Kejari Sungai Penuh Tingkatkan Kasus Makan-Minumnya Damkar ke Penyidikan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026 - 14:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Sungai Penuh

Suasana Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS– Kejari Sungai Penuh Tingkatkan Kasus Makan-Minumnya Damkar ke Penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menaikkan status dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan menindak dugaan kerugian negara.

Penyelidikan Berlangsung Sejak 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan timnya memulai penyelidikan dan gelar perkara sejak 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat tindakan melawan hukum yang merugikan negara.

Baca Juga :  ASN Kerinci dan Sungai Penuh Tertekan Gelombang Rotasi Jabatan

“Tim kami memeriksa sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, dan menelaah bukti terkait,” kata Yogi dalam konferensi pers kinerja Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh periode Januari 2026.

Indikasi Korupsi Kuat, Status Dinaikkan

Seiring temuan tersebut, tim penyidik menilai dugaan korupsi cukup kuat. Oleh karena itu, tim resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Dari gelar perkara, tim menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, kami menaikkan status kasus ini,” jelas Yogi.

Tim Belum Menentukan Nilai Kerugian Negara

Yogi menegaskan timnya belum menentukan jumlah kerugian negara. Namun demikian, tim akan menghitung nilai resmi selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah

Langkah Selanjutnya di Tahap Penyidikan

Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, tim Kejari Sungai Penuh akan memeriksa saksi, melengkapi alat bukti, dan mendalami peran pihak terkait dalam pengadaan makan dan minum di Damkar Kota Sungai Penuh.

Dengan demikian, kejaksaan menegaskan komitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.(TIM)

Berita Terkait

Pasar Tanjung Bajure Over Kapasitas, Pemerintah Siapkan Proyek Jumbo Rp45 Miliar
Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal
Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh
CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital
Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD
Pesan Penting untuk Jemaah Haji Jambi 2026, Kode BTH 22 Wajib Diingat Selama di Tanah Suci
Lemang Kantong Semar from Kerinci: Indonesia’s Rare Culinary Heritage That Captivates Tourists and Food Lovers
Jalan Sungai Tutung–Pungut Mudik Longsor, Alat Berat Diturunkan, Surmila : Terima Kasih Dinas PUPR Kerinci
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:04 WIB

Pasar Tanjung Bajure Over Kapasitas, Pemerintah Siapkan Proyek Jumbo Rp45 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 22:02 WIB

Kadisdik hingga Direktur RSUD Raden Mattaher Diperebutkan, Ini Kandidat Lolos Tahap Awal

Senin, 18 Mei 2026 - 19:36 WIB

Beasiswa Sungai Penuh Juara 2026 Dibuka, Mahasiswa Bisa Dapat Bantuan Pendidikan dari Pemkot Sungai Penuh

Senin, 18 Mei 2026 - 11:31 WIB

CPNS Sungai Penuh Ikuti Latsar 2026, Wawako Azhar Hamzah Tegaskan ASN Wajib Berintegritas dan Melek Digital

Senin, 18 Mei 2026 - 09:31 WIB

Gaji ke-13 ASN Sungai Penuh Segera Cair?, Bagaimana dengan PPPK, Ini Kata BKAD

Berita Terbaru