Ramadan Ini, Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantuan Korban Banjir Sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban bencana sumatera..

Korban bencana sumatera..

JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan bantuan sosial bagi korban bencana di Sumatra akan mulai disalurkan pada bulan Ramadan. Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyatakan bahwa koordinasi intens telah dilakukan dengan Menteri Dalam Negeri, yang juga memimpin Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra.

Tiga Jenis Bantuan untuk Korban Bencana

Saifullah menjelaskan, pemerintah menyiapkan tiga jenis bantuan utama. Pertama, setiap keluarga menerima bantuan isi rumah senilai Rp 3 juta. Kedua, bantuan pemulihan ekonomi dalam rangka pemberdayaan sosial sebesar Rp 5 juta per keluarga.

Baca Juga :  Pasca Bencana, Perbankan di Sumbar Bergerak Positif

Selain itu, pemerintah juga menyalurkan bantuan jaminan hidup untuk kebutuhan konsumsi. “Kami memberikan Rp 15.000 per orang per hari selama tiga bulan. Jadi, setiap orang menerima Rp 450.000 per bulan, dan total untuk tiga bulan sudah dihitung sesuai itu,” ujar Saifullah saat ditemui di Stasiun Gambir, Jakarta, Selasa (10/2).

Penentuan Penerima Bantuan

Penerima bantuan ditentukan langsung oleh bupati, wali kota, atau gubernur setempat. Setelah itu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) menandatangani daftar nama agar penyaluran berjalan tepat sasaran.

Baca Juga :  273 Huntara Siap Dihuni, Pemulihan Pascabencana Sumbar

Total Anggaran Bantuan

Saifullah menambahkan, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 2,3 triliun untuk ketiga jenis bantuan tersebut. Ia menegaskan, begitu data penerima sudah jelas, penyaluran bantuan akan langsung dilakukan.

Dengan langkah ini, pemerintah berharap bantuan sosial dapat meringankan beban korban bencana sekaligus mendukung pemulihan ekonomi masyarakat terdampak di Sumatra.(*)

Berita Terkait

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 09:30 WIB

Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru