SUNGAIPENUH,JS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Puluhan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan
Kejari memblender puluhan gram sabu. Selain itu, petugas menghancurkan 60,28 gram ganja, 590 butir obat-obatan terlarang, dan berbagai barang bukti lain. Beberapa barang mereka gerinda dan bakar agar pemusnahan lebih efektif.
Beragam Perkara yang Dihancurkan
Kejari menghancurkan barang bukti dari 19 perkara. Kasus yang dimusnahkan meliputi pembunuhan, tiga perkara persetubuhan anak, 11 tindak pidana narkotika, dan tiga perkara lain yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa menyalahgunakan barang bukti tersebut lagi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, memimpin pemusnahan secara langsung. Selain itu, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Wakil Ketua PN Sungai Penuh, dan perwakilan Pol PP, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta Kasat Reskrim hadir menyaksikan. Kehadiran mereka memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.
Petugas juga memusnahkan puluhan handphone, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. Langkah ini menunjukkan bahwa pemusnahan mencakup semua jenis perkara, bukan hanya kasus narkotika.
Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti
Robi Harianto Siregar menjelaskan, Kejari melakukan pemusnahan sesuai Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 270 KUHAP. “Dengan dasar hukum tersebut, pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu tugas pokok Kejaksaan,” ujarnya.
Tujuan dan Rutin Pemusnahan
Kejari tidak hanya menjaga dan mengelola barang bukti, tetapi juga memusnahkannya agar masyarakat tidak menyalahgunakannya. Kejari melakukan pemusnahan rutin dua kali setahun berdasarkan putusan pengadilan tahun 2025. Petugas menggelar kegiatan ini secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan proses pemusnahan.
“Kami melaksanakan pemusnahan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang kami hancurkan,” tutup Robi Harianto Siregar.(*)









