THR Pekerja Perusahaan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya

- Jurnalis

Selasa, 3 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR pekerja

Ilustrasi THR pekerja

JAKARTA,JS-  Menjelang Lebaran Idulfitri 2026, pemerintah menegaskan kembali perlindungan hak pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mengatur pemberian tunjangan hari raya (THR).

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam SE Menaker Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Aturan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Dana Rp60,8 miliar

THR Berlaku untuk Pekerja Tetap dan Kontrak

Ketentuan ini mencakup pekerja berstatus perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT/karyawan tetap) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT/karyawan kontrak).

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Batas Waktu dan Besaran THR

Selain itu, pemerintah menetapkan tenggat pembayaran THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pada saat yang sama, Kemnaker mendorong perusahaan membayar THR lebih awal agar pekerja memiliki waktu cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

Untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih menerima THR sebesar satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan tetap memperoleh THR secara proporsional. Perusahaan menghitungnya dengan membagi masa kerja dengan 12 bulan, lalu mengalikan hasilnya dengan upah satu bulan.

Baca Juga :  DPR Ingatkan Pengusaha: THR Wajib Cair H-14 Lebaran

Ketentuan THR Pekerja Harian Lepas

Lebih lanjut, pemerintah mengatur pemberian THR bagi pekerja harian lepas. Perusahaan menghitung THR buruh harian lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berdasarkan rata-rata upah bulanan selama 12 bulan terakhir. Sebaliknya, perusahaan menghitung THR buruh harian lepas dengan masa kerja kurang dari 12 bulan berdasarkan rata-rata upah bulanan selama masa kerja.

Bagi pekerja dengan sistem upah satuan hasil, perusahaan menetapkan nilai upah satu bulan berdasarkan rata-rata pendapatan 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

THR Wajib Dibayar Penuh

Selanjutnya, pemerintah menegaskan larangan pembayaran THR secara bertahap. Pengusaha wajib membayar THR secara penuh dan tidak boleh mencicil dalam bentuk apa pun.

Pada sisi lain, perusahaan yang telah menetapkan besaran THR lebih tinggi melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, tetap harus membayar THR sesuai ketentuan yang lebih menguntungkan pekerja.

Pengawasan Daerah dan Posko THR

Untuk memastikan kepatuhan, Kemnaker meminta gubernur mengawasi langsung pelaksanaan pembayaran THR di wilayah masing-masing. Selain itu, pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota harus membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan yang melayani konsultasi dan penegakan hukum THR 2026.

Melalui langkah-langkah tersebut, pemerintah menargetkan penyaluran THR Idulfitri 2026 berjalan tepat waktu, transparan, dan adil, sekaligus menjaga hubungan industrial tetap kondusif menjelang hari raya.(*)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru