PPPK Paruh Waktu: Mekanisme Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN yang bekerja di instansi Pemerintah

Foto : ASN yang bekerja di instansi Pemerintah

JAKARTA,JS – Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan berbeda dari PPPK penuh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada masa kerja, bukan golongan atau pangkat.

Upah harus setidaknya sama dengan saat pegawai masih berstatus tenaga honorer. Upah juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum (UMK/UMP) di wilayah masing-masing.

Di Provinsi Jawa Timur, guru PPPK Paruh Waktu menerima dua komponen penghasilan:

  1. Honorarium tetap Rp 900.000 per bulan dari dana APBD untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

  2. Dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan), dihitung berdasarkan masa kerja:

    • 2–5 tahun: Rp 35.000 per jam mengajar

    • 5–10 tahun: Rp 50.000 per jam mengajar

    • 10 tahun: Rp 80.000 per jam mengajar

Contohnya, guru dengan masa kerja 7 tahun yang mengajar 10 jam per minggu menerima:
(Rp 50.000 × 10 jam × 4 minggu) + Rp 900.000 = Rp 2.900.000 per bulan.

Baca Juga :  Harga Terjun, Terios 2024 Bekas Jadi Incaran Jelang Lebaran

Untuk tenaga kependidikan, BPOP menyesuaikan masa kerja dan jenjang pendidikan. Tenaga kependidikan lulusan S1 dengan masa kerja 7–12 tahun menerima Rp 2.400.000 dari dana BPOP, belum termasuk honorarium tetap.

Baca Juga :  Rapat PJPK, Wawako Azhar Tekankan Pembangunan Berbasis Data

Besaran upah berbeda di setiap daerah dan instansi. Pegawai PPPK Paruh Waktu harus membaca dan memahami PK sebelum menandatangani. Dokumen ini menjelaskan hak, kewajiban, dan nilai upah setiap bulan.(AN)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Berita Terbaru