DJP Tambah Hingga 4.000 Pemeriksa Pajak, Perkuat Pengawasan

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi DJP Tambah 3.000 Pemeriksa Pajak

Ilustrasi DJP Tambah 3.000 Pemeriksa Pajak

JAKARTA,JS– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak sepanjang 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

Saat ini, jumlah pemeriksa pajak masih terbatas. Dari sekitar 44.000 pegawai, hanya sekitar 6.500 yang berstatus pemeriksa. “Kami akan menambah fungsional pemeriksa tahun ini, kira-kira separuhnya, sehingga audit dapat lebih tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).

Baca Juga :  Cara Blokir STNK Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Selain itu, Bimo menekankan pentingnya penambahan pemeriksa seiring hasil pemetaan risiko kepatuhan. Analisis tersebut menunjukkan sejumlah sektor memiliki risiko tinggi, terutama sumber daya alam seperti batubara, tembaga, dan sawit. “Mayoritas wajib pajak di sektor ini memang perlu diaudit, berdasarkan analisis risiko dari mesin compliance risk management (CRM) kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

DJP juga memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pekerjaan administratif dan analisis rutin. Dengan begitu, pemeriksa dapat menggunakan data baseline yang lebih akurat dan fokus pada aspek substantif saat melakukan audit.

Dengan strategi ini, DJP berharap meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat penerimaan pajak dari sektor-sektor yang berkontribusi signifikan bagi negara.(TIM)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru