Marak Konten Berbahaya, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

Anggota Baleg DPR RI Arif Rahman, DPR Dorong RUU Perlindungan Siber untuk Lindungi Anak dari Konten Berbahaya

JAKARTA, JS – Anggota Badan Legislasi DPR RI, Arif Rahman, menekankan pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Siber untuk melindungi anak-anak Indonesia di dunia digital. Hingga kini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang efektif menangkal konten negatif di internet.

“Pengguna media sosial di usia dini menghadapi risiko serius,” ujar Arif di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mencatat pada 2025 jumlah pengguna internet di Indonesia mencapai 229,4 juta jiwa, atau sekitar 80,66 persen dari total populasi. Dari jumlah itu, 48 persen merupakan remaja di bawah 18 tahun, menurut Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) pada Oktober 2024.

Baca Juga :  RI Siapkan 500 Ribu Pekerja Migran Tersertifikasi untuk 2026

“Ruang siber sudah menjadi tempat bermain dan belajar bagi anak-anak. Negara harus hadir memberi perlindungan,” tegas Arif.

Beberapa negara sudah menerapkan regulasi ketat untuk melindungi anak. Di Prancis, platform digital wajib mendapat persetujuan orang tua sebelum anak di bawah 15 tahun membuat akun. Inggris memperketat tanggung jawab platform melalui Undang-Undang Keamanan Daring (Online Safety Act) untuk melindungi anak dari konten berisiko.

Baca Juga :  Pemkab Kerinci Pastikan Gaji PPPK Paruh Waktu Segera Cair

Arif menekankan Indonesia perlu regulasi serupa agar literasi digital yang digencarkan pemerintah seimbang dengan perlindungan hukum.

RUU Perlindungan Siber juga akan memperkuat Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang berlaku penuh sejak Oktober 2024.

“Jika anak-anak terlindungi dari konten negatif dan kebocoran data pribadi sejak dini, kita menyiapkan generasi digital yang sehat dan aman,” pungkas Arif.(AN)

Berita Terkait

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Cari Penghasilan dari Rumah? Ini 4 Pekerjaan Online yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga
Instagram Bisa Jadi Ladang Cuan, Ini 4 Cara Terbaru Menghasilkan Uang yang Perlu Dicoba
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening
Infinix XPAD 30 Pro Hadir di Indonesia, Tablet 11 Inci Ini Siap Temani Gamer Push Rank
Samsung Rilis One UI 9: Ini Fitur Baru Galaxy untuk Gaming, AI hingga Multitasking
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Berita ini 97 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Cari Penghasilan dari Rumah? Ini 4 Pekerjaan Online yang Cocok untuk Ibu Rumah Tangga

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Instagram Bisa Jadi Ladang Cuan, Ini 4 Cara Terbaru Menghasilkan Uang yang Perlu Dicoba

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Selasa, 29 September 2026 - 18:01 WIB

Telepon Mengaku dari Bank? Jangan Panik, Ini 5 Cara Cegah Penipuan dan Lindungi Rekening

Berita Terbaru