Cara Blokir STNK Online Agar Terhindar dari Pajak Progresif

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 17:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cara blokir STNK

Cara blokir STNK

JAKARTA, JS – Pemilik kendaraan wajib segera memblokir STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) setelah menjual atau kehilangan kendaraan. Langkah ini membantu pemilik lama menghindari pajak progresif dan denda yang tidak seharusnya dibayarkan.

Berikut panduan lengkapnya.

Persiapkan Dokumen Sebelum Blokir STNK

Baca Juga :  Tidak Bawa SIM dan STNK, Segini Dendanya

Sebelum mengajukan blokir STNK online, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan

  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)

  • Jika diwakilkan, lampirkan surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP pihak yang mewakili

  • Fotokopi surat/akta penyerahan atau bukti pembayaran

  • Fotokopi STNK/BPKB

  • Surat pernyataan dari website Samsat daerah

Dengan dokumen lengkap, Anda dapat memblokir STNK lebih cepat dan lancar.

Layanan Online Belum Tersedia di Seluruh Daerah

Baca Juga :  Jangan Nunggak Pajak! Ini Risiko Bagi Kendaraan Anda

Hanya beberapa provinsi, seperti DKI Jakarta, yang menyediakan layanan blokir STNK online. Sebaliknya, banyak daerah masih mengharuskan pemilik kendaraan datang langsung ke Samsat.

Oleh karena itu, jika wilayah Anda belum menyediakan layanan online, segera rencanakan kunjungan ke Samsat agar tidak muncul masalah pajak di kemudian hari.

Langkah-Langkah Blokir STNK Online di Jakarta

Ikuti langkah praktis berikut untuk memblokir STNK melalui pajakonline.jakarta.go.id:

  1. Buka situs pajakonline.jakarta.go.id

  2. Klik menu Daftar, kemudian isi data diri sesuai KTP, termasuk nama, alamat, nomor telepon, dan NPWP (jika ada)

  3. Centang “Saya Setuju Dengan Syarat dan Ketentuan Diatas” lalu klik Daftar

  4. Aktivasi akun melalui email dari BPRD Jakarta

  5. Login menggunakan email dan password

  6. Pilih menu PKB → Pelayanan → Permohonan Lapor Jual

  7. Klik Ajukan Lapor Jual, pilih kendaraan yang ingin diblokir, dan unggah dokumen yang diminta

Dengan mengikuti langkah ini, Anda dapat memblokir STNK dengan cepat tanpa harus mengantri di Samsat.

Tanya Jawab Seputar Blokir STNK Online

Kapan STNK perlu diblokir?

  • Blokir STNK segera setelah menjual kendaraan, terutama jika pembeli belum melakukan balik nama, agar pajak dan denda tidak menumpuk pada pemilik lama.

Apakah semua daerah menyediakan layanan ini?

  • Belum. Setiap Samsat daerah memiliki kebijakan sendiri, dan beberapa masih memproses langsung di kantor Samsat.

Berapa lama prosesnya?

  • Proses biasanya memakan waktu beberapa jam hingga beberapa hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan sistem Samsat.(AN)

Berita Terkait

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Lulus Guru dan Tendik Kemensos
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Kamis, 25 Juni 2026 - 14:02 WIB

Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun

Kamis, 25 Juni 2026 - 13:31 WIB

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 12:01 WIB

Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir

Berita Terbaru