Dapat Status, Kehilangan Gaji? Kisah PPPK Paruh Waktu di Cianjur

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tenaga PPPK

Ilustrasi tenaga PPPK

CIANJUR,JS– Penolakan kontrak kerja terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Sebanyak 333 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu memilih tidak menandatangani kontrak karena menilai gaji yang ditawarkan tidak layak.

Data tersebut tercatat di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur. Penolakan datang dari 26 tenaga kesehatan, 72 guru, dan 235 tenaga teknis.

Baca Juga :  Gaji Besar Tanpa Tes? Hati-hati, Ini Modus Lowongan Kerja Paling Banyak Makan Korban

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK) BKPSDM Cianjur, Andi Juandi, menegaskan bahwa persoalan gaji menjadi alasan utama penolakan kontrak.

“Mayoritas keberatan karena gaji PPPK Paruh Waktu terlalu kecil. Guru hanya menerima Rp300 ribu per bulan, sementara tenaga teknis Rp500 ribu,” ujar Andi di Cianjur, Senin (23/2).

Menurutnya, nominal tersebut memicu kekecewaan karena tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka jalani.

Pemkab Cari Jalan Tengah

Meski demikian, Andi memastikan pemerintah daerah tidak menutup mata. Saat ini, Pemkab Cianjur masih membahas solusi agar polemik tersebut tidak berlarut-larut.

Baca Juga :  Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat

“Pemerintah sedang mencari opsi terbaik terkait tuntutan gaji PPPK Paruh Waktu. Kami berharap ada kejelasan dalam waktu dekat,” katanya.

Ribuan PPPK Sudah Diangkat

Sebelumnya, Pemkab Cianjur telah mengangkat sekitar 7.003 PPPK Paruh Waktu di berbagai sektor. Rinciannya meliputi 1.170 tenaga kesehatan, 615 tenaga teknis BLUD, dan 1.058 guru.

Selain itu, pemerintah juga mengangkat 2.396 tenaga teknis perangkat daerah serta 1.764 tenaga pendidik sekolah. Namun, dari ribuan pegawai tersebut, hanya 333 orang yang hingga kini belum bersedia menandatangani kontrak.

Guru Soroti Ketidaksesuaian Arahan Pusat

Sementara itu, Ketua Forum Guru dan Tenaga Pendidikan Nasional Cianjur, Edwin Solehudin, menilai kebijakan penggajian PPPK Paruh Waktu di daerah tidak sejalan dengan arahan pemerintah pusat.

Menurut Edwin, pusat meminta agar gaji PPPK Paruh Waktu menyesuaikan penghasilan saat masih berstatus honorer.

Baca Juga :  Optimalisasi PPPK: Profesional, tapi Tertekan Jarak Kerja

“Faktanya, guru hanya menerima Rp300 ribu per bulan dan tenaga teknis Rp500 ribu. Angka ini jauh dari penghasilan sebelumnya,” tegasnya.

Aspirasi Akan Disampaikan ke DPRD

Karena itu, Edwin menyebut ribuan guru dan tenaga pendidikan di Cianjur berencana menyampaikan aspirasi secara langsung ke DPRD Cianjur.

Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong pemerintah daerah agar meninjau ulang kebijakan gaji PPPK Paruh Waktu.

“Kami berharap ada keberpihakan agar penghasilan PPPK Paruh Waktu lebih manusiawi,” ujarnya.

Keluhan Datang dari Lapangan

Di sisi lain, keluhan juga muncul langsung dari para pendidik. Seorang guru di Kecamatan Takokak berinisial UR mengungkapkan bahwa dirinya menerima dua kali draf kontrak kerja.

Pada draf pertama, kontrak tidak mencantumkan nominal gaji sehingga ia memilih menunda tanda tangan. Namun, pada draf kedua, angka gaji justru memicu penolakan.

“Sebagai guru honorer, kami dulu menerima Rp750 ribu sampai Rp1 juta per bulan, bahkan lebih. Sekarang status jelas sebagai PPPK Paruh Waktu, tetapi gaji turun drastis,” katanya.

UR menilai kondisi tersebut tidak adil. “Statusnya meningkat, tapi kesejahteraan justru menurun,” pungkasnya.(*)

Berita Terkait

Skema “War Ticket” Haji 2026 Dibuka? Biaya Rp200 Juta Tanpa Subsidi, Solusi Cepat Berangkat Tanpa Antre!
Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK
SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026
Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!
Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi
Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!
PPPK Segera Dapat “Pensiun”? Skema Penghargaan ASN 2026 Bikin Harapan Baru, Ini Detail Lengkapnya!
HOAKS PPPK Kemenag 2026! Waspada Link Pendaftaran April–Mei, Bisa Curi Data Pribadi
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 11 April 2026 - 20:30 WIB

Pemprov dan Enam Bupati Se-Sulbar Sepakat Tak akan Pecat PPPK

Sabtu, 11 April 2026 - 18:00 WIB

SIM Mati Tak Bisa Diperpanjang! Ini Cara Aman Hindari Biaya Ganda & Ujian Ulang 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 14:00 WIB

Lonjakan Kasus Campak 2026 Meledak, Dinkes Palembang Genjot ORI: Orang Tua Wajib Waspada!

Sabtu, 11 April 2026 - 12:30 WIB

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan April 2026 Dibuka! Gaji Menarik, Tanpa Calo, Ini Cara Daftar Resmi

Sabtu, 11 April 2026 - 10:00 WIB

Perbedaan Gaji ke-13 PPPK Full Time vs Part Time 2026: Siapa Paling Untung? Ini Perhitungan Lengkapnya!

Berita Terbaru