Kurang Bayar Pajak Tembus Rp9,16 Triliun, DJP Siapkan Aturan Baru yang Berdampak ke CPNS hingga PPPK

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 6 Juli 2026 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lonjakan signifikan pada nilai kurang bayar pajak yang dilaporkan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk anggota TNI dan Polri. Hingga 22 Juni 2026, total nilai kurang bayar mencapai Rp9,16 triliun, atau meningkat 81,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp5,05 triliun.

Meskipun angka tersebut terlihat besar, DJP justru menilai peningkatan itu menunjukkan perubahan positif dalam kepatuhan perpajakan. Semakin banyak wajib pajak, khususnya ASN, melaporkan kondisi perpajakan secara terbuka melalui sistem digital terbaru, yakni Coretax DJP.

Temuan tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Iwan Djuniardi, dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, di Jakarta.

Kurang Bayar Pajak ASN Naik Tajam

Menurut Iwan Djuniardi, peningkatan nilai kurang bayar tidak langsung mencerminkan penurunan kepatuhan pajak. Sebaliknya, kondisi itu menunjukkan semakin banyak ASN melaporkan kewajiban pajaknya secara benar melalui sistem administrasi perpajakan yang semakin modern.

Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan jumlah ASN yang melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025.

Jumlah pelapor mencapai sekitar 3,39 juta ASN, meningkat sekitar 14 persen dibandingkan periode sebelumnya.

Baca Juga :  Pajak Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026: Cara Hitung, Tarif Terbaru, dan Simulasi Lengkapnya

Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa digitalisasi perpajakan mulai menghasilkan dampak nyata terhadap kepatuhan administrasi perpajakan di lingkungan aparatur negara.

Coretax DJP Mendorong Kepatuhan Pajak

Transformasi perpajakan melalui Coretax menjadi salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan kepatuhan.

Sistem baru itu memungkinkan wajib pajak mengakses berbagai layanan perpajakan secara digital dalam satu platform yang lebih terintegrasi.

Ke depan, pemerintah bahkan akan menghubungkan layanan perpajakan dengan INA Gov, sehingga ASN dapat mengakses data perpajakan bersamaan dengan berbagai layanan pemerintahan lainnya.

Melalui integrasi tersebut, ASN tidak lagi berpindah-pindah aplikasi saat mengurus administrasi perpajakan.

Sebaliknya, seluruh proses dapat berlangsung lebih cepat, praktis, transparan, dan terdokumentasi secara digital.

DJP Nilai Kesadaran Pajak ASN Terus Meningkat

DJP memandang peningkatan pelaporan pajak sebagai indikator membaiknya tingkat kesadaran masyarakat, khususnya aparatur negara.

Semakin banyak ASN mulai memahami pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara mandiri.

Di sisi lain, pemerintah berharap transformasi digital mampu mengurangi kesalahan administrasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Dengan sistem yang semakin sederhana, proses pelaporan maupun pembayaran pajak menjadi lebih mudah.

Literasi Pajak Masih Menjadi Tantangan

Walaupun kepatuhan meningkat, DJP mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan.

Salah satu persoalan terbesar ialah rendahnya literasi perpajakan di berbagai lapisan masyarakat, termasuk di lingkungan ASN.

Karena itu, pemerintah tidak hanya mengandalkan penegakan aturan.

Sebaliknya, DJP akan memperkuat edukasi perpajakan melalui berbagai jalur pembelajaran yang berkelanjutan.

Menurut Kementerian Keuangan, peningkatan pemahaman pajak akan menghasilkan kepatuhan yang lebih baik dibandingkan sekadar pendekatan administratif.

Baca Juga :  DJP Bongkar Ulang Data Wajib Pajak Besar 2026! Perusahaan Raksasa Dipindah

Materi Pajak Akan Masuk Kurikulum ASN

Sebagai langkah lanjutan, DJP mengusulkan agar materi perpajakan dan penggunaan Coretax masuk ke dalam kurikulum Corporate University pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Program tersebut bertujuan membentuk budaya sadar pajak sejak awal karier aparatur negara.

Dengan demikian, ASN tidak hanya memahami cara melaporkan pajak.

Mereka juga memahami fungsi pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.

CPNS dan Komcad Juga Akan Belajar Pajak

Tidak hanya ASN aktif, pemerintah juga berencana memasukkan materi perpajakan ke dalam Pelatihan Dasar CPNS.

Selain itu, peserta Pendidikan Komponen Cadangan (Komcad) juga akan memperoleh materi serupa.

Pemerintah bahkan akan mengintegrasikan seluruh modul pembelajaran perpajakan ke dalam platform e-learning ASN Nasional yang dikelola Lembaga Administrasi Negara (LAN).

Kolaborasi tersebut juga melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Melalui sistem pembelajaran digital, seluruh aparatur negara dapat mengakses materi perpajakan kapan saja.

Pajak Akan Terhubung dengan Berbagai Layanan Publik

Dalam pertemuan tersebut, pemerintah juga membahas penguatan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP).

Ke depan, status kepatuhan pajak diproyeksikan menjadi bagian penting dalam berbagai layanan publik.

Mulai dari pengurusan perizinan usaha, registrasi badan hukum, sertifikasi profesi, hingga pemberian berbagai fasilitas pemerintah.

Langkah itu bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang semakin transparan dan akuntabel.

Selain itu, integrasi tersebut juga mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sebelum mengakses layanan strategis pemerintah.

Baca Juga :  DJP Tambah Hingga 4.000 Pemeriksa Pajak, Perkuat Pengawasan

Mall Pelayanan Publik Akan Menjadi Pusat Layanan Pajak

Kementerian PANRB juga mengusulkan optimalisasi 355 Mall Pelayanan Publik (MPP) yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui MPP, masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan secara langsung tanpa harus datang ke kantor pajak.

Rini Widyantini berharap DJP menempatkan petugas secara konsisten di setiap MPP.

Dengan begitu, masyarakat dapat memperoleh edukasi, konsultasi, pendampingan, hingga pelayanan administrasi perpajakan secara lebih mudah.

Langkah tersebut sekaligus memperluas akses pelayanan pajak kepada masyarakat di berbagai daerah.

Transformasi Digital Jadi Arah Baru Perpajakan Indonesia

Transformasi digital kini menjadi fokus utama reformasi perpajakan nasional.

Melalui Coretax, integrasi dengan INA Gov, penguatan KSWP, hingga pemanfaatan Mall Pelayanan Publik, pemerintah berupaya membangun sistem perpajakan yang modern, efisien, dan transparan.

Di sisi lain, peningkatan literasi pajak tetap menjadi prioritas agar seluruh aparatur negara memahami pentingnya kepatuhan pajak, bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.

Dengan kombinasi teknologi, edukasi, dan integrasi layanan publik, pemerintah berharap tingkat kepatuhan pajak ASN akan terus meningkat pada tahun-tahun mendatang sekaligus memperkuat penerimaan negara untuk mendukung pembangunan nasional.(*)

Berita Terkait

B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru
Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah
Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi
Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026
Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya
Harga LPG 3 Kg Terbaru 2026, Pemerintah Mulai Siapkan CNG Merah Putih
Terungkap! 3 Modus ASN Bobol Absensi Online, Pakar Siber Ungkap Cara Curang hingga Solusi Cegah GPS Palsu
Banyak PPPK Kehilangan Status?, BKN Percepat Pembukaan Seleksi CPNS
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:01 WIB

B50 Resmi Diluncurkan! Ini Daftar SPBU Pertamina yang Sudah Menjual BBM Baru

Jumat, 10 Juli 2026 - 07:02 WIB

Resmi Berlaku! Presiden Prabowo Luncurkan Biodiesel B50, Harga Solar, Industri Sawit hingga Kendaraan Diesel Bakal Berubah

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:01 WIB

Tak Ada Istilah ‘Titipan’, BKN Sebut Sistem CAT CPNS 2026 yang Mustahil Diintervensi

Rabu, 8 Juli 2026 - 21:31 WIB

Pajak Motor Belum Dibayar, Benarkah Tak Bisa Beli Pertalite? Ini Fakta Aturan BBM Subsidi 2026

Rabu, 8 Juli 2026 - 14:01 WIB

Heboh!, SE Petunjuk Teknis Pengusulan Pemberhentian PNS, PPPK, PPPK PW Terbit, Ini Isinya

Berita Terbaru