Tito Ingatkan Gubernur: Tetapkan Upah Minimum Tepat Waktu

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah masing-masing. Gubernur harus menyelesaikan seluruh penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025 agar transisi kebijakan upah minimum berjalan lancar.

Jenis Upah Minimum yang Harus Ditetapkan

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Penetapan ini menjadi bagian penting dari transisi sistem pengupahan di masing-masing daerah.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Mekanisme Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Batas Waktu Penetapan

“Gubernur, sebagai titik sentral, harus menetapkan seluruh upah minimum tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tito menambahkan, dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti proses ini secara serius dan terkoordinasi agar transisi penetapan upah minimum berjalan lancar dan tertib.

Baca Juga :  PPPK ; Kebijakan Pemerintah Jadi Titik Akhir Pengabdian

Gubernur Memegang Peran Sentral

Mendagri menekankan bahwa gubernur memiliki peran sentral. Selain wajib menetapkan UMP dan UMSP, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi ‘dapat’,” jelas Tito.

Keputusan ini menjadi kunci untuk memastikan transisi pengupahan dari provinsi ke kabupaten/kota berjalan mulus.

Peran Dewan Pengupahan

Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa, yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Dewan Pengupahan menentukan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.

Peran dewan ini sangat penting dalam menjamin transisi penetapan upah minimum yang adil dan seimbang.

Prinsip Penetapan Upah Minimum

Tito menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yaitu:

  • Melindungi kesejahteraan pekerja

  • Mempertahankan keberlanjutan dunia usaha

Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha diharapkan berkomunikasi secara tripartit agar semua pihak menerima keputusan, sehingga transisi kebijakan upah minimum dapat berlangsung lancar dan minim konflik.

Koordinasi Perangkat Daerah

Mendagri juga meminta perangkat daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan. Langkah ini memastikan proses penetapan upah minimum tertib, memperlancar transisi kebijakan, dan menghindari kegaduhan di masyarakat.

Pemantauan oleh Kemendagri

Kemendagri akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

“Kami akan memantau 38 provinsi. Kami akan melihat mana yang menyelesaikan dengan baik dan mana yang belum,” pungkas Tito. Pemantauan ini bertujuan memastikan transisi penetapan upah minimum berlangsung mulus di semua daerah.(AN)

Berita Terkait

Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana
Suhu Indonesia Tembus 37,4°C, Ini Wilayah Terpanas dan Ancaman Kemarau Makin Kering
PPPK Tak Boleh Dirumahkan! Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah
Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah, Bromo hingga Rinjani Terbakar di Tengah Musim Kemarau
Pertamax Turun Lagi! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026 di SPBU
Dana Rp20,5 Triliun Cair untuk 497 Pemda, GTKN Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Mulai Bidik Penghasilan Sewa untuk Perluasan Basis Pajak
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 22:01 WIB

Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil

Selasa, 11 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Terbaru!, KIP Kuliah 2026: Cara Cek Penerima, Jadwal Terbaru, Besaran Bantuan hingga Proses Pencairan Dana

Selasa, 11 Agustus 2026 - 10:30 WIB

PPPK Tak Boleh Dirumahkan! Pemerintah Siapkan Rp18,9 Triliun untuk 546 Daerah

Senin, 10 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Karhutla Mengancam Sejumlah Wilayah, Bromo hingga Rinjani Terbakar di Tengah Musim Kemarau

Senin, 10 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Pertamax Turun Lagi! Ini Harga BBM Pertamina Terbaru 10 Agustus 2026 di SPBU

Berita Terbaru