JAKARTA, JS- Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, isu pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Pemerintah bersama DPR RI menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan tanpa penundaan maupun skema cicilan.
Mengacu pada ketentuan yang selama ini berlaku, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan yang telah bekerja minimal satu bulan, baik berstatus tetap maupun kontrak. Aturan tersebut juga secara tegas melarang pembayaran THR secara bertahap.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, mengingatkan agar perusahaan swasta tidak menunggu hingga mendekati Lebaran untuk membayarkan THR. Ia menegaskan, pembayaran idealnya dilakukan paling lambat dua minggu sebelum Idulfitri.
Menurutnya, batas waktu tersebut sudah sangat jelas dan tidak seharusnya ditawar. Bahkan, pembayaran THR satu minggu sebelum hari raya dinilai sudah tidak relevan lagi dengan semangat perlindungan pekerja.
“Ketentuannya sudah tegas, dua minggu sebelum hari raya. Kalau masih ada perusahaan yang melanggar, maka Kementerian Ketenagakerjaan harus bertindak dan menjatuhkan sanksi yang tegas,” ujarnya.
Irma memastikan DPR RI akan memperkuat fungsi pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang menunda atau mengabaikan kewajiban pembayaran THR. Langkah ini diharapkan memberi rasa aman bagi pekerja, khususnya menjelang momen Lebaran yang identik dengan peningkatan kebutuhan.
Selain itu, DPR juga mendorong pekerja untuk berani melaporkan perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan THR.
Perkiraan Jadwal THR Karyawan Swasta 2026
Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR karyawan swasta umumnya dilakukan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Dengan perkiraan Idulfitri 2026 jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka batas akhir pembayaran THR berada di kisaran 13–14 Maret 2026.
Namun, apabila mengacu pada penegasan Komisi IX DPR RI terkait pembayaran dua minggu sebelum hari raya, maka THR berpotensi cair lebih awal, yakni sekitar 6–7 Maret 2026.
Dengan tenggat waktu yang semakin jelas, perusahaan diharapkan mematuhi aturan yang berlaku. Sementara itu, pekerja diminta aktif mengawasi dan melaporkan pelanggaran demi memastikan hak THR diterima penuh dan tepat waktu.(*)









