PPPK Paruh Waktu: Mekanisme Pengupahan Sesuai Masa Kerja

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN yang bekerja di instansi Pemerintah

Foto : ASN yang bekerja di instansi Pemerintah

JAKARTA,JS – Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan berbeda dari PPPK penuh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada masa kerja, bukan golongan atau pangkat.

Upah harus setidaknya sama dengan saat pegawai masih berstatus tenaga honorer. Upah juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum (UMK/UMP) di wilayah masing-masing.

Di Provinsi Jawa Timur, guru PPPK Paruh Waktu menerima dua komponen penghasilan:

  1. Honorarium tetap Rp 900.000 per bulan dari dana APBD untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

  2. Dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan), dihitung berdasarkan masa kerja:

    • 2–5 tahun: Rp 35.000 per jam mengajar

    • 5–10 tahun: Rp 50.000 per jam mengajar

    • 10 tahun: Rp 80.000 per jam mengajar

Contohnya, guru dengan masa kerja 7 tahun yang mengajar 10 jam per minggu menerima:
(Rp 50.000 × 10 jam × 4 minggu) + Rp 900.000 = Rp 2.900.000 per bulan.

Baca Juga :  Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Untuk tenaga kependidikan, BPOP menyesuaikan masa kerja dan jenjang pendidikan. Tenaga kependidikan lulusan S1 dengan masa kerja 7–12 tahun menerima Rp 2.400.000 dari dana BPOP, belum termasuk honorarium tetap.

Baca Juga :  China Kucurkan Bantuan Rp1,66 Triliun untuk Rekonstruksi Gaza

Besaran upah berbeda di setiap daerah dan instansi. Pegawai PPPK Paruh Waktu harus membaca dan memahami PK sebelum menandatangani. Dokumen ini menjelaskan hak, kewajiban, dan nilai upah setiap bulan.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru