IHSG Anjlok 8%, Pemerintah Siap Reformasi Pasar Modal

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

Foto ; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto

BISNIS,JS– Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) jatuh 8% ke level 7.654 pada Kamis (29/1) pagi, memicu trading halt di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penurunan ini terjadi pukul 09.26 WIB, dengan volume transaksi mencapai 13 miliar saham senilai Rp 10,86 triliun. Dari total saham yang diperdagangkan, 33 naik, 658 turun, dan 20 tidak bergerak.

Rapat Koordinasi Pemerintah dan Otoritas Pasar Modal

Baca Juga :  MSCI Tunda Perubahan Saham Indonesia, IHSG Jeblok 8%

Menanggapi penurunan tajam IHSG, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto langsung mengundang sejumlah pejabat tinggi untuk rapat koordinasi. Hadir dalam pertemuan tersebut Gubernur BI Perry Warjiyo, Ketua OJK Mahendra Siregar, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Investasi Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Airlangga menekankan bahwa kondisi pasar saat ini menjadi momentum reformasi regulasi pasar modal. Ia juga menyebut pemerintah menyesuaikan langkah dengan praktik terbaik internasional dan kebijakan Morgan Stanley Capital International (MSCI).

“Kami memanfaatkan momentum ini untuk memperbaiki regulasi pasar modal. Kami mengikuti best practice yang sudah ada, termasuk diskusi sebelumnya dengan MSCI,” ujar Airlangga.

Peristiwa ini menjadi trading halt kedua sepanjang 2026, setelah BEI menghentikan sementara perdagangan pada Rabu (28/1) pukul 13.43 WIB. Trading halt memberi waktu bagi investor untuk menilai kondisi pasar sebelum melanjutkan transaksi.

Perubahan Aturan Auto Rejection Bawah

Baca Juga :  IHSG Ambruk 8%, Purbaya Soroti ‘Goreng-gorengan’ Saham

Selain itu, BEI sudah memperbarui aturan terkait mekanisme auto rejection bawah (ARB) melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00003/BEI/04-2025 dan Kep-00002/BEI/04-2025 yang diterbitkan 8 April 2025.

Dengan langkah ini, pemerintah dan otoritas pasar menegaskan komitmen mereka untuk memantau pergerakan IHSG secara ketat dan memastikan pasar modal Indonesia tetap stabil di tengah volatilitas tinggi.(*)

Berita Terkait

Pajak Marketplace Resmi Berlaku! Seller Shopee dan Tokopedia Mulai Dipotong Otomatis per Agustus 2026
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
IHSG Hari Ini Melonjak, Saham BBCA hingga BBRI Jadi Buruan Investor: Simak Analisis, Prospek Bank Jumbo
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 2 Juli 2026 Melonjak, Cek Daftar Lengkapnya
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 15:01 WIB

Pajak Marketplace Resmi Berlaku! Seller Shopee dan Tokopedia Mulai Dipotong Otomatis per Agustus 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:01 WIB

IHSG Hari Ini Melonjak, Saham BBCA hingga BBRI Jadi Buruan Investor: Simak Analisis, Prospek Bank Jumbo

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Berita Terbaru