Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

JAKARTA, JS – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Arif Rahman, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital. Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang efektif menangkal konten negatif di internet.

“Pengguna media sosial di usia dini menghadapi risiko serius,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pada 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa, atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.

Baca Juga :  Honor X7d dan X6c Meluncur, Fitur AI-nya Bikin HP Makin Pintar

“Ruang siber sudah menjadi tempat bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Arif.

Beberapa negara sudah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak. Di Prancis, platform digital wajib mendapat persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun. Inggris memperketat tanggung jawab platform melalui Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) untuk melindungi anak dari konten berisiko.

Baca Juga :  Sekda Pastikan Perawatan Siswa Dugaan Keracunan MBG

Arif menekankan Indonesia perlu regulasi serupa agar literasi digital yang digencarkan pemerintah seimbang dengan perlindungan hukum.

RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.

“Jika anak-anak terlindungi dari konten negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, kita menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkas Arif.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
3 Tahun Main TikTok Tapi Belum Pernah Gajian? Ini Penyebab Utama dan Cara Cepat Monetisasi Agar Cuan Tiap Bulan
Pendapatan FB Pro Tiba-Tiba Turun? Ini Penyebab Utama dan Cara Ampuh Mengatasinya
Cara Membuat Website Bisnis Tanpa Coding, Mudah untuk Pemula dan UMKM
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Cara Daftar Bank Jago Online 2026, Cuma 5 Menit Rekening Langsung Aktif Tanpa Biaya Admin
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:02 WIB

Pendapatan FB Pro Tiba-Tiba Turun? Ini Penyebab Utama dan Cara Ampuh Mengatasinya

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:02 WIB

Cara Membuat Website Bisnis Tanpa Coding, Mudah untuk Pemula dan UMKM

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Berita Terbaru