Mediasi Pengadilan, Akhiri Sengketa Tanah 2004 dengan Damai

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mediasi sengketa Selesai di pengadilan bangko

Mediasi sengketa Selesai di pengadilan bangko

MERANGIN,JS – Pengadilan Negeri (PN) Bangko berhasil menyelesaikan sengketa tanah yang sudah lama berlangsung melalui mediasi yang efektif. Mediator Hakim Mohammad Harzian Rahmatsyah berhasil meredakan ketegangan dan menghasilkan kesepakatan yang adil.

Awal Mula Sengketa: Tukar Guling Tanah yang Tak Terpenuhi

Sengketa ini bermula pada 2004, ketika Mahniar Siregar, seorang guru, melakukan tukar guling tanah dengan Kepala Desa Tanjung Gedang untuk pembangunan SMP Negeri 35 Merangin. Mahniar menyerahkan tanah miliknya, namun tanah pengganti yang dijanjikan tidak pernah diterimanya. Hal ini memicu sengketa hukum yang berlarut-larut. Mahniar sempat mengajukan gugatan pada Desember 2024, namun pengadilan menolaknya.

Proses Mediasi: Dari Ketegangan ke Dialog Terbuka

Melalui mediasi di PN Bangko, suasana yang awalnya tegang berubah menjadi dialog terbuka. Mediator mendorong kedua belah pihak untuk melihat kepentingan jangka panjang dan menemukan solusi bersama. Mediasi berhasil membawa kedua belah pihak pada titik kesepakatan tanpa harus melalui proses litigasi yang panjang.

Baca Juga :  Update Haji 2026: Sistem One Stop Service Bikin Proses Lebih Cepat, Jemaah Wajib Tahu!

Kesepakatan Damai: Tanah Pengganti 4 Hektare

Dalam mediasi, pemerintah Desa Tanjung Gedang, Pemkab Merangin, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sepakat menyerahkan tanah pengganti seluas 4 hektare kepada Mahniar. Tanah ini kini dalam masa perjanjian bagi hasil dengan Koperasi Tiga Serumpun hingga 2030. Setelah periode tersebut, koperasi akan menyerahkan tanah itu sepenuhnya kepada Mahniar.

Sebagai bagian dari kesepakatan, Mahniar setuju menandatangani dokumen yang diperlukan untuk penetapan alas hak resmi atas tanah yang kini digunakan untuk SMPN 35 Merangin. Dengan kesepakatan ini, kedua belah pihak menyelesaikan sengketa tanpa proses litigasi yang panjang.

Mediasi Sebagai Solusi yang Mengembalikan Harmoni Sosial

Keberhasilan mediasi ini menunjukkan bahwa proses hukum tidak selalu berakhir dengan kemenangan sepihak. Mediasi bisa menjadi sarana untuk memulihkan hubungan yang sempat terputus. PN Bangko menilai mediasi ini membuktikan bahwa pengadilan dapat berfungsi sebagai ruang pemulihan relasi, bukan hanya tempat untuk beradu argumen. Keberhasilan ini juga menunjukkan bahwa keadilan substantif tercapai ketika keputusan lahir dari kesepakatan bersama.

Baca Juga :  Gubernur Jambi Al Haris Antar Bantuan Kemanusiaan ke Aceh

“Kesepakatan ini menghadirkan keadilan yang tidak hanya formal, tetapi juga substantif. Keputusan ini muncul dari persetujuan kedua pihak, dan hubungan baik antara Mahniar dan Kepala Desa Tanjung Gedang tetap terjaga,” ujar Rilis PN Bangko.

Kesimpulan: Mediasi Sebagai Alternatif Efektif dalam Penyelesaian Sengketa

Dengan kesepakatan damai ini, PN Bangko berhasil menghilangkan residu konflik yang ada, sekaligus menjaga hubungan baik antara kedua pihak. Keberhasilan ini membuktikan bahwa mediasi adalah alternatif yang efektif dalam penyelesaian sengketa, selain melalui jalur litigasi yang panjang.(AN)

Berita Terkait

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh
CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD
Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci
Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci
Viral! Jalan Poros Nipah Panjang Berubah Jadi Kubangan Lumpur, Warga: Mau Lewat Harus Ekstra Nyali
Wawako Sambut Jamaah Haji Sungai Penuh di Asrama Haji Jambi, Ini Pesan Penting untuk Calon Haji Lansia
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh

Senin, 18 Mei 2026 - 11:31 WIB

CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 09:31 WIB

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD

Senin, 18 Mei 2026 - 07:05 WIB

Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci

Senin, 18 Mei 2026 - 03:02 WIB

Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers

Berita Terbaru