Cair, Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Terbaru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026 - 07:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan Swasta

THR Karyawan Swasta

JAKARTA, JS- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan tanpa penundaan maupun skema cicilan.

Mengacu pada ketentuan yang selama ini berlaku, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus tetap maupun kontrak. Aturan tersebut juga secara tegas melarang pembayaran THR secara bertahap.

Baca Juga :  DPR Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair H-14 Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengingatkan agar perusahaan swasta tidak menunggu hingga mendekati Lebaran untuk membayarkan THR. Ia menegaskan, pembayaran idealnya dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Idulfitri.

Menurutnya, batas waktu tersebut sudah sangat jelas dan tidak seharusnya ditawar. Bahkan, pembayaran THR satu minggu sebelum hari raya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan semangat perlindungan pekerja.

“Ketentuannya sudah tegas, dua minggu sebelum hari raya. Kalau masih ada perusahaan yang melanggar, maka Kementerian Ketenagakerjaan harus bertindak dan menjatuhkan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Irma memastikan DPR RI akan memperkuat fungsi pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Langkah ini diharapkan memberi rasa aman bagi pekerja, khususnya menjelang momen Lebaran yang identik dengan peningkatan kebutuhan.

Selain itu, DPR juga mendorong pekerja untuk berani melaporkan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan THR.

Baca Juga :  THR ASN 2026 Mulai Cair Awal Puasa, Menkeu: Sebentar Lagi

Perkiraan Jadwal THR Karyawan Swasta 2026

Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR karyawan swasta umumnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Dengan perkiraan Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR berada di kisaran 13–14 Maret 2026.

Baca Juga :  DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

Namun, apabila mengacu pada penegasan Komisi IX DPR RI terkait pembayaran dua minggu sebelum hari raya, maka THR berpotensi cair lebih awal, yakni sekitar 6–7 Maret 2026.

Dengan tenggat waktu yang semakin jelas, perusahaan diharapkan mematuhi aturan yang berlaku. Sementara itu, pekerja diminta aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran demi memastikan hak THR diterima penuh dan tepat waktu.(*)

Berita Terkait

PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Prabowo Gaspol Energi Hijau! Indonesia Siapkan Investasi Jumbo EV dan Bioavtur, Target Stop Impor BBM 2028
Update Terbaru Bansos 2026! Cara Cek Penerima PKH & Sembako Pakai NIK, Cair Lebih Cepat Mulai 10 April
WFH ASN Resmi Berlaku! Ini Dampak Besar Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan
Harga BBM Subsidi Dipastikan Aman! Strategi Prabowo Subianto Hadapi Krisis Energi Global Bikin Publik Lega
Kapan Anak Bisa Daftar Haji? Ini Syarat, Biaya, dan Strategi Cerdas Orang Tua agar Berangkat Lebih Cepat
Resmi! PP No. 9 Tahun 2026 Terbit: Gaji ke-13 ASN Cair Lebih Cepat, Ini Rincian Lengkapnya
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 13:00 WIB

PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!

Jumat, 10 April 2026 - 08:12 WIB

HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi

Kamis, 9 April 2026 - 19:16 WIB

Prabowo Gaspol Energi Hijau! Indonesia Siapkan Investasi Jumbo EV dan Bioavtur, Target Stop Impor BBM 2028

Kamis, 9 April 2026 - 10:30 WIB

Update Terbaru Bansos 2026! Cara Cek Penerima PKH & Sembako Pakai NIK, Cair Lebih Cepat Mulai 10 April

Kamis, 9 April 2026 - 08:00 WIB

WFH ASN Resmi Berlaku! Ini Dampak Besar Pemangkasan Perjalanan Dinas dan Kendaraan Jabatan

Berita Terbaru