Dapat Status, Kehilangan Gaji? Kisah PPPK Paruh Waktu di Cianjur

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tenaga PPPK

Ilustrasi tenaga PPPK

CIANJUR,JS– Penolakan kontrak kerja terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 333 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memilih tidak menandatangani kontrak karena menilai gaji yang ditawarkan tidak layak.

Data tersebut tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur. Penolakan datang dari 26 tenaga kesehatan, 72 guru, dan 235 tenaga teknis.

Baca Juga :  Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, menegaskan bahwa persoalan gaji menjadi alasan utama penolakan kontrak.

“Mayoritas keberatan karena gaji PPPK Paruh Waktu terlalu kecil. Guru hanya menerima Rp300 ribu per bulan, sementara tenaga teknis Rp500 ribu,” ujar Andi di Cianjur, Senin (23/2).

Menurutnya, nominal tersebut memicu kekecewaan karena tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka jalani.

Pemkab Cari Jalan Tengah

Meski demikian, Andi memastikan pemerintah daerah tidak menutup mata. Saat ini, Pemkab Cianjur masih membahas solusi agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.

Baca Juga :  Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat

“Pemerintah sedang mencari opsi terbaik terkait tuntutan gaji PPPK Paruh Waktu. Kami berharap ada kejelasan dalam waktu dekat,” katanya.

Ribuan PPPK Sudah Diangkat

Sebelumnya, Pemkab Cianjur telah mengangkat sekitar 7.003 PPPK Paruh Waktu di berbagai sektor. Rinciannya meliputi 1.170 tenaga kesehatan, 615 tenaga teknis BLUD, dan 1.058 guru.

Selain itu, pemerintah juga mengangkat 2.396 tenaga teknis perangkat daerah serta 1.764 tenaga pendidik sekolah. Namun, dari ribuan pegawai tersebut, hanya 333 orang yang hingga kini belum bersedia menandatangani kontrak.

Guru Soroti Ketidaksesuaian Arahan Pusat

Sementara itu, Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Cianjur, Edwin Solehudin, menilai kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu di daerah tidak sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Menurut Edwin, pusat meminta agar gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan penghasilan saat masih berstatus honorer.

Baca Juga :  Optimalisasi PPPK: Profesional, tapi Tertekan Jarak Kerja

“Faktanya, guru hanya menerima Rp300 ribu per bulan dan tenaga teknis Rp500 ribu. Angka ini jauh dari penghasilan sebelumnya,” tegasnya.

Aspirasi Akan Disampaikan ke DPRD

Karena itu, Edwin menyebut ribuan guru dan tenaga pendidikan di Cianjur berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPRD Cianjur.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah agar meninjau ulang kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu.

“Kami berharap ada keberpihakan agar penghasilan PPPK Paruh Waktu lebih manusiawi,” ujarnya.

Keluhan Datang dari Lapangan

Di sisi lain, keluhan juga muncul langsung dari para pendidik. Seorang guru di Kecamatan Takokak berinisial UR mengungkapkan bahwa dirinya menerima dua kali draf kontrak kerja.

Pada draf pertama, kontrak tidak mencantumkan nominal gaji sehingga ia memilih menunda tanda tangan. Namun, pada draf kedua, angka gaji justru memicu penolakan.

“Sebagai guru honorer, kami dulu menerima Rp750 ribu sampai Rp1 juta per bulan, bahkan lebih. Sekarang status jelas sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi gaji turun drastis,” katanya.

UR menilai kondisi tersebut tidak adil. “Statusnya meningkat, tapi kesejahteraan justru menurun,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik
Dapat Dukungan Guru dan Siswa, Lamia Deareni Ungkap Target Besarnya untuk SMPN 8 Sungai Penuh
CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB
Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka
Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya
Prabowo Luncurkan Bansos Digital 10 November 2026, 11,5 Juta KK Sudah Terdaftar
Cara Mengurus Akta Kelahiran Online 2026, Cek Syarat Dokumen dan Langkah Pengajuannya
Bansos Beras 30 Kg Oktober–Desember 2026: Cek Syarat, Jadwal, dan Cara Ambil
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Tegas!, BKN Minta Pemda Beri Peluang Karier bagi PNS dan PPPK Berkinerja Baik

Kamis, 22 Oktober 2026 - 08:35 WIB

Dapat Dukungan Guru dan Siswa, Lamia Deareni Ungkap Target Besarnya untuk SMPN 8 Sungai Penuh

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:31 WIB

CPNS 2027 Kapan Dibuka? Ini Jawaban Menteri PANRB

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:31 WIB

Aturan Guru Honorer 2027 Berubah, Ini Nasib PPPK Paruh Waktu dan Gaji Mereka

Rabu, 21 Oktober 2026 - 12:31 WIB

Airlangga Buka Suara soal HP Gratis untuk Bansos, Ini Faktanya

Berita Terbaru