik 37 perkara dibanding 2024 yang mencatat 483 perkara.
“Perkara sepanjang 2025 didominasi cerai gugat dan cerai talak,” ujar Ahmad Khumaidi, Jumat (12/12/2025).
Berdasarkan rincian data, pengadilan mencatat 425 perkara cerai gugat dan 94 cerai talak. Hal ini menunjukkan mayoritas gugatan perceraian diajukan oleh istri. Sebagai perbandingan, pada 2024, pengadilan menerima 378 perkara cerai gugat dan 105 cerai talak. Dengan demikian, cerai gugat meningkat, sedangkan cerai talak menurun.
Terkait judi online (judol) sebagai pemicu perceraian, Ahmad Khumaidi menjelaskan, pihak penggugat jarang menyebutkan faktor ini dalam surat gugatan. Namun, proses pemeriksaan sering mengungkap fakta tersebut.
“Biasanya tidak tertulis secara gamblang, tapi setelah pemeriksaan baru terlihat beberapa perkara dipicu judi online, yang berdampak pada tidak terpenuhinya nafkah istri dan anak,” jelasnya.
Selain judi online, faktor lain yang memicu perceraian antara lain perselisihan berkepanjangan, masalah ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perselingkuhan, dan faktor lain yang menyebabkan keretakan rumah tangga.(AN)









