Kejari Sungai Penuh Tingkatkan Kasus Makan-Minumnya Damkar ke Penyidikan

- Jurnalis

Jumat, 6 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Sungai Penuh

Suasana Pers Rilis yang dilaksanakan Kejari Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS– Kejari Sungai Penuh Tingkatkan Kasus Makan-Minumnya Damkar ke Penyidikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menaikkan status dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan menindak dugaan kerugian negara.

Penyelidikan Berlangsung Sejak 2025

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan timnya memulai penyelidikan dan gelar perkara sejak 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat tindakan melawan hukum yang merugikan negara.

Baca Juga :  ASN Kerinci dan Sungai Penuh Tertekan Gelombang Rotasi Jabatan

“Tim kami memeriksa sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, dan menelaah bukti terkait,” kata Yogi dalam konferensi pers kinerja Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh periode Januari 2026.

Indikasi Korupsi Kuat, Status Dinaikkan

Seiring temuan tersebut, tim penyidik menilai dugaan korupsi cukup kuat. Oleh karena itu, tim resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.

“Dari gelar perkara, tim menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, kami menaikkan status kasus ini,” jelas Yogi.

Tim Belum Menentukan Nilai Kerugian Negara

Yogi menegaskan timnya belum menentukan jumlah kerugian negara. Namun demikian, tim akan menghitung nilai resmi selama proses penyidikan.

Baca Juga :  Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah

Langkah Selanjutnya di Tahap Penyidikan

Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, tim Kejari Sungai Penuh akan memeriksa saksi, melengkapi alat bukti, dan mendalami peran pihak terkait dalam pengadaan makan dan minum di Damkar Kota Sungai Penuh.

Dengan demikian, kejaksaan menegaskan komitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.(TIM)

Berita Terkait

Program 3S Sungai Penuh Makin Kuat, Azhar Hamzah Puji Kekompakan ASN Bantu Atasi Stunting
Pemutihan PKB Jambi Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga Akhir Desember 2026
PPPK Paruh Waktu Kerinci Cemas, Ini Penjelasan BKPSDM Kerinci Soal Perpanjangan Kontrak
Sempat Viral Aksi Tanam Pisang, Jalan Belui–Koto Lanang Segera Diperbaiki, Ini Target PUPR Kerinci
Kualitas Udara Jambi Masuk Zona Berbahaya, Muaro Jambi dan Tebo Catat PM2.5 di Atas 300
Festival Kerinci 2026 Segera Digelar, Ini Jadwal dan Deretan Atraksi Budaya yang Bisa Disaksikan
Hasil Seleksi Segera Diumumkan; Siapa Isi 5 Kursi Kepala OPD Sungai Penuh?, Ini Kata BKPSDM
Bimtek BPD Sungai Penuh Sesuai Prosedur? Benarkah, Publik Terus Pertanyakan Dasar Anggarannya
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 10:10 WIB

Program 3S Sungai Penuh Makin Kuat, Azhar Hamzah Puji Kekompakan ASN Bantu Atasi Stunting

Senin, 5 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Pemutihan PKB Jambi Diperpanjang, Warga Punya Waktu hingga Akhir Desember 2026

Minggu, 4 Oktober 2026 - 20:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kerinci Cemas, Ini Penjelasan BKPSDM Kerinci Soal Perpanjangan Kontrak

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Sempat Viral Aksi Tanam Pisang, Jalan Belui–Koto Lanang Segera Diperbaiki, Ini Target PUPR Kerinci

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Kualitas Udara Jambi Masuk Zona Berbahaya, Muaro Jambi dan Tebo Catat PM2.5 di Atas 300

Berita Terbaru