Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Puluhan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tanam 600 Pohon di DAS Batang Merao

Kejari memblender puluhan gram sabu. Selain itu, petugas menghancurkan 60,28 gram ganja, 590 butir obat-obatan terlarang, dan berbagai barang bukti lain. Beberapa barang mereka gerinda dan bakar agar pemusnahan lebih efektif.

Beragam Perkara yang Dihancurkan

Kejari menghancurkan barang bukti dari 19 perkara. Kasus yang dimusnahkan meliputi pembunuhan, tiga perkara persetubuhan anak, 11 tindak pidana narkotika, dan tiga perkara lain yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa menyalahgunakan barang bukti tersebut lagi.

Baca Juga :  Kasus Gigitan Hewan Peliharaan di Sungai Penuh Meningkat

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, memimpin pemusnahan secara langsung. Selain itu, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Wakil Ketua PN Sungai Penuh, dan perwakilan Pol PP, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta Kasat Reskrim hadir menyaksikan. Kehadiran mereka memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Silaturahmi Adat, Walikota Alfin Tegaskan Sinergi Pembangunan

Petugas juga memusnahkan puluhan handphone, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. Langkah ini menunjukkan bahwa pemusnahan mencakup semua jenis perkara, bukan hanya kasus narkotika.

Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti

Robi Harianto Siregar menjelaskan, Kejari melakukan pemusnahan sesuai Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 270 KUHAP. “Dengan dasar hukum tersebut, pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu tugas pokok Kejaksaan,” ujarnya.

Tujuan dan Rutin Pemusnahan

Kejari tidak hanya menjaga dan mengelola barang bukti, tetapi juga memusnahkannya agar masyarakat tidak menyalahgunakannya. Kejari melakukan pemusnahan rutin dua kali setahun berdasarkan putusan pengadilan tahun 2025. Petugas menggelar kegiatan ini secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan proses pemusnahan.

“Kami melaksanakan pemusnahan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang kami hancurkan,” tutup Robi Harianto Siregar.(*)

Berita Terkait

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi
Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair
Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya
Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi
Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya
Mutasi ASN Tebo Terbaru 2026: Ini Daftar Pejabat dan Perubahan Jabatan Strategis
Heboh! ASN Jambi WFH Setiap Jumat, Pemerintah Klaim Hemat Listrik, BBM hingga Miliaran
Proyek Air Bersih & TPST Modern di Sungai Penuh Dikebut, Wali Kota Alfin Temui BPBPK
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 10:30 WIB

Musrenbang 2027 Bungo Bongkar Fokus Baru: Infrastruktur dan Sawit Jadi Penopang Ekonomi

Rabu, 1 April 2026 - 10:00 WIB

Update Terbaru Dana Desa Kerinci dan Sungai Penuh: 248 Desa Sudah Cair

Rabu, 1 April 2026 - 08:00 WIB

Terungkap! 9 ASN Jambi Dipecat Akibat Judi Online dan Pinjol Ilegal, Ini Fakta Lengkapnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 21:30 WIB

Akhirnya Jalan Renah Pemetik di Perbaiki Pemprov Jambi

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:30 WIB

Heboh! 9 ASN Kota Jambi Dipecat, Ternyata Ini Masalahnya

Berita Terbaru