Pesangon PHK: Hitung, Ketahui, dan Lindungi Hak Anda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Terakait aturan baru pesangon.

Ilustrasi Terakait aturan baru pesangon.

JAKARTA,JS- Pesangon PHK: Hitung, Ketahui, dan Lindungi Hak Anda

Pemerintah mengatur ketat kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan pekerja, termasuk kewajiban membayar pesangon. Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK perlu mengecek hak-hak mereka.

Hak Normatif Pekerja

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (18/12/2025), pekerja menerima pesangon saat perusahaan memutuskan hubungan kerja karena alasan tertentu. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini.

Baca Juga :  Tito Ingatkan Gubernur: Tetapkan Upah Minimum Tepat Waktu

Pesangon PHK terdiri dari tiga komponen utama:

  1. Uang Pesangon – Perusahaan membayar kompensasi sesuai masa kerja.

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – Perusahaan memberikan apresiasi bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.

  3. Uang Penggantian Hak – Perusahaan mengganti sisa cuti, biaya kepulangan, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.

Besaran Berbeda Berdasarkan Alasan PHK

Perusahaan menentukan besaran pesangon sesuai alasan PHK:

  • Efisiensi → Pesangon + UPMK

  • Perusahaan tutup → Pesangon penuh

  • Pelanggaran berat → Perusahaan bisa menahan pesangon

  • Pensiun → Perusahaan mengikuti program pensiun atau ketentuan internal

Dengan kata lain, PHK tidak selalu memberi pesangon penuh, meskipun pekerja memiliki masa kerja panjang.

Aturan Resmi PHK

Pemerintah mengatur pesangon melalui:

  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

Pemerintah menekankan prinsip penting:

  • Jika PHK bukan karena kesalahan berat, perusahaan wajib membayar pesangon.

  • Perusahaan tidak boleh membayar pesangon di bawah ketentuan minimum pemerintah.

  • Perusahaan harus mencoba opsi lain, seperti efisiensi operasional atau relokasi tenaga kerja, sebelum melakukan PHK.

Dengan prinsip ini, pemerintah melindungi hak pekerja sekaligus menjaga kepentingan perusahaan.

Komponen PHK

Uang Pesangon sesuai masa kerja:

  • < 1 tahun → 1 bulan upah

  • 1–2 tahun → 2 bulan upah

  • 2–3 tahun → 3 bulan upah

  • ≥ 8 tahun → maksimal 9 bulan upah

UPMK untuk pekerja dengan masa kerja ≥ 3 tahun:

  • 3–6 tahun → 2 bulan upah

  • 6–9 tahun → 3 bulan upah

  • Maksimal 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak meliputi:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil

  • Ongkos pulang pekerja dan keluarganya

  • Hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Dengan memahami tiap komponen, pekerja bisa memastikan hak mereka terpenuhi.

Cara Hitung Pesangon PHK

Perusahaan menghitung pesangon akibat PHK dengan rumus:
Pesangon PHK = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak

Perusahaan menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport, tidak dihitung, kecuali telah ditetapkan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.

Rumus ini membuat perhitungan pesangon lebih jelas dan adil.

Hak Pekerja Jika Terjadi Sengketa

Jika perusahaan menolak membayar pesangon sesuai ketentuan, pekerja dapat:

  1. Mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan

  2. Melanjutkan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan

  3. Membawa sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Mekanisme ini menjamin pekerja tetap mendapat haknya dan sengketa selesai sesuai hukum.(AN)

Berita Terkait

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Juli 2026 - 09:51 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera

Kamis, 2 Juli 2026 - 23:01 WIB

Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Berita Terbaru