DJP Tambah Hingga 4.000 Pemeriksa Pajak, Perkuat Pengawasan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 23 Januari 2026 - 04:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi DJP Tambah 3.000 Pemeriksa Pajak

Ilustrasi DJP Tambah 3.000 Pemeriksa Pajak

JAKARTA,JS– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berencana menambah sekitar 3.000 hingga 4.000 pemeriksa pajak sepanjang 2026. Langkah ini bertujuan memperkuat pengawasan sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan, terutama di sektor-sektor yang berisiko tinggi.

Saat ini, jumlah pemeriksa pajak masih terbatas. Dari sekitar 44.000 pegawai, hanya sekitar 6.500 yang berstatus pemeriksa. “Kami akan menambah fungsional pemeriksa tahun ini, kira-kira separuhnya, sehingga audit dapat lebih tepat sasaran,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, Selasa (20/1).

Baca Juga :  Cara Blokir STNK Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Selain itu, Bimo menekankan pentingnya penambahan pemeriksa seiring hasil pemetaan risiko kepatuhan. Analisis tersebut menunjukkan sejumlah sektor memiliki risiko tinggi, terutama sumber daya alam seperti batubara, tembaga, dan sawit. “Mayoritas wajib pajak di sektor ini memang perlu diaudit, berdasarkan analisis risiko dari mesin compliance risk management (CRM) kami,” jelasnya.

Baca Juga :  Lapor SPT 2026, Berikut Hal yang Perlu Disiapkan Wajib Pajak

DJP juga memanfaatkan teknologi dan kecerdasan buatan (AI) untuk mendukung pekerjaan administratif dan analisis rutin. Dengan begitu, pemeriksa dapat menggunakan data baseline yang lebih akurat dan fokus pada aspek substantif saat melakukan audit.

Dengan strategi ini, DJP berharap meningkatkan efektivitas pengawasan dan kepatuhan. Pada akhirnya, langkah ini akan memperkuat penerimaan pajak dari sektor-sektor yang berkontribusi signifikan bagi negara.(TIM)

Berita Terkait

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 08:03 WIB

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Berita Terbaru