BPJS Ubah Sistem Rujukan: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Ahli

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

Foto : Menkes RI, Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA, JS – BPJS Ubah Sistem Rujukan: Pasien Langsung ke Rumah Sakit Ahli

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mendorong sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan diperbaiki agar lebih cepat dan tepat sasaran. Sistem baru akan berbasis kompetensi fasilitas, bukan lagi berjenjang seperti saat ini.

Budi mencontohkan kasus pasien BPJS yang mengalami serangan jantung. Saat ini, pasien harus melewati puskesmas, rumah sakit tipe C, baru kemudian rumah sakit tipe B, sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit tipe A yang memiliki kemampuan melakukan operasi jantung terbuka.

Baca Juga :  Infinix Zero 30 ; Tawarkan Layar 3D Melengkung

“Kita akan ubah rujukannya berbasis kompetensi supaya pasien langsung tertangani dan BPJS juga bisa lebih hemat. Sekarang, pasien serangan jantung harus melalui rumah sakit tipe C dulu, padahal yang bisa menangani adalah tipe A,” ujar Budi saat Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR, Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Ketua DJSN, dan Dirut BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Senayan, Kamis (13/11/2025).

Baca Juga :  Ternyata, Tiga Eks Pemain MU Masih Bermain era Sir Alex

Budi menekankan bahwa sistem rujukan berjenjang justru membahayakan nyawa pasien karena prosesnya lambat. Sistem berbasis kompetensi diharapkan mempercepat penanganan medis, menekan biaya, dan mengurangi risiko fatal bagi pasien.(AN)

Berita Terkait

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Berita Terbaru