PPPK Paruh Waktu: Mekanisme Pengupahan Sesuai Masa Kerja

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 3 Desember 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN yang bekerja di instansi Pemerintah

Foto : ASN yang bekerja di instansi Pemerintah

JAKARTA,JS – Pegawai PPPK Paruh Waktu menerima penghasilan berbeda dari PPPK penuh waktu. Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, upah PPPK Paruh Waktu mengacu pada masa kerja, bukan golongan atau pangkat.

Upah harus setidaknya sama dengan saat pegawai masih berstatus tenaga honorer. Upah juga bisa menyesuaikan dengan Upah Minimum (UMK/UMP) di wilayah masing-masing.

Di Provinsi Jawa Timur, guru PPPK Paruh Waktu menerima dua komponen penghasilan:

  1. Honorarium tetap Rp 900.000 per bulan dari dana APBD untuk Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).

  2. Dana BPOP (Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan), dihitung berdasarkan masa kerja:

    • 2–5 tahun: Rp 35.000 per jam mengajar

    • 5–10 tahun: Rp 50.000 per jam mengajar

    • 10 tahun: Rp 80.000 per jam mengajar

Contohnya, guru dengan masa kerja 7 tahun yang mengajar 10 jam per minggu menerima:
(Rp 50.000 × 10 jam × 4 minggu) + Rp 900.000 = Rp 2.900.000 per bulan.

Baca Juga :  Menaker: UMP 2026 Pakai Sistem Rentang, Tunggu Pengumuman

Untuk tenaga kependidikan, BPOP menyesuaikan masa kerja dan jenjang pendidikan. Tenaga kependidikan lulusan S1 dengan masa kerja 7–12 tahun menerima Rp 2.400.000 dari dana BPOP, belum termasuk honorarium tetap.

Baca Juga :  Nomor Tak Dikenal Masuk Terus? Ini Cara Cek Identitasnya Sebelum Terjebak Penipuan

Besaran upah berbeda di setiap daerah dan instansi. Pegawai PPPK Paruh Waktu harus membaca dan memahami PK sebelum menandatangani. Dokumen ini menjelaskan hak, kewajiban, dan nilai upah setiap bulan.(AN)

Berita Terkait

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Berita Terbaru