Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

Waspada Penipuan pajak. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Waspada Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan institusi tersebut.

“Ditjen Pajak mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai kami,” tegas Inge.

Penipu Memanfaatkan Isu Terkini

Pelaku penipuan sering memanfaatkan isu terkini untuk menipu masyarakat. Beberapa isu yang kerap mereka gunakan antara lain:

Baca Juga :  Pengamat: Pengetatan Skema Restitusi Bisa Balikkan Reformasi Pajak
  • Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Konfirmasi data perpajakan
  • Implementasi aplikasi Coretax DJP
  • Mutasi atau promosi pejabat dan pegawai Ditjen Pajak

Dengan isu-isu tersebut, penipu meyakinkan korban bahwa informasi yang mereka sampaikan resmi dan mendesak.

Modus Penipuan yang Sering Terjadi

  1. Pelaku menghubungi korban melalui WhatsApp dan meminta mereka mengunduh file berformat .apk.
  2. Pelaku mengirim tautan palsu untuk mengunduh aplikasi M-Pajak.
  3. Pelaku meminta pelunasan tagihan pajak, pengembalian kelebihan bayar (restitusi), atau pembayaran meterai elektronik melalui tautan tidak resmi.

 

Cara Masyarakat Melindungi Diri

  • Kantor pajak terdekat
  • Kring Pajak 1500200
  • Email: pengaduan@pajak.go.id
  • Akun X: @kring_pajak
  • Situs pengaduan.pajak.go.id
  • Layanan live chat di www.pajak.go.id
  • aduannomor.id – melaporkan nomor telepon penipu
  • aduankonten.id – melaporkan konten, tautan, atau aplikasi penipuan

Dengan langkah-langkah ini, masyarakat tetap aman dan terlindungi saat mengurus urusan pajak.(*)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Berita Terbaru