KESEHATAN,JS- Sikat Gigi Saat Puasa, Bolehkah? Ini Penjelasannya
Berpuasa di bulan Ramadan berarti menahan diri dari makan dan minum. Namun, dalam keseharian, ada kegiatan sederhana yang bisa menimbulkan pertanyaan tentang puasa, salah satunya adalah menyikat gigi.
Sikat Gigi Pagi Hari Tidak Membatalkan Puasa
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, menjelaskan, menyikat gigi saat puasa tetap diperbolehkan, terutama jika dilakukan sebelum Dzuhur.
“Kalau dilakukan sebelum Dzuhur, hukumnya boleh, bahkan dianjurkan bagi yang ingin membersihkan mulutnya,” ujar Cholil.
Dengan kata lain, menjaga kebersihan mulut di pagi hari saat puasa bukan hanya diperbolehkan, tapi juga dianjurkan.
Berbeda halnya jika seseorang menyikat gigi setelah waktu Dzuhur. Cholil menegaskan bahwa hukumnya menjadi makruh. Artinya, kegiatan ini sebaiknya dihindari karena tidak disukai Allah, meskipun tidak membatalkan puasa.
“Artinya, menyikat gigi setelah Dzuhur tidak dianjurkan, tapi tidak berdosa jika tetap dilakukan,” jelasnya.
Perhatian Saat Berkumur
Selain waktu, cara berkumur juga perlu diperhatikan. Jika air berkumur tertelan, puasa menjadi batal. Oleh karena itu, Cholil menyarankan untuk berkumur secukupnya dan tidak terlalu dalam.
Dengan langkah ini, umat Muslim tetap bisa menjaga kebersihan mulut tanpa merusak puasa. Menyikat gigi memang penting untuk kesehatan, tapi saat puasa, teknik dan waktunya menentukan kesahannya.(*)









