SUNGAIPENUH,JS– Kejari Sungai Penuh Tingkatkan Kasus Makan-Minumnya Damkar ke Penyidikan
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh resmi menaikkan status dugaan korupsi pengadaan makan dan minum di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini menunjukkan keseriusan kejaksaan menindak dugaan kerugian negara.
Penyelidikan Berlangsung Sejak 2025
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan timnya memulai penyelidikan dan gelar perkara sejak 2025. Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat tindakan melawan hukum yang merugikan negara.
“Tim kami memeriksa sejumlah pihak, mengumpulkan dokumen, dan menelaah bukti terkait,” kata Yogi dalam konferensi pers kinerja Bidang Pidsus Kejari Sungai Penuh periode Januari 2026.
Indikasi Korupsi Kuat, Status Dinaikkan
Seiring temuan tersebut, tim penyidik menilai dugaan korupsi cukup kuat. Oleh karena itu, tim resmi menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
“Dari gelar perkara, tim menemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi. Maka dari itu, kami menaikkan status kasus ini,” jelas Yogi.
Tim Belum Menentukan Nilai Kerugian Negara
Yogi menegaskan timnya belum menentukan jumlah kerugian negara. Namun demikian, tim akan menghitung nilai resmi selama proses penyidikan.
Langkah Selanjutnya di Tahap Penyidikan
Dengan masuknya kasus ke tahap penyidikan, tim Kejari Sungai Penuh akan memeriksa saksi, melengkapi alat bukti, dan mendalami peran pihak terkait dalam pengadaan makan dan minum di Damkar Kota Sungai Penuh.
Dengan demikian, kejaksaan menegaskan komitmen menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan sesuai hukum.(TIM)









