OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktik jual beli rekening bank yang masih marak di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan praktik ini ilegal dan berisiko tinggi karena sering dimanfaatkan untuk tindak kriminal, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Larangan Jual Beli Rekening

“Jual beli rekening tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Dian. Ia menjelaskan, masyarakat harus membuka rekening untuk kepentingan pribadi atau atas nama pemilik manfaat yang jelas.

Baca Juga :  Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening

Landasan Hukum yang Kuat

OJK telah menyiapkan regulasi tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Regulasi ini juga mencakup pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Peran Bank dalam Pencegahan

Dalam praktiknya, OJK mendorong bank memperkuat proses Customer Due Diligence (CDD), memantau transaksi, dan melakukan profiling nasabah.

Selain itu, Dian menekankan bahwa pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening disalahgunakan untuk tindak pidana. “Bank juga harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan konsekuensi finansial dari praktik jual beli rekening,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

OJK aktif berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan melalui pertukaran informasi rutin. Langkah ini membantu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

Deteksi Dini dan Pembaruan Profil

OJK meminta bank terus memperkuat sistem deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai aturan. Selain itu, bank wajib melakukan pembaruan profil nasabah secara berkala sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

IHSG Hari Ini Menguat, Saham Energi dan Komoditas Jadi Motor Penggerak
Biaya Admin OVO Terbaru Juli 2026 Resmi Berlaku! Transfer, Top Up hingga Bayar Tagihan, Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Bertransaksi
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 9 Juli 2026 Turun, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini
Rupiah Kembali Tertekan! Dolar AS Nyaris Sentuh Rp18.000, Investor Waspadai Faktor Global Ini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 8 Juli 2026 Melonjak, Cek Daftar Lengkap 24K hingga 5 Karat
Update Terbaru!, Harga Emas Perhiasan Hari Ini Selasa 7 Juli 2026
Deposito BRI Juli 2026 Naik? Cek Suku Bunga Terbaru BRI, BNI, dan Mandiri Sebelum Menabung
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 6 Juli 2026 Tidak Berubah, Simak Daftar Lengkap Semua Kadar Karat
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:01 WIB

IHSG Hari Ini Menguat, Saham Energi dan Komoditas Jadi Motor Penggerak

Kamis, 9 Juli 2026 - 22:01 WIB

Biaya Admin OVO Terbaru Juli 2026 Resmi Berlaku! Transfer, Top Up hingga Bayar Tagihan, Cek Daftar Lengkapnya Sebelum Bertransaksi

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:05 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Kamis 9 Juli 2026 Turun, Cek Daftar Harga Terbarunya Disini

Rabu, 8 Juli 2026 - 11:01 WIB

Rupiah Kembali Tertekan! Dolar AS Nyaris Sentuh Rp18.000, Investor Waspadai Faktor Global Ini

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:01 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini Rabu 8 Juli 2026 Melonjak, Cek Daftar Lengkap 24K hingga 5 Karat

Berita Terbaru