JAKARTA,JS- Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.
“Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kami,” tegas Inge.
Penipu Memanfaatkan Isu Terkini
Pelaku penipuan sering memanfaatkan isu terkini untuk menipu masyarakat. Beberapa isu yang kerap mereka gunakan antara lain:
- Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Konfirmasi data perpajakan
- Implementasi aplikasi Coretax DJP
- Mutasi atau promosi pejabat dan pegawai Ditjen Pajak
Dengan isu-isu tersebut, penipu meyakinkan korban bahwa informasi yang mereka sampaikan resmi dan mendesak.
Modus Penipuan yang Sering Terjadi
- Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta mereka mengunduh file berformat .apk.
- Pelaku mengirim tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
- Pelaku meminta pelunasan tagihan pajak, pengembalian kelebihan bayar (restitusi), atau pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.
Cara Masyarakat Melindungi Diri
- Kantor pajak terdekat
- Kring Pajak 1500200
- Email: pengaduan@pajak.go.id
- Akun X: @kring_pajak
- Situs pengaduan.pajak.go.id
- Layanan live chat di www.pajak.go.id
- aduannomor.id – melaporkan nomor telepon penipu
- aduankonten.id – melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan
Dengan langkah-langkah ini, masyarakat tetap aman dan terlindungi saat mengurus urusan pajak.(*)









