OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktik jual beli rekening bank yang masih marak di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan praktik ini ilegal dan berisiko tinggi karena sering dimanfaatkan untuk tindak kriminal, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Larangan Jual Beli Rekening

“Jual beli rekening tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Dian. Ia menjelaskan, masyarakat harus membuka rekening untuk kepentingan pribadi atau atas nama pemilik manfaat yang jelas.

Baca Juga :  Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening

Landasan Hukum yang Kuat

OJK telah menyiapkan regulasi tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Regulasi ini juga mencakup pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Peran Bank dalam Pencegahan

Dalam praktiknya, OJK mendorong bank memperkuat proses Customer Due Diligence (CDD), memantau transaksi, dan melakukan profiling nasabah.

Selain itu, Dian menekankan bahwa pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening disalahgunakan untuk tindak pidana. “Bank juga harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan konsekuensi finansial dari praktik jual beli rekening,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

OJK aktif berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan melalui pertukaran informasi rutin. Langkah ini membantu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

Deteksi Dini dan Pembaruan Profil

OJK meminta bank terus memperkuat sistem deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai aturan. Selain itu, bank wajib melakukan pembaruan profil nasabah secara berkala sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Butuh Modal Usaha? Ini Tabel KUR BNI 2026 dengan Cicilan Paling Ringan
Dividen SIDO 2026 Tembus Rp1,08 Triliun! Cek Jadwal & Potensi Cuan Saham Sido Muncul
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 April 2026 Turun! Saat Terbaik Beli atau Jual? Ini Update Lengkapnya
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Tapi Saham BRPT hingga TLKM Melonjak – Ini Peluang Emas Investor di Tengah Sentimen Global
MSIG Life Gandeng Nanobank Syariah, Hadirkan Asuransi SIAGA dengan Manfaat hingga 175%
Cicilan KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta Terbaru: Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan Mudah!
Ngeri! Gagal Bayar Pinjol Ternyata Bisa Hancurkan Masa Depan Finansial Anda
IHSG Anjlok 0,82% ke 7.217! Sinyal Koreksi Dalam atau Peluang Cuan? Ini Analisis dan Rekomendasi Terbarunya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 14:30 WIB

Butuh Modal Usaha? Ini Tabel KUR BNI 2026 dengan Cicilan Paling Ringan

Jumat, 10 April 2026 - 11:00 WIB

Dividen SIDO 2026 Tembus Rp1,08 Triliun! Cek Jadwal & Potensi Cuan Saham Sido Muncul

Jumat, 10 April 2026 - 07:00 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 April 2026 Turun! Saat Terbaik Beli atau Jual? Ini Update Lengkapnya

Kamis, 9 April 2026 - 18:00 WIB

IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Tapi Saham BRPT hingga TLKM Melonjak – Ini Peluang Emas Investor di Tengah Sentimen Global

Kamis, 9 April 2026 - 16:30 WIB

MSIG Life Gandeng Nanobank Syariah, Hadirkan Asuransi SIAGA dengan Manfaat hingga 175%

Berita Terbaru