Ruslan Bongkar Resiko PLTA terhadap Danau Kerinci

- Jurnalis

Senin, 9 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ruslan beberkan permasalahan PLTA Hidro Merangin Kerinci

Ruslan beberkan permasalahan PLTA Hidro Merangin Kerinci

KERINCI,JS– Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Cakrawala menegaskan sikapnya yang tidak menolak keberadaan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Kerinci. Namun, LSM Cakrawala mendesak pemerintah daerah segera menetapkan aturan tegas tentang  elevasi batas minimum penggunaan air Danau Kerinci. Aturan tersebut bertujuan mencegah bencana lingkungan dan krisis pangan.

LSM Cakrawala Tegaskan Sikap terhadap PLTA

Ketua LSM Cakrawala, Ruslan, menyatakan  tidak pernah menolak pembangunan PLTA. Sebaliknya, ia menuntut pengelolaan air yang terukur dan berbasis kajian ilmiah. Ia juga meminta semua pihak memprioritaskan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

Menurut Ruslan, pengembangan energi terbarukan harus berjalan seiring dengan pelestarian sumber daya alam. Jika pengelola mengabaikan prinsip tersebut, masyarakat akan menanggung dampak sosial dan ekologis yang serius.

Pertanyakan Klaim Penggunaan Air PLTA

Baca Juga :  DPRD Kerinci Gelar Hearing dengan PLTA, Bahas Danau Kerinci

Di sisi lain, Ruslan mempertanyakan klaim pihak PLTA yang menyebut penggunaan air Danau Kerinci hanya sebesar 40 persen. Ia menilai klaim tersebut tidak mencerminkan kondisi lapangan dan tidak memiliki dasar kajian ilmiah yang terbuka.

“Pemaparan PLTA yang menyebut tidak berdampak sama sekali tidak bertumpu pada fakta dan kajian ilmiah. Sumber air Batang Merangin berasal dari Danau Kerinci. Karena itu, pihak PLTA tidak bisa mengelak,” tegas Ruslan.

Batang Merangin Terhubung Langsung dengan Danau Kerinci

Lebih lanjut, Ruslan menjelaskan Batang Merangin menerima suplai utama dari Danau Kerinci secara ekologis. Dengan demikian, setiap pengambilan air sungai akan langsung memengaruhi kondisi danau.

Baca Juga :  Surutnya Danau Kerinci: Uji Coba PLTA Tekan Ekonomi Warga

Ia menyebut upaya memisahkan Batang Merangin dari Danau Kerinci sebagai argumen yang keliru. Akibatnya, pihak terkait berpotensi mengabaikan dampak lingkungan yang nyata.

Target Listrik 350 MW Picu Kekhawatiran

Selain itu, Ruslan mengungkapkan pihak PLTA telah menandatangani nota kesepahaman dengan PLN. Kesepakatan tersebut menargetkan pasokan listrik sebesar 350 megawatt.

“Jangan sampai, demi mengejar target, pengelola PLTA menggunakan air danau tanpa kendali,” ujarnya.

Ruslan Desak Bupati dan DPRD Kerinci Bertindak

Atas kondisi tersebut, Ruslan mendesak Bupati Kerinci dan DPRD Kerinci segera menggelar pertemuan dengan pihak PLTA dan Balai Wilayah Sungai Sumatera VI (BWSS VI).

Baca Juga :  Bela PLTA, Alharis ; Penyusutan Danau Kerinci Faktor Curah Hujan

Selanjutnya, ia meminta semua pihak menyepakati dan menetapkan elevasi batas minimum penggunaan air Danau Kerinci secara tertulis dan mengikat.

Ancaman Kekeringan dan Gagal Panen Sudah Terjadi

Jika persoalan ini terus berlanjut, Ruslan menilai Kerinci dan Kota Sungai Penuh akan menghadapi kekeringan dan gagal panen. Ia menegaskan, ancaman tersebut tidak lagi bersifat potensi.

“Ini bukan bom waktu. Ini sudah bencana,” katanya.

Kebijakan PLTA Dinilai Bertentangan dengan Ketahanan Pangan

Lebih jauh, Ruslan menilai kebijakan pengelolaan air PLTA bertentangan dengan program ketahanan pangan nasional yang terus Presiden gaungkan.

Menurutnya, ketahanan pangan tidak akan terwujud jika Kerinci mengalami kekeringan akibat pengelolaan air yang tidak terkendali.

“Tidak ada cerita ketahanan pangan bisa terwujud kalau Kerinci dilanda kekeringan,” pungkasnya.(AN/*)

Berita Terkait

Rotasi Besar Kejati Jambi! Mia Banulita Jadi Wakajati, Ini Pejabat yang Dilantik Sugeng Hariadi
Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad Ajak Sivitas Akademika Jadikan Kemerdekaan sebagai Energi untuk Membangun Kampus
Rekening ASN Sungai Penuh Terindikasi Judol Bisa Saja Diblokir, BKPSDM: Siap-Siap Sanksi Tegas
Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut
Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh
274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Rotasi Besar Kejati Jambi! Mia Banulita Jadi Wakajati, Ini Pejabat yang Dilantik Sugeng Hariadi

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Rektor IAIN Kerinci Jafar Ahmad Ajak Sivitas Akademika Jadikan Kemerdekaan sebagai Energi untuk Membangun Kampus

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Berita Terbaru