Tegas, MK tolak gugatan pernikahan beda agama

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 4 Februari 2026 - 02:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pernikahan beda agama

Ilustrasi pernikahan beda agama

JAKARTA, JS – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pernikahan beda agama terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan dalam sidang pada Senin, 2 Februari 2026.

“Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo, dikutip dari salinan putusan Selasa, 3 Februari 2026.

Gugatan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah

Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 karena menimbulkan ketidakjelasan dan multitafsir dalam pencatatan perkawinan antaragama. Ia menilai ketentuan ini menghilangkan kepastian hukum dan menghalangi dirinya menikah dengan pasangannya yang berbeda agama.

Baca Juga :  Rakornas, Presiden Prabowo Singgung Soal Sampah

Anugrah beragama Islam dan telah menjalin hubungan dengan seorang perempuan beragama Kristen selama dua tahun. Mereka saling menghormati keyakinan masing-masing dan berkomitmen melangsungkan pernikahan.

MK Tegaskan Putusan Sebelumnya

Mahkamah menegaskan bahwa inti gugatan Anugrah masih sama dengan kasus-kasus sebelumnya yang menolak pernikahan beda agama. MK merujuk pada beberapa putusan, termasuk Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014, Nomor 24/PUU-XX/2022, dan Nomor 146/PUU-XXII/2024.

Baca Juga :  Cair, Cek Besaran Gaji Pensiunan PNS Janda Duda

Meski argumen pemohon kali ini berbeda, MK menilai tidak ada perbedaan substansial. Dengan demikian, putusan sebelumnya tetap menjadi acuan. Ketua MK menyatakan, “Hingga saat ini Mahkamah belum menemukan alasan kuat untuk mengubah pertimbangan hukum dalam putusan-putusan tersebut.”

Sementara mayoritas hakim menolak gugatan, Hakim Guntur Hamzah berbeda pendapat.

Dampak Putusan bagi Pasangan Beda Agama

Putusan ini menegaskan bahwa hingga saat ini hukum Indonesia tetap menolak pengakuan pernikahan beda agama. Meski begitu, MK membuka ruang bagi diskusi hukum lebih lanjut terkait kepastian pencatatan perkawinan dan hak-hak pasangan beda agama.(*)

Berita Terkait

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Berita Terbaru