OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktik jual beli rekening bank yang masih marak di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan praktik ini ilegal dan berisiko tinggi karena sering dimanfaatkan untuk tindak kriminal, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Larangan Jual Beli Rekening

“Jual beli rekening tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Dian. Ia menjelaskan, masyarakat harus membuka rekening untuk kepentingan pribadi atau atas nama pemilik manfaat yang jelas.

Baca Juga :  Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening

Landasan Hukum yang Kuat

OJK telah menyiapkan regulasi tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Regulasi ini juga mencakup pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Peran Bank dalam Pencegahan

Dalam praktiknya, OJK mendorong bank memperkuat proses Customer Due Diligence (CDD), memantau transaksi, dan melakukan profiling nasabah.

Selain itu, Dian menekankan bahwa pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening disalahgunakan untuk tindak pidana. “Bank juga harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan konsekuensi finansial dari praktik jual beli rekening,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

OJK aktif berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan melalui pertukaran informasi rutin. Langkah ini membantu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

Deteksi Dini dan Pembaruan Profil

OJK meminta bank terus memperkuat sistem deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai aturan. Selain itu, bank wajib melakukan pembaruan profil nasabah secara berkala sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Hari Ini, Senin 24 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Daftar Lengkap dan Harga Terbarunya
Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri Terbaru Agustus 2026: Mana yang Paling Menguntungkan?
Modal Terbatas Bukan Halangan, Ini Strategi Investasi Saham untuk Membangun Kekayaan Jangka Panjang
BRI Tebar Cashback 50 Persen untuk Beli Voucher Games di BRImo, Bisa Dapat Rp100 Ribu Tiap Bulan
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Agustus 2026 Naik atau Turun? Cek Harga Selengkapnya Disini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 22 Agustus 2026 Naik, Cek Daftar Lengkapnya
BNI wondrX 2026 Hadirkan Zona Travel, Tiket Pesawat Murah hingga Visa dalam Satu Tempat
Cara Klaim Jasa Raharja untuk Korban Kecelakaan 2026: Syarat, Dokumen, Prosedur, dan Besaran Santunan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini, Senin 24 Agustus 2026: Pertamax Turun, Cek Daftar Lengkap dan Harga Terbarunya

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Bunga Deposito BRI, BNI, dan Mandiri Terbaru Agustus 2026: Mana yang Paling Menguntungkan?

Minggu, 23 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Modal Terbatas Bukan Halangan, Ini Strategi Investasi Saham untuk Membangun Kekayaan Jangka Panjang

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:06 WIB

BRI Tebar Cashback 50 Persen untuk Beli Voucher Games di BRImo, Bisa Dapat Rp100 Ribu Tiap Bulan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 23 Agustus 2026 Naik atau Turun? Cek Harga Selengkapnya Disini

Berita Terbaru