KERINCI,JS– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala menegaskan sikapnya yang tidak menolak keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Kerinci. Namun, LSM Cakrawala mendesak pemerintah daerah segera menetapkan aturan tegas tentang elevasi batas minimum penggunaan air Danau Kerinci. Aturan tersebut bertujuan mencegah bencana lingkungan dan krisis pangan.
LSM Cakrawala Tegaskan Sikap terhadap PLTA
Ketua LSM Cakrawala, Ruslan, menyatakan tidak pernah menolak pembangunan PLTA. Sebaliknya, ia menuntut pengelolaan air yang terukur dan berbasis kajian ilmiah. Ia juga meminta semua pihak memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.
Menurut Ruslan, pengembangan energi terbarukan harus berjalan seiring dengan pelestarian sumber daya alam. Jika pengelola mengabaikan prinsip tersebut, masyarakat akan menanggung dampak sosial dan ekologis yang serius.
Pertanyakan Klaim Penggunaan Air PLTA
Di sisi lain, Ruslan mempertanyakan klaim pihak PLTA yang menyebut penggunaan air Danau Kerinci hanya sebesar 40 persen. Ia menilai klaim tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan dan tidak memiliki dasar kajian ilmiah yang terbuka.
“Pemaparan PLTA yang menyebut tidak berdampak sama sekali tidak bertumpu pada fakta dan kajian ilmiah. Sumber air Batang Merangin berasal dari Danau Kerinci. Karena itu, pihak PLTA tidak bisa mengelak,” tegas Ruslan.
Batang Merangin Terhubung Langsung dengan Danau Kerinci
Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan Batang Merangin menerima suplai utama dari Danau Kerinci secara ekologis. Dengan demikian, setiap pengambilan air sungai akan langsung memengaruhi kondisi danau.
Ia menyebut upaya memisahkan Batang Merangin dari Danau Kerinci sebagai argumen yang keliru. Akibatnya, pihak terkait berpotensi mengabaikan dampak lingkungan yang nyata.
Target Listrik 350 MW Picu Kekhawatiran
Selain itu, Ruslan mengungkapkan pihak PLTA telah menandatangani nota kesepahaman dengan PLN. Kesepakatan tersebut menargetkan pasokan listrik sebesar 350 megawatt.
“Jangan sampai, demi mengejar target, pengelola PLTA menggunakan air danau tanpa kendali,” ujarnya.
Ruslan Desak Bupati dan DPRD Kerinci Bertindak
Atas kondisi tersebut, Ruslan mendesak Bupati Kerinci dan DPRD Kerinci segera menggelar pertemuan dengan pihak PLTA dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI).
Selanjutnya, ia meminta semua pihak menyepakati dan menetapkan elevasi batas minimum penggunaan air Danau Kerinci secara tertulis dan mengikat.
Ancaman Kekeringan dan Gagal Panen Sudah Terjadi
Jika persoalan ini terus berlanjut, Ruslan menilai Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan menghadapi kekeringan dan gagal panen. Ia menegaskan, ancaman tersebut tidak lagi bersifat potensi.
“Ini bukan bom waktu. Ini sudah bencana,” katanya.
Kebijakan PLTA Dinilai Bertentangan dengan Ketahanan Pangan
Lebih jauh, Ruslan menilai kebijakan pengelolaan air PLTA bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional yang terus Presiden gaungkan.
Menurutnya, ketahanan pangan tidak akan terwujud jika Kerinci mengalami kekeringan akibat pengelolaan air yang tidak terkendali.
“Tidak ada cerita ketahanan pangan bisa terwujud kalau Kerinci dilanda kekeringan,” pungkasnya.(AN/*)









