KERINCI,JS – Pemerintah Kabupaten Kerinci memindahkan lokasi absensi pulang kerja aparatur sipil negara (ASN) ke Pasar Bedug atau Pasar Ramadan Bukit Tengah selama bulan suci Ramadan. Kebijakan ini langsung memantik perhatian karena berbeda dari pola absensi yang selama ini berlaku di lingkungan birokrasi.
Aturan tersebut tertuang dalam surat bernomor 100.3.4-5/BKPSDM/II/2026 tertanggal 22 Februari 2026. Pemerintah daerah menyusun kebijakan ini sebagai tindak lanjut arahan lisan Monadi saat membuka Pasar Ramadan tingkat kabupaten pada 19 Februari 2026.
Berlaku Senin–Kamis Selama Ramadan
Kebijakan absensi di Pasar Bedug berlaku setiap Senin hingga Kamis sepanjang Ramadan. Namun demikian, aturan ini tidak menyasar seluruh ASN di Kabupaten Kerinci.
Pemkab hanya mewajibkan ASN yang bertugas di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Siulak Mukai untuk melakukan presensi pulang kerja di area pasar. Sementara itu, ASN dari perangkat daerah lain tetap menggunakan sistem absensi seperti biasa di kantor atau melalui sistem digital.
Absensi ASN Beralih ke Ruang Publik
Peralihan titik presensi dari kantor ke ruang publik memunculkan respons beragam. Sejumlah ASN mengaku baru pertama kali menjalani absensi pulang kerja di luar lingkungan kerja resmi.
Seorang ASN yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, selama ini presensi selalu dilakukan di kantor atau melalui aplikasi daring. “Kalau sekarang harus absen di pasar, ini jelas berbeda dari kebiasaan kami,” katanya.
Selain itu, ASN lain mempertanyakan urgensi kebijakan tersebut. Menurutnya, presensi identik dengan pengawasan kinerja, sehingga lazimnya dilakukan di lingkungan kerja formal yang mudah dikendalikan.
Di sisi lain, perhatian juga mengarah pada kondisi teknis di lapangan. Lokasi Pasar Ramadan Bukit Tengah berada di jalur menanjak dan menurun, tidak jauh dari Tugu PKK.
Pada sore hari, arus kendaraan di kawasan tersebut meningkat, bertepatan dengan jam pulang kantor. “Saat jam pulang kerja, kendaraan sering memadati badan jalan. Jalurnya tanjakan dan turunan, jadi perlu pengaturan ekstra,” ujar seorang ASN yang setiap hari melintasi kawasan itu.
Di tengah kritik, berkembang pula asumsi bahwa kebijakan absensi di Pasar Bedug bertujuan menggerakkan ekonomi lokal. Kehadiran ratusan ASN di area pasar pada jam pulang kerja dinilai mampu meningkatkan transaksi pedagang selama Ramadan.
Secara umum, Pasar Bedug memang menjadi pusat perputaran uang musiman bagi pelaku usaha kecil dan menengah. Jika diarahkan ke sana, kebijakan ini dapat dibaca sebagai strategi mendorong belanja ASN sekaligus menghidupkan aktivitas ekonomi masyarakat.
Perlu Penjelasan dan Evaluasi
Meski demikian, sejumlah pihak menilai pemerintah daerah perlu menjelaskan tujuan dan mekanisme kebijakan ini secara terbuka. Absensi, pada dasarnya, berfungsi sebagai alat disiplin dan pengawasan kinerja.
Oleh karena itu, aspek keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kejelasan teknis pelaksanaan harus menjadi perhatian utama. Banyak kalangan berharap Pemerintah Kabupaten Kerinci segera melakukan evaluasi agar kebijakan absensi ASN di Pasar Bedug tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat.(*)









