Tegas, MK tolak gugatan pernikahan beda agama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan beda agama

Ilustrasi pernikahan beda agama

JAKARTA, JS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip dari salinan putusan Selasa, 3 Februari 2026.

Gugatan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah

Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 karena menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama. Ia menilai ketentuan ini menghilangkan kepastian hukum dan menghalangi dirinya menikah dengan pasangannya yang berbeda agama.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

Anugrah beragama Islam dan telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama dua tahun. Mereka saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen melangsungkan pernikahan.

MK Tegaskan Putusan Sebelumnya

Mahkamah menegaskan bahwa inti gugatan Anugrah masih sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang menolak pernikahan beda agama. MK merujuk pada beberapa putusan, termasuk Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Cair, Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda

Meski argumen pemohon kali ini berbeda, MK menilai tidak ada perbedaan substansial. Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap menjadi acuan. Ketua MK menyatakan, “Hingga saat ini Mahkamah belum menemukan alasan kuat untuk mengubah pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut.”

Sementara mayoritas hakim menolak gugatan, Hakim Guntur Hamzah berbeda pendapat.

Dampak Putusan bagi Pasangan Beda Agama

Putusan ini menegaskan bahwa hingga saat ini hukum Indonesia tetap menolak pengakuan pernikahan beda agama. Meski begitu, MK membuka ruang bagi diskusi hukum lebih lanjut terkait kepastian pencatatan perkawinan dan hak-hak pasangan beda agama.(*)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB