Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara, Sabu hingga 590 Butir Obat Terlarang

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

SUNGAIPENUH, JS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan ini mencakup barang bukti narkotika, obat-obatan terlarang, senjata tajam, telepon genggam, pakaian, hingga berbagai benda yang berkaitan dengan tindak pidana umum.

Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus upaya Kejari Sungai Penuh mencegah penyalahgunaan barang bukti. Melalui kegiatan ini, kejaksaan memastikan barang-barang yang berkaitan dengan perkara hukum tidak kembali beredar atau dimanfaatkan untuk kepentingan yang melanggar hukum.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menghancurkan puluhan gram sabu, 60,28 gram ganja, serta 590 butir obat-obatan terlarang. Petugas juga memusnahkan sejumlah barang bukti lain dari berbagai perkara yang telah memperoleh putusan pengadilan.

Sabu, Ganja, dan Ratusan Butir Obat Terlarang Dimusnahkan

Barang bukti narkotika menjadi salah satu bagian utama dalam pemusnahan kali ini. Petugas menggunakan sejumlah metode sesuai karakteristik barang bukti agar proses penghancuran berjalan efektif.

Untuk sabu, petugas menggunakan blender hingga barang bukti tidak lagi dapat dimanfaatkan. Sementara itu, petugas menghancurkan ganja dan obat-obatan terlarang melalui prosedur pemusnahan yang sesuai.

Kejari Sungai Penuh mencatat 60,28 gram ganja dan 590 butir obat-obatan terlarang sebagai bagian dari barang bukti yang mereka musnahkan. Jumlah tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkara narkotika tidak hanya berkaitan dengan sabu, tetapi juga melibatkan jenis narkotika dan obat-obatan lain.

Selain narkotika, petugas menggunakan gerinda dan pembakaran untuk menghancurkan sejumlah barang bukti lainnya. Pemilihan metode tersebut menyesuaikan jenis, bentuk, serta karakteristik setiap benda.

Pemusnahan barang bukti narkotika menjadi bagian penting dari rangkaian penanganan perkara. Setelah pengadilan menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, kejaksaan menjalankan kewenangannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dari 19 Perkara, Kasus Narkotika Mendominasi

Kejari Sungai Penuh mengelompokkan barang bukti yang mereka musnahkan berdasarkan 19 perkara tindak pidana. Perkara tersebut terdiri atas satu kasus pembunuhan, tiga perkara persetubuhan terhadap anak, 11 perkara narkotika, serta tiga perkara tindak pidana lainnya.

Dengan komposisi tersebut, perkara narkotika mencakup bagian terbesar dari keseluruhan kasus. Sebanyak 11 perkara narkotika itu menunjukkan bahwa penanganan kejahatan terkait narkoba masih menjadi salah satu bagian penting dalam tugas penegakan hukum di wilayah Sungai Penuh dan sekitarnya.

Baca Juga :  Heboh! Banyak ASN Sungai Penuh Ajukan Rekomendasi Perceraian, BKPSDM Tak Terima Alasan yang Mengada-ada

Sementara itu, perkara pembunuhan, persetubuhan terhadap anak, dan tindak pidana umum lainnya turut menyumbang barang bukti yang harus kejaksaan tangani hingga tahap akhir proses hukum.

Barang bukti dari setiap perkara memiliki fungsi berbeda dalam proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan. Karena itu, kejaksaan perlu memastikan pengelolaan barang bukti berjalan sesuai prosedur sejak menerima barang tersebut hingga melaksanakan putusan pengadilan.

Setelah proses hukum mencapai tahap inkrah dan memenuhi ketentuan pemusnahan, kejaksaan melaksanakan tindakan sesuai amar putusan serta aturan yang berlaku.

Puluhan Ponsel dan Senjata Tajam Ikut Dihancurkan

Pemusnahan kali ini tidak hanya menyasar narkotika. Petugas juga menghancurkan puluhan telepon genggam, senjata tajam, pakaian, dan sejumlah benda lain yang berkaitan dengan tindak pidana umum.

Keberadaan barang bukti tersebut memperlihatkan beragamnya jenis perkara yang ditangani aparat penegak hukum. Telepon genggam, misalnya, dapat berkaitan dengan kebutuhan pembuktian dalam perkara tertentu. Adapun senjata tajam dan pakaian dapat menjadi bagian dari barang bukti sesuai fakta serta konteks masing-masing kasus.

Petugas menggunakan metode penghancuran yang berbeda untuk memastikan setiap benda tidak lagi dapat dimanfaatkan sebagaimana sebelumnya. Sejumlah barang mereka gerinda, sedangkan barang lainnya mereka bakar sesuai kebutuhan pemusnahan.

Melalui tahapan tersebut, Kejari Sungai Penuh menuntaskan penanganan barang bukti yang telah memenuhi persyaratan hukum untuk dimusnahkan.

Langkah ini juga menegaskan bahwa tugas kejaksaan tidak berhenti setelah jaksa menyelesaikan penuntutan. Kejaksaan tetap menjalankan tanggung jawab dalam pelaksanaan putusan pengadilan, termasuk menangani barang bukti sesuai ketentuan hukum.

Kajari Sungai Penuh Pimpin Langsung Pemusnahan

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, memimpin langsung kegiatan pemusnahan tersebut. Sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi pemerintah turut menyaksikan pelaksanaan kegiatan.

Hadir dalam kegiatan itu Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sungai Penuh, serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, Kesatuan Bangsa dan Politik, dan unsur Satuan Reserse Kriminal.

Kehadiran sejumlah pihak tersebut mencerminkan koordinasi antarlembaga dalam menjalankan proses penegakan hukum. Selain memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai prosedur, keterlibatan para pemangku kepentingan juga mendukung keterbukaan dalam pengelolaan barang bukti.

Pemusnahan secara terbuka memberi kesempatan kepada para pihak yang hadir untuk menyaksikan langsung proses penghancuran barang bukti. Dengan demikian, pelaksanaan kegiatan tidak hanya berfokus pada penyelesaian administrasi perkara, tetapi juga menunjukkan pertanggungjawaban institusi terhadap barang bukti yang mereka kelola.

Baca Juga :  LATSAR CPNS Sungai Penuh 2026 Resmi Ditutup, Azhar Hamzah Beri Pesan Penting untuk 195 ASN Baru

Kejari Berpedoman pada Ketentuan Hukum

Robi Harianto Siregar menjelaskan bahwa kejaksaan melaksanakan pemusnahan barang bukti dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Ia menyebut Pasal 45 ayat (4) dan Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai dasar hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Dengan dasar hukum tersebut, pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu tugas pokok Kejaksaan,” ujar Robi.

Ketentuan hukum menjadi pedoman bagi kejaksaan dalam menangani barang bukti maupun melaksanakan putusan pengadilan. Karena itu, setiap tindakan terhadap barang bukti harus memperhatikan status perkara, amar putusan, serta prosedur yang berlaku.

Pemusnahan juga perlu membedakan barang bukti dengan barang rampasan negara karena keduanya dapat memiliki status hukum dan penanganan yang berbeda. Kejaksaan harus memastikan dasar tindakan terhadap setiap barang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan menjalankan prosedur tersebut, kejaksaan dapat menjaga akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti sekaligus mengurangi risiko penyalahgunaan setelah proses hukum berakhir.

Pemusnahan Digelar Dua Kali Setahun

Robi mengatakan Kejari Sungai Penuh rutin menggelar pemusnahan barang bukti dua kali dalam setahun. Pelaksanaan kegiatan kali ini merujuk pada perkara-perkara yang memperoleh putusan pengadilan sepanjang 2025.

Menurut Robi, kejaksaan melaksanakan pemusnahan secara terbuka agar masyarakat dapat menyaksikan langsung proses tersebut.

“Kami melaksanakan pemusnahan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang kami hancurkan,” tutupnya.

Pelaksanaan pemusnahan secara berkala membantu kejaksaan menuntaskan penanganan barang bukti dari perkara yang telah memenuhi persyaratan hukum. Selain itu, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban administrasi serta memastikan barang bukti tidak kembali masuk ke peredaran yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Masyarakat juga dapat melihat bahwa proses penegakan hukum mencakup tahapan lanjutan setelah pengadilan menjatuhkan putusan. Kejaksaan tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan putusan tersebut sesuai kewenangannya.

Melalui pemusnahan 19 perkara ini, Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam menuntaskan penanganan barang bukti secara tertib, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum. Langkah tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan tindak pidana membutuhkan proses penegakan hukum yang konsisten, mulai dari penanganan perkara hingga penyelesaian barang bukti.

Berita Terkait

Tiga Besar Hasil Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Berikut Namanya
133 ASN Pemkab Tebo Pensiun hingga September 2026, Guru Paling Banyak
Hari Kesadaran Nasional, ASN Sungai Penuh Diingatkan soal Disiplin dan Pelayanan
Kejari Sungai Penuh Ikut Gerakan 3S, Alfin Dorong Kepedulian Sosial Meluas
4.363 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Batang Hari Catat Kebakaran Terluas
Wako Alfin Hadiri Pengukuhan DPC PKB Sungai Penuh 2026–2031
MTQH Jambi 2026, Merangin Bidik Tiga Besar dengan 62 Kafilah
Bukan Cuma Cek Bangunan! Aktivis Minta Proyek P3-TGAI Kerinci dan Sungai Penuh Diaudit APH Hingga BPK
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 10:58 WIB

Tiga Besar Hasil Seleksi 5 Kepala OPD Sungai Penuh Diumumkan, Berikut Namanya

Senin, 19 Oktober 2026 - 22:31 WIB

133 ASN Pemkab Tebo Pensiun hingga September 2026, Guru Paling Banyak

Senin, 19 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Hari Kesadaran Nasional, ASN Sungai Penuh Diingatkan soal Disiplin dan Pelayanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Kejari Sungai Penuh Ikut Gerakan 3S, Alfin Dorong Kepedulian Sosial Meluas

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:01 WIB

4.363 Hektare Lahan Terbakar di Jambi, Batang Hari Catat Kebakaran Terluas

Berita Terbaru