Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Puluhan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tanam 600 Pohon di DAS Batang Merao

Kejari memblender puluhan gram sabu. Selain itu, petugas menghancurkan 60,28 gram ganja, 590 butir obat-obatan terlarang, dan berbagai barang bukti lain. Beberapa barang mereka gerinda dan bakar agar pemusnahan lebih efektif.

Beragam Perkara yang Dihancurkan

Kejari menghancurkan barang bukti dari 19 perkara. Kasus yang dimusnahkan meliputi pembunuhan, tiga perkara persetubuhan anak, 11 tindak pidana narkotika, dan tiga perkara lain yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa menyalahgunakan barang bukti tersebut lagi.

Baca Juga :  Kasus Gigitan Hewan Peliharaan di Sungai Penuh Meningkat

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, memimpin pemusnahan secara langsung. Selain itu, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Wakil Ketua PN Sungai Penuh, dan perwakilan Pol PP, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta Kasat Reskrim hadir menyaksikan. Kehadiran mereka memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Silaturahmi Adat, Walikota Alfin Tegaskan Sinergi Pembangunan

Petugas juga memusnahkan puluhan handphone, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. Langkah ini menunjukkan bahwa pemusnahan mencakup semua jenis perkara, bukan hanya kasus narkotika.

Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti

Robi Harianto Siregar menjelaskan, Kejari melakukan pemusnahan sesuai Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 270 KUHAP. “Dengan dasar hukum tersebut, pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu tugas pokok Kejaksaan,” ujarnya.

Tujuan dan Rutin Pemusnahan

Kejari tidak hanya menjaga dan mengelola barang bukti, tetapi juga memusnahkannya agar masyarakat tidak menyalahgunakannya. Kejari melakukan pemusnahan rutin dua kali setahun berdasarkan putusan pengadilan tahun 2025. Petugas menggelar kegiatan ini secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan proses pemusnahan.

“Kami melaksanakan pemusnahan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang kami hancurkan,” tutup Robi Harianto Siregar.(*)

Berita Terkait

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran
Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini
Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:01 WIB

Gaji ke-13 ASN Jambi Masih Ditunggu, Dua Daerah Belum Lakukan Pembayaran

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:01 WIB

Cabai Merah Naik Lagi, Update Terbaru Harga Pangan di Pasar Tanjung Bajure Sungai Penuh Hari ini

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Senin, 29 Juni 2026 - 17:30 WIB

APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Berita Terbaru

Ilustrasi tarif listrik terbaru Juli-September 2026

Nasional

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 06:01 WIB

IHSG

Bisnis

IHSG Ditutup Anjlok, Investor Dibayangi Tekanan Jual Besar

Selasa, 30 Jun 2026 - 23:01 WIB