JAKARTA,JS- Pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai menarik perhatian masyarakat di seluruh Indonesia. Namun, di tengah proses pencairan tersebut, berbagai pihak mengingatkan pensiunan agar lebih waspada terhadap maraknya modus penipuan yang memanfaatkan momentum pembayaran gaji ke-13.
Selain itu, sejumlah pelaku kejahatan siber kini semakin aktif menyasar pensiunan dengan mengatasnamakan instansi pemerintah maupun PT Taspen. Mereka menghubungi calon korban melalui telepon, pesan singkat, WhatsApp, hingga media sosial untuk memperoleh data pribadi dan akses ke rekening bank.
Karena itu, para pensiunan perlu memahami bahwa pemerintah menyalurkan gaji ke-13 secara otomatis. Dengan demikian, penerima manfaat tidak perlu melakukan pendaftaran ulang, verifikasi tambahan, ataupun membayar biaya administrasi dalam bentuk apa pun.
DPR Minta Pensiunan ASN Tingkatkan Kewaspadaan
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin meminta para pensiunan ASN meningkatkan kewaspadaan selama proses pencairan gaji ke-13 berlangsung.
Menurutnya, pelaku penipuan sering memanfaatkan minimnya informasi yang dimiliki sebagian pensiunan. Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan bantuan pencairan dana.
“Pensiunan harus memastikan setiap informasi berasal dari sumber resmi. Selain itu, mereka tidak boleh memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak dikenal,” ujarnya.
Tak hanya itu, Khozin juga menegaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan sistem penyaluran yang aman. Karena itu, penerima manfaat tidak perlu mengikuti prosedur tambahan apa pun.
Modus Penipuan Gaji ke-13 yang Sedang Marak
Seiring meningkatnya penggunaan layanan digital, pelaku kejahatan terus mengembangkan berbagai cara untuk menipu masyarakat.
1. Mengaku Sebagai Petugas Taspen
Pelaku menelepon korban dan mengaku sebagai petugas Taspen. Selanjutnya, mereka meminta nomor rekening, NIK, atau informasi penting lainnya dengan alasan verifikasi data.
2. Mengirim Link Palsu
Selain menelepon, pelaku juga mengirim tautan melalui WhatsApp atau SMS. Setelah korban membuka tautan tersebut, pelaku mengarahkan korban untuk mengisi data pribadi.
Akibatnya, pelaku dapat mengakses rekening atau akun keuangan korban.
3. Meminta Kode OTP
Dalam beberapa kasus, pelaku meminta kode OTP yang masuk ke ponsel korban. Padahal, kode tersebut berfungsi sebagai lapisan keamanan transaksi digital.
Karena itu, masyarakat tidak boleh membagikan kode OTP kepada siapa pun.
4. Meminta Biaya Administrasi
Modus lain yang sering muncul yaitu permintaan sejumlah uang sebagai syarat pencairan gaji ke-13.
Padahal, pemerintah tidak pernah memungut biaya untuk menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan ASN.
5. Membuat Akun Media Sosial Palsu
Bahkan, beberapa pelaku membuat akun media sosial yang menyerupai akun resmi instansi pemerintah. Selanjutnya, mereka menawarkan bantuan pencairan dana kepada korban.
Oleh karena itu, masyarakat harus memverifikasi setiap informasi melalui kanal resmi.
Gaji ke-13 Cair Penuh Tanpa Potongan
Pemerintah memastikan pensiunan ASN menerima gaji ke-13 sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketigabelas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Selain itu, pemerintah menjamin penerima manfaat memperoleh dana secara penuh. Pemerintah juga menanggung pajak yang timbul dari pembayaran tersebut.
Dengan demikian, pensiunan dapat memanfaatkan tambahan pendapatan itu untuk memenuhi berbagai kebutuhan rumah tangga.
Pemerintah dan Taspen Perketat Pengawasan
Sementara itu, pemerintah bersama PT Taspen terus memperkuat sistem pengawasan guna melindungi para penerima manfaat.
Tak hanya meningkatkan keamanan digital, pemerintah juga memperluas edukasi kepada pensiunan terkait berbagai modus penipuan yang beredar.
Selain itu, Taspen membuka berbagai saluran layanan resmi agar pensiunan dapat memperoleh informasi yang akurat dan terpercaya.
Karena itu, masyarakat sebaiknya menghubungi kantor Taspen atau layanan resmi apabila menemukan kendala selama proses pencairan.
Kesimpulan
Gaji ke-13 memberikan manfaat besar bagi jutaan pensiunan ASN di Indonesia. Namun, pada saat yang sama, para pelaku kejahatan juga memanfaatkan momentum tersebut untuk melancarkan berbagai modus penipuan.
Oleh karena itu, pensiunan perlu meningkatkan kewaspadaan, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta memverifikasi setiap informasi melalui sumber resmi. Dengan langkah tersebut, mereka dapat menerima gaji ke-13 secara aman, utuh, dan tepat waktu.(*)









