Cair, Simak Jadwal Pencairan THR Karyawan Swasta Terbaru

- Jurnalis

Selasa, 24 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

THR Karyawan Swasta

THR Karyawan Swasta

JAKARTA, JS- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan tanpa penundaan maupun skema cicilan.

Mengacu pada ketentuan yang selama ini berlaku, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus tetap maupun kontrak. Aturan tersebut juga secara tegas melarang pembayaran THR secara bertahap.

Baca Juga :  DPR Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair H-14 Lebaran

Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengingatkan agar perusahaan swasta tidak menunggu hingga mendekati Lebaran untuk membayarkan THR. Ia menegaskan, pembayaran idealnya dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Idulfitri.

Menurutnya, batas waktu tersebut sudah sangat jelas dan tidak seharusnya ditawar. Bahkan, pembayaran THR satu minggu sebelum hari raya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan semangat perlindungan pekerja.

“Ketentuannya sudah tegas, dua minggu sebelum hari raya. Kalau masih ada perusahaan yang melanggar, maka Kementerian Ketenagakerjaan harus bertindak dan menjatuhkan sanksi yang tegas,” ujarnya.

Irma memastikan DPR RI akan memperkuat fungsi pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Langkah ini diharapkan memberi rasa aman bagi pekerja, khususnya menjelang momen Lebaran yang identik dengan peningkatan kebutuhan.

Selain itu, DPR juga mendorong pekerja untuk berani melaporkan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan THR.

Baca Juga :  THR ASN 2026 Mulai Cair Awal Puasa, Menkeu: Sebentar Lagi

Perkiraan Jadwal THR Karyawan Swasta 2026

Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR karyawan swasta umumnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Dengan perkiraan Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR berada di kisaran 13–14 Maret 2026.

Baca Juga :  DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

Namun, apabila mengacu pada penegasan Komisi IX DPR RI terkait pembayaran dua minggu sebelum hari raya, maka THR berpotensi cair lebih awal, yakni sekitar 6–7 Maret 2026.

Dengan tenggat waktu yang semakin jelas, perusahaan diharapkan mematuhi aturan yang berlaku. Sementara itu, pekerja diminta aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran demi memastikan hak THR diterima penuh dan tepat waktu.(*)

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru