273 Huntara Siap Dihuni, Pemulihan Pascabencana Sumbar

BNPB Dampingi Menko PMK dan Mendagri Resmikan Huntara

- Jurnalis

Minggu, 25 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Prosesi peresmian Huntara Sumbar

Prosesi peresmian Huntara Sumbar

SUMBAR,JS- Pemerintah pusat terus mempercepat pemulihan pascabencana di Provinsi Sumatera Barat. Dalam upaya tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian saat meresmikan hunian sementara (huntara), Sabtu (24/1/2026).

Pemerintah melaksanakan peresmian huntara secara serentak di empat kabupaten, yaitu Agam, Padang Pariaman, Lima Puluh Kota, dan Pesisir Selatan. Pemerintah memusatkan kegiatan utama di kawasan Huntara Kayu Pasak, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam. Sementara itu, pemerintah daerah di tiga kabupaten lainnya mengikuti peresmian secara daring dari lokasi masing-masing.

Baca Juga :  Mendikdasmen: Sejumlah Anggota DPR Lulusan Paket C

Upaya Percepatan Pemulihan Pascabencana

Kegiatan ini menjadi bagian penting dari masa transisi dari tanggap darurat menuju pemulihan. Pemerintah menargetkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, khususnya penyediaan tempat tinggal sementara yang aman dan layak.

Data BNPB menunjukkan bencana di Sumatera Barat merusak 4.742 unit rumah. Kondisi tersebut mendorong pemerintah memprioritaskan pembangunan hunian sementara bagi warga terdampak.

273 Unit Huntara Siap Ditempati

Baca Juga :  BGN Siapkan Pengadaan PPPK Tahap 3-4, Ini Syaratnya

Dalam rangkaian peresmian, Menko PMK, Mendagri, dan Kepala BNPB menyerahkan kunci hunian sementara secara simbolis kepada perwakilan penerima manfaat. Pemerintah telah membangun 273 unit huntara dan menyebarkannya di empat kabupaten di Sumatera Barat.

Pemerintah menandai peresmian dengan pemotongan pita sebagai simbol kesiapan hunian sementara. Dengan langkah ini, masyarakat terdampak dapat segera menempati huntara yang tersedia.

Penyaluran Dana Tunggu Hunian Terus Dipercepat

Selain membangun huntara, pemerintah juga mempercepat penyaluran Dana Tunggu Hunian (DTH). Hingga saat ini, pemerintah telah mengusulkan 2.279 kepala keluarga sebagai calon penerima bantuan.

Pemerintah telah menyiapkan 1.867 rekening penerima. Selanjutnya, pemerintah menyalurkan bantuan DTH kepada 1.393 kepala keluarga di berbagai wilayah terdampak di Sumatera Barat.

BNPB Tegaskan Huntara Jadi Prioritas Masa Transisi

Baca Juga :  TPG 2026 Kini Cair Tiap Bulan, Berikut Jadwal dan Syaratnya

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto menegaskan pembangunan hunian sementara sebagai prioritas utama pada masa transisi pemulihan. Ia menilai keberadaan huntara memberikan kepastian tempat tinggal dan rasa aman bagi masyarakat.

Menurutnya, hunian sementara membantu warga bertahan sambil menunggu pembangunan hunian tetap yang lebih permanen.

Sinergi Lintas Kementerian dan Pemerintah Daerah

Menko PMK Pratikno menekankan pentingnya sinergi lintas kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana. Ia mendorong seluruh pihak menjalankan program pemulihan secara berkelanjutan agar masyarakat kembali bangkit secara sosial dan ekonomi.

Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyoroti peran pemerintah daerah dalam proses pemulihan. Ia menegaskan pemerintah daerah harus memastikan keakuratan data penerima bantuan agar program berjalan cepat dan tepat.

Pendampingan dan Pemantauan Berkelanjutan

BNPB bersama kementerian terkait dan pemerintah daerah terus melakukan pendampingan dan pemantauan. Langkah ini memastikan pembangunan huntara serta penyaluran Dana Tunggu Hunian tepat sasaran.

Pemerintah berharap upaya tersebut menjadi fondasi kuat bagi pemulihan dan kebangkitan masyarakat Sumatera Barat pascabencana.(TIM)

Berita Terkait

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih
PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan DPR, Ini 5 Aturan Baru yang Wajib Diketahui Pekerja
Link Cek BSU 2026 Resmi, Cara Cek Penerima dengan NIK dan Jadwal Pencairan Rp900 Ribu
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 06:01 WIB

Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:31 WIB

Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:31 WIB

Jangan Salah Segini Estimasi Gaji Manager hingga Pengurus Kopdes Merah Putih

Berita Terbaru