SUNGAIPENUH,JS– Wakil Wali Kota Azhar Hamzah menegaskan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh dalam memperkuat pengakuan terhadap hukum adat dan norma sosial yang hidup di masyarakat.
Penegasan tersebut ia sampaikan saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat, Rabu (25/2).
FGD Libatkan Unsur Strategis
FGD berlangsung di Ruang Rapat Rektorat, Gedung SBSN Lantai 2 IAIN Kerinci. Dalam forum ini, panitia menghadirkan unsur FORKOPIMDA, organisasi kemasyarakatan, kalangan akademisi, serta sejumlah tamu undangan.
Melalui kehadiran lintas sektor tersebut, penyelenggara mendorong dialog terbuka untuk menyelaraskan kebijakan nasional dengan kebutuhan daerah.
Pemkot Tegaskan Dukungan Penuh
Pada kesempatan itu, Azhar Hamzah menyambut baik pelaksanaan FGD. Menurutnya, PP Nomor 55 Tahun 2025 membuka ruang strategis bagi daerah untuk mengakui dan menguatkan hukum adat yang telah lama tumbuh di tengah masyarakat.
Selain itu, ia menilai regulasi tersebut mampu menjembatani hukum formal negara dengan nilai-nilai sosial yang hidup dan dipraktikkan sehari-hari.
“Pemerintah daerah siap mendukung implementasi PP ini. Namun, penerapannya harus tetap selaras dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Azhar.
Kolaborasi Jadi Kunci Utama
Lebih lanjut, Azhar menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah dan perguruan tinggi. Menurutnya, akademisi memiliki peran penting dalam memberikan kajian ilmiah agar kebijakan berjalan efektif dan terukur.
Dengan dukungan akademik, pemerintah dapat menerapkan regulasi secara tepat tanpa mengabaikan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat.
“Pendekatan ilmiah membantu pemerintah merumuskan kebijakan yang adil, kontekstual, dan berkelanjutan,” ujarnya.
Dorong Rekomendasi yang Aplikatif
Melalui FGD ini, para peserta diharapkan mampu merumuskan rekomendasi yang aplikatif dan relevan dengan kondisi sosial Kota Sungai Penuh. Rekomendasi tersebut nantinya dapat menjadi dasar dalam menerapkan PP Nomor 55 Tahun 2025 secara lebih responsif.
Akhirnya, pemerintah daerah optimistis hasil diskusi ini dapat memperkuat harmonisasi antara hukum negara dan kearifan lokal, sekaligus menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat.(*)









