Pesangon PHK: Hitung, Ketahui, dan Lindungi Hak Anda

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 18 Desember 2025 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Terakait aturan baru pesangon.

Ilustrasi Terakait aturan baru pesangon.

JAKARTA,JS- Pesangon PHK: Hitung, Ketahui, dan Lindungi Hak Anda

Pemerintah mengatur ketat kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara perusahaan dan pekerja, termasuk kewajiban membayar pesangon. Oleh karena itu, pekerja yang terkena PHK perlu mengecek hak-hak mereka.

Hak Normatif Pekerja

Mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja (18/12/2025), pekerja menerima pesangon saat perusahaan memutuskan hubungan kerja karena alasan tertentu. UU Nomor 6 Tahun 2023 dan PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur ketentuan ini.

Baca Juga :  Tito Ingatkan Gubernur: Tetapkan Upah Minimum Tepat Waktu

Pesangon PHK terdiri dari tiga komponen utama:

  1. Uang Pesangon – Perusahaan membayar kompensasi sesuai masa kerja.

  2. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) – Perusahaan memberikan apresiasi bagi pekerja dengan masa kerja minimal 3 tahun.

  3. Uang Penggantian Hak – Perusahaan mengganti sisa cuti, biaya kepulangan, dan hak lain sesuai perjanjian kerja.

Besaran Berbeda Berdasarkan Alasan PHK

Perusahaan menentukan besaran pesangon sesuai alasan PHK:

  • Efisiensi → Pesangon + UPMK

  • Perusahaan tutup → Pesangon penuh

  • Pelanggaran berat → Perusahaan bisa menahan pesangon

  • Pensiun → Perusahaan mengikuti program pensiun atau ketentuan internal

Dengan kata lain, PHK tidak selalu memberi pesangon penuh, meskipun pekerja memiliki masa kerja panjang.

Aturan Resmi PHK

Pemerintah mengatur pesangon melalui:

  • UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja

  • PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja, dan PHK

Pemerintah menekankan prinsip penting:

  • Jika PHK bukan karena kesalahan berat, perusahaan wajib membayar pesangon.

  • Perusahaan tidak boleh membayar pesangon di bawah ketentuan minimum pemerintah.

  • Perusahaan harus mencoba opsi lain, seperti efisiensi operasional atau relokasi tenaga kerja, sebelum melakukan PHK.

Dengan prinsip ini, pemerintah melindungi hak pekerja sekaligus menjaga kepentingan perusahaan.

Komponen PHK

Uang Pesangon sesuai masa kerja:

  • < 1 tahun → 1 bulan upah

  • 1–2 tahun → 2 bulan upah

  • 2–3 tahun → 3 bulan upah

  • ≥ 8 tahun → maksimal 9 bulan upah

UPMK untuk pekerja dengan masa kerja ≥ 3 tahun:

  • 3–6 tahun → 2 bulan upah

  • 6–9 tahun → 3 bulan upah

  • Maksimal 10 bulan upah

Uang Penggantian Hak meliputi:

  • Sisa cuti tahunan yang belum diambil

  • Ongkos pulang pekerja dan keluarganya

  • Hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan

Dengan memahami tiap komponen, pekerja bisa memastikan hak mereka terpenuhi.

Cara Hitung Pesangon PHK

Perusahaan menghitung pesangon akibat PHK dengan rumus:
Pesangon PHK = Uang Pesangon + Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) + Uang Penggantian Hak

Perusahaan menggunakan upah pokok dan tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan. Tunjangan tidak tetap, seperti uang makan atau transport, tidak dihitung, kecuali telah ditetapkan sebagai tunjangan tetap dalam perjanjian kerja.

Rumus ini membuat perhitungan pesangon lebih jelas dan adil.

Hak Pekerja Jika Terjadi Sengketa

Jika perusahaan menolak membayar pesangon sesuai ketentuan, pekerja dapat:

  1. Mengajukan perundingan bipartit dengan perusahaan

  2. Melanjutkan mediasi ke Dinas Ketenagakerjaan

  3. Membawa sengketa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

Mekanisme ini menjamin pekerja tetap mendapat haknya dan sengketa selesai sesuai hukum.(AN)

Berita Terkait

Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan
Gaji TKI Makin Menggiurkan! Simak Negara Asia dengan Penghasilan Tertinggi bagi Pekerja Indonesia 2026
PBB Tak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita Negara? Ini Fakta Hukumnya
Mengapa PPPK 2026 Jadi Buruan? Fakta Gaji, Tunjangan, dan Masa Depan ASN Terungkap
Anggaran Dipangkas, MBG Fokus Daerah Terpencil dan Jaga Keamanan Pangan
Jangan Asal Klik! BKN Pastikan Pengumuman CPNS 2026 yang Viral di Media Sosial Adalah Hoaks
Lowongan Kerja Bank BRI 2026 Dibuka Sampai Juli, Ini Posisi, Syarat dan Cara Daftarnya
Cek Aplikasi PLN Mobile, Ada Bonus Voucher PLN Mulai Hari Ini
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 06:02 WIB

Update Kepulangan Haji 2026: 7.588 Jemaah Sudah Tiba di Indonesia, Simak Aturan Bagasi dan Jadwal Penerbangan

Jumat, 5 Juni 2026 - 23:01 WIB

Gaji TKI Makin Menggiurkan! Simak Negara Asia dengan Penghasilan Tertinggi bagi Pekerja Indonesia 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:01 WIB

PBB Tak Dibayar Bertahun-tahun, Apakah Tanah Bisa Disita Negara? Ini Fakta Hukumnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 09:34 WIB

Mengapa PPPK 2026 Jadi Buruan? Fakta Gaji, Tunjangan, dan Masa Depan ASN Terungkap

Jumat, 5 Juni 2026 - 07:01 WIB

Anggaran Dipangkas, MBG Fokus Daerah Terpencil dan Jaga Keamanan Pangan

Berita Terbaru

Kode redeem FC Mobile hari ini

Dunia Game

Update Terbaru, Kode Redeem FC Mobile 6 Juni 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 01:02 WIB