Isu PHK Karyawan Gresik Memanas, Mie Sedaap Beri Penjelasan

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Produk perusahaan Manajemen PT Karunia Alam Segar yang dikabarkan merumahkan karyawannya.

Produk perusahaan Manajemen PT Karunia Alam Segar yang dikabarkan merumahkan karyawannya.

JAKARTA,JS — Isu pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan di pabrik Mie Sedaap Gresik kembali mencuat dan memicu perhatian publik. Manajemen PT Karunia Alam Segar, anak usaha Wings Group, menegaskan bahwa kebijakan penyesuaian tenaga kerja dilakukan dengan pertimbangan bisnis, bukan untuk menghindari kewajiban terhadap pekerja.

PHK Karyawan Jadi Sorotan Utama

Isu tersebut memunculkan kekhawatiran pekerja, terutama karena terjadi menjelang Ramadan dan Lebaran.

Manajemen menilai informasi yang beredar berkembang tanpa konteks utuh. Karena itu, perusahaan merasa perlu meluruskan fokus persoalan, yakni soal mekanisme penyesuaian tenaga kerja.

Baca Juga :  Gelombang PHK Mengancam, Ini Reaksi Pemerintah

Perusahaan Tegaskan Alasan PHK

Human Resources & General Affairs Karunia Alam Segar, Peter Sindaru, menjelaskan bahwa perusahaan mengambil langkah penyesuaian tenaga kerja karena dinamika permintaan pasar. Menurutnya, industri manufaktur padat karya sangat bergantung pada kebutuhan produksi yang dapat berubah sewaktu-waktu.

“Penyesuaian tenaga kerja kami lakukan untuk menyesuaikan kapasitas produksi dengan kondisi pasar, bukan karena faktor waktu tertentu,” kata Peter dalam keterangan resmi, Selasa (24/2/2026).

Bukan PHK karena THR atau Ramadan

Selanjutnya, Peter menepis anggapan bahwa PHK dilakukan demi menghindari pembayaran tunjangan hari raya (THR). Ia menegaskan, perusahaan tetap memenuhi kewajiban kepada pekerja melalui mekanisme kerja sama dengan penyedia tenaga kerja.

Manajemen juga menekankan bahwa kebijakan PHK tidak pernah dikaitkan dengan momentum Ramadan atau hari besar keagamaan lainnya.

Hak Karyawan Tetap Jadi Perhatian

Di sisi lain, perusahaan menyatakan telah menyelesaikan seluruh kewajiban administratif dan finansial yang berkaitan dengan hak karyawan. Pembayaran THR, menurut manajemen, tetap berjalan sesuai kesepakatan dalam perjanjian kerja sama.

Baca Juga :  Pesangon PHK: Hitung, Ketahui, dan Lindungi Hak Anda

Selain itu, perusahaan berupaya membuka peluang penempatan kembali bagi karyawan terdampak di unit anak perusahaan lain di sekitar Gresik, menyesuaikan kebutuhan operasional masing-masing entitas.

Isu PHK karyawan Mie Sedaap ini juga menarik perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi para karyawan yang terdampak.

Menurut Dasco, hasil koordinasi dengan manajemen menyebutkan bahwa perusahaan berjanji menghentikan PHK dan memastikan tidak ada PHK lanjutan. Ia menilai langkah tersebut penting untuk menjaga ketenangan karyawan, terutama menjelang bulan puasa dan Lebaran.(*)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru