JAKARTA,JS– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa kerusakan fisik sertifikat tanah tidak menghapus kekuatan hukumnya. Yang menentukan sah atau tidaknya sertifikat adalah status yuridis tanah, bukan kondisi fisik dokumen.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga ATR/BPN, Bagas Agung Wibowo, menjelaskan, “Pemilik bisa mencetak ulang sertifikat jika rusak atau hilang. Namun, yang menentukan sah atau tidaknya hak atas tanah adalah status hukum tanah itu sendiri,” dikutip Kompas.com, Rabu (14/1/2026).
Berikut tujuh kondisi yang membuat sertifikat tidak berlaku secara hukum:
1. Tanah Dikuasai Negara
Pertama, negara dapat mengambil alih tanah. Biasanya hal ini terjadi untuk kepentingan umum atau karena pencabutan hak berdasarkan undang-undang. Setelah negara menguasai tanah, sertifikat pemilik lama menjadi tidak berlaku.
2. Pelepasan Hak Secara Sukarela
Selain itu, pemilik sertifikat yang melepaskan hak atas tanah secara sukarela menghapus validitas dokumen. Pemilik biasanya melepas hak untuk kepentingan umum atau mengalihkannya menjadi tanah negara. Setelah itu, hubungan hukum antara pemilik dan tanah berakhir.
3. Berakhirnya Jangka Waktu Hak
Beberapa jenis hak atas tanah, seperti Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Pakai, memiliki masa berlaku tertentu. Jika pemegang hak tidak memperpanjang sertifikat saat masa berlaku habis, sertifikat kehilangan kekuatan hukum.
4. Musnahnya Tanah
Tanah yang hilang akibat bencana alam, abrasi pantai ekstrem, atau fenomena geologi membuat sertifikat tidak relevan. Tanpa objek fisik, pemilik tidak bisa mempertahankan haknya secara hukum.
5. Penelantaran Lahan
Negara dapat mencabut sertifikat jika pemilik membiarkan tanah tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu lama. Prinsip ini mengikuti asas fungsi sosial tanah, yang menuntut setiap lahan digunakan secara produktif. Pemilik yang menelantarkan tanah akan kehilangan haknya.
6. Putusan Pengadilan
Pengadilan dapat memenangkan pihak lain dalam sengketa kepemilikan tanah. Setelah itu, Kantor Pertanahan mencoret sertifikat lama dan menerbitkan sertifikat baru untuk pihak yang menang. Proses ini memastikan kepastian hukum tetap terjaga.
7. Cacat Administrasi
Sertifikat kehilangan kekuatan hukum jika pemilik membuat kesalahan administratif, seperti kekeliruan penerbitan, pengukuran yang tumpang tindih, atau prosedur ajudikasi yang tidak terpenuhi. ATR/BPN kemudian memperbaiki data yuridis agar hak pemilik jelas dan sah secara hukum.(TIM)









