DJP Tambah Hingga 4.000 Pemeriksa Pajak, Perkuat Pengawasan

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi DJP Tambah 3.000 Pemeriksa Pajak

Ilustrasi DJP Tambah 3.000 Pemeriksa Pajak

JAKARTA,JS– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak sepanjang 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

Saat ini, jumlah pemeriksa pajak masih terbatas. Dari sekitar 44.000 pegawai, hanya sekitar 6.500 yang berstatus pemeriksa. “Kami akan menambah fungsional pemeriksa tahun ini, kira-kira separuhnya, sehingga audit dapat lebih tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).

Baca Juga :  Cara Blokir STNK Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Selain itu, Bimo menekankan pentingnya penambahan pemeriksa seiring hasil pemetaan risiko kepatuhan. Analisis tersebut menunjukkan sejumlah sektor memiliki risiko tinggi, terutama sumber daya alam seperti batubara, tembaga, dan sawit. “Mayoritas wajib pajak di sektor ini memang perlu diaudit, berdasarkan analisis risiko dari mesin compliance risk management (CRM) kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

DJP juga memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pekerjaan administratif dan analisis rutin. Dengan begitu, pemeriksa dapat menggunakan data baseline yang lebih akurat dan fokus pada aspek substantif saat melakukan audit.

Dengan strategi ini, DJP berharap meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat penerimaan pajak dari sektor-sektor yang berkontribusi signifikan bagi negara.(TIM)

Berita Terkait

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Guru Honorer Gagal PPPK atau CPNS, Apakah Masih Digaji? Ini Jawaban Mendikdasmen
Mulai 2027, Anak TK Negeri Bisa Dapat PIP Rp450 Ribu: Ini Syarat dan Ketentuannya
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Sabtu, 26 September 2026 - 13:01 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya

Kamis, 24 September 2026 - 20:01 WIB

Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru

Berita Terbaru