Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah

- Jurnalis

Jumat, 30 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

Prosesi pemusnahan barang bukti oleh Kejaksaan Negeri Sungai Penuh

SUNGAIPENUH,JS– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Puluhan Gram Sabu dan Ganja Dimusnahkan

Baca Juga :  Pemkot Sungai Penuh Tanam 600 Pohon di DAS Batang Merao

Kejari memblender puluhan gram sabu. Selain itu, petugas menghancurkan 60,28 gram ganja, 590 butir obat-obatan terlarang, dan berbagai barang bukti lain. Beberapa barang mereka gerinda dan bakar agar pemusnahan lebih efektif.

Beragam Perkara yang Dihancurkan

Kejari menghancurkan barang bukti dari 19 perkara. Kasus yang dimusnahkan meliputi pembunuhan, tiga perkara persetubuhan anak, 11 tindak pidana narkotika, dan tiga perkara lain yang sudah diputus Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Dengan demikian, masyarakat tidak bisa menyalahgunakan barang bukti tersebut lagi.

Baca Juga :  Kasus Gigitan Hewan Peliharaan di Sungai Penuh Meningkat

Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, memimpin pemusnahan secara langsung. Selain itu, Kapolres Kerinci AKBP Ramadhanil, Wakil Ketua PN Sungai Penuh, dan perwakilan Pol PP, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, serta Kasat Reskrim hadir menyaksikan. Kehadiran mereka memperkuat koordinasi antarinstansi dalam penegakan hukum.

Baca Juga :  Silaturahmi Adat, Walikota Alfin Tegaskan Sinergi Pembangunan

Petugas juga memusnahkan puluhan handphone, senjata tajam, pakaian, dan barang bukti tindak pidana umum lainnya. Langkah ini menunjukkan bahwa pemusnahan mencakup semua jenis perkara, bukan hanya kasus narkotika.

Dasar Hukum Pemusnahan Barang Bukti

Robi Harianto Siregar menjelaskan, Kejari melakukan pemusnahan sesuai Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 270 KUHAP. “Dengan dasar hukum tersebut, pemusnahan barang rampasan yang sudah berkekuatan hukum tetap menjadi salah satu tugas pokok Kejaksaan,” ujarnya.

Tujuan dan Rutin Pemusnahan

Kejari tidak hanya menjaga dan mengelola barang bukti, tetapi juga memusnahkannya agar masyarakat tidak menyalahgunakannya. Kejari melakukan pemusnahan rutin dua kali setahun berdasarkan putusan pengadilan tahun 2025. Petugas menggelar kegiatan ini secara terbuka sehingga masyarakat bisa menyaksikan proses pemusnahan.

“Kami melaksanakan pemusnahan secara terbuka agar masyarakat dapat melihat langsung barang rampasan yang kami hancurkan,” tutup Robi Harianto Siregar.(*)

Berita Terkait

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Wako Alfin Sidak BPBD Sungai Penuh, Pastikan Tim Siaga Hadapi Ancaman Bencana
Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut
Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak
26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Wujud Kepedulian Pemkot Sungai Penuh, Wawako Azhar Turun Langsung Salurkan Bantuan untuk Balita Stunting
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:15 WIB

Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil

Rabu, 30 September 2026 - 16:30 WIB

Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan

Rabu, 30 September 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Jambi Meningkat, 14 Sumur Bor Diusulkan untuk Kawasan Gambut

Rabu, 30 September 2026 - 12:03 WIB

Kontrak PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Segera Berakhir, Ini Syarat dan Ketentuan pengajuan Perpanjangan Kontrak

Rabu, 30 September 2026 - 10:55 WIB

26 ASN Sungai Penuh Jalani Ujian Dinas, BKPSDM:Untuk Persamaan Ijazah dan Kenaikan Pangkat

Berita Terbaru