Tito Ingatkan Gubernur: Tetapkan Upah Minimum Tepat Waktu

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta gubernur di seluruh Indonesia menetapkan upah minimum tahun 2026 tepat waktu, terkoordinasi, dan kondusif di daerah masing-masing. Gubernur harus menyelesaikan seluruh penetapan upah minimum paling lambat 24 Desember 2025 agar transisi kebijakan upah minimum berjalan lancar.

Jenis Upah Minimum yang Harus Ditetapkan

  • Upah Minimum Provinsi (UMP)

  • Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP)

  • Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)

  • Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK)

Penetapan ini menjadi bagian penting dari transisi sistem pengupahan di masing-masing daerah.

Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu: Mekanisme Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Batas Waktu Penetapan

“Gubernur, sebagai titik sentral, harus menetapkan seluruh upah minimum tahun 2026 paling lambat tanggal 24 Desember,” kata Tito saat Sosialisasi Kebijakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2026 secara daring dari Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (17/12/2025).

Tito menambahkan, dengan sisa waktu sekitar tujuh hari, pemerintah daerah harus segera menindaklanjuti proses ini secara serius dan terkoordinasi agar transisi penetapan upah minimum berjalan lancar dan tertib.

Baca Juga :  PPPK ; Kebijakan Pemerintah Jadi Titik Akhir Pengabdian

Gubernur Memegang Peran Sentral

Mendagri menekankan bahwa gubernur memiliki peran sentral. Selain wajib menetapkan UMP dan UMSP, gubernur juga dapat menetapkan UMK dan UMSK.

“Gubernur dapat menetapkan upah minimum untuk kabupaten/kota dan upah minimum sektoral kabupaten/kota, tapi ‘dapat’,” jelas Tito.

Keputusan ini menjadi kunci untuk memastikan transisi pengupahan dari provinsi ke kabupaten/kota berjalan mulus.

Peran Dewan Pengupahan

Dewan Pengupahan menentukan nilai indeks atau alfa, yang berada pada rentang 0,5 hingga 0,9, sebagai salah satu variabel penetapan upah.

“Dewan Pengupahan menentukan nilai alfa antara 0,5 sampai 0,9,” ujarnya.

Peran dewan ini sangat penting dalam menjamin transisi penetapan upah minimum yang adil dan seimbang.

Prinsip Penetapan Upah Minimum

Tito menegaskan, penetapan upah minimum harus mengedepankan prinsip keseimbangan, yaitu:

  • Melindungi kesejahteraan pekerja

  • Mempertahankan keberlanjutan dunia usaha

Pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha diharapkan berkomunikasi secara tripartit agar semua pihak menerima keputusan, sehingga transisi kebijakan upah minimum dapat berlangsung lancar dan minim konflik.

Koordinasi Perangkat Daerah

Mendagri juga meminta perangkat daerah, terutama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), segera berkoordinasi dengan kepala daerah dan Dewan Pengupahan. Langkah ini memastikan proses penetapan upah minimum tertib, memperlancar transisi kebijakan, dan menghindari kegaduhan di masyarakat.

Pemantauan oleh Kemendagri

Kemendagri akan memantau progres penetapan upah minimum di seluruh provinsi.

“Kami akan memantau 38 provinsi. Kami akan melihat mana yang menyelesaikan dengan baik dan mana yang belum,” pungkas Tito. Pemantauan ini bertujuan memastikan transisi penetapan upah minimum berlangsung mulus di semua daerah.(AN)

Berita Terkait

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya
PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT
Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK
Harga BBM Pertamina Terbaru 5 Juli 2026 Resmi Berlaku! Cek Daftar Harga yang Berlaku di Sumatera
Prabowo Ubah Industri Sawit Indonesia, Koperasi Merah Putih Kini Bisa Kelola CPO hingga Produksi Minyak Goreng Sendiri
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:01 WIB

Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih

Selasa, 7 Juli 2026 - 14:01 WIB

Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu

Selasa, 7 Juli 2026 - 10:38 WIB

Gaji PPPK 2027 Ditanggung Pemerintah Pusat? Ini Daftar Daerah yang Berpeluang Dapat Relaksasi dan Penjelasan Resminya

Senin, 6 Juli 2026 - 14:01 WIB

PPPK Sekolah Rakyat 2026: Pengumuman Lulus Administrasi Terbaru, Ini Jadwal dan Lokasi Tes CAT

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Berita Terbaru