JAKARTA,JS- Menjelang Lebaran Idulfitri 2026, pemerintah menegaskan kembali perlindungan hak pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR).
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.
THR Berlaku untuk Pekerja Tetap dan Kontrak
Ketentuan ini mencakup pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/karyawan kontrak).
“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Batas Waktu dan Besaran THR
Selain itu, pemerintah menetapkan tenggat pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pada saat yang sama, Kemnaker mendorong perusahaan membayar THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional. Perusahaan menghitungnya dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu mengalikan hasilnya dengan upah satu bulan.
Ketentuan THR Pekerja Harian Lepas
Lebih lanjut, pemerintah mengatur pemberian THR bagi pekerja harian lepas. Perusahaan menghitung THR buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berdasarkan rata-rata upah bulanan selama 12 bulan terakhir. Sebaliknya, perusahaan menghitung THR buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.
Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perusahaan menetapkan nilai upah satu bulan berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
THR Wajib Dibayar Penuh
Selanjutnya, pemerintah menegaskan larangan pembayaran THR secara bertahap. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicil dalam bentuk apa pun.
Pada sisi lain, perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tetap harus membayar THR sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.
Pengawasan Daerah dan Posko THR
Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker meminta gubernur mengawasi langsung pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota harus membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang melayani konsultasi dan penegakan hukum THR 2026.
Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran THR Idulfitri 2026 berjalan tepat waktu, transparan, dan adil, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya.(*)









