TEKNOLOGI,JS– Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka kembali akses layanan Grok secara terbatas setelah sebelumnya memblokirnya. Langkah ini muncul setelah X menyampaikan komitmen tertulis untuk memperbaiki layanan dan mematuhi aturan hukum di Indonesia.
Normalisasi Bukan Pelonggaran Tanpa Syarat
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan normalisasi layanan tidak berarti pemerintah melonggarkan pengawasan. Langkah ini menjadi bagian dari mekanisme pengawasan digital yang terukur dan dapat dievaluasi kapan saja.
“Normalisasi Grok bersyarat. X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah konkret untuk memperbaiki layanan dan mencegah penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari pengawasan,” ujar Alexander.
X Terapkan Langkah Perbaikan Berlapis
Sebelumnya, X mengirim surat resmi kepada Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Dalam surat itu, X menjelaskan berbagai langkah yang mereka lakukan untuk mencegah penyalahgunaan layanan Grok.
X melakukan langkah-langkah berikut:
- Memperkuat perlindungan teknis
- Membatasi akses ke fitur tertentu
- Menyempurnakan kebijakan internal dan menegakkan aturan
- Mengaktifkan protokol respons insiden
Selain itu, Alexander menegaskan bahwa Kemkomdigi akan terus memverifikasi dan menguji langkah-langkah X. Pemerintah ingin memastikan layanan Grok tidak menyebarkan konten ilegal atau melanggar perlindungan anak.
Kemkomdigi Pantau Secara Ketat
Seiring dengan normalisasi, Kemkomdigi tetap melakukan pemantauan ketat. Jika X melanggar aturan atau tidak konsisten menjalankan komitmen, kementerian akan segera menutup kembali akses layanan.
“Kami menjalankan pengawasan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi. Tujuan kami adalah melindungi kepentingan publik sekaligus menjaga ekosistem digital tetap aman dan berkeadilan,” tegas Alexander.
Komitmen X dan Kerja Sama dengan Pemerintah
Di sisi lain, Kemkomdigi mencatat X berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah, terutama dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga tanggung jawab dalam ekosistem digital.
“Dialog konstruktif tetap kami buka. Namun kepatuhan terhadap hukum Indonesia wajib ditegakkan. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari pengawasan berkelanjutan,” tutup Alexander.
Latar Belakang Pemblokiran
Sebelumnya, Kemkomdigi memblokir Grok karena X menyalahgunakan layanan untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake seksual non-konsensual, yang menargetkan perempuan dan anak-anak. Konten itu termasuk pornografi hasil rekayasa AI.(*









