Mulai 28 Maret, Anak Bawah 16 Tahun Dilarang Akses Media Sosial!

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

akun medsos anak dan remaja mulai dinonaktifkan 28 Maret

akun medsos anak dan remaja mulai dinonaktifkan 28 Maret

JAKARTA,JS- Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas untuk melindungi anak-anak dari risiko di dunia digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) dan menjadi dasar teknis pelaksanaan kebijakan pelindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital RI, Meutya Hafid, menegaskan bahwa regulasi ini bertujuan memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai bahaya internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya pada Jumat (6/3/2026).

Akses Anak ke Platform Berisiko Tinggi Ditunda

Peraturan ini menetapkan tahap implementasi kebijakan mulai 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi akan dinonaktifkan. Fokusnya adalah media sosial dan layanan jejaring populer, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Baca Juga :  Microsoft Bukan Lagi Sekadar Pembuat Windows, Ini Strategi Rahasia Kuasai Ekosistem Digital Dunia

Meutya menyadari bahwa kebijakan ini akan menimbulkan penyesuaian bagi berbagai pihak.

“Kami memahami implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan. Namun, kami yakin ini langkah terbaik untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak,” ujarnya.

Ancaman Serius yang Dihadapi Anak di Dunia Maya

Anak-anak Indonesia kini menghadapi ancaman nyata di ruang digital, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Meutya menekankan bahwa pemerintah hadir untuk membantu orang tua mengatasi risiko ini.

“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma,” jelasnya.

Indonesia Jadi Pelopor Perlindungan Anak Digital

Langkah ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat yang mengambil sikap tegas dalam pelindungan anak di era digital. Meutya menegaskan bahwa tujuan pemerintah adalah memastikan anak-anak tumbuh sehat dan aman di tengah perkembangan teknologi.

Baca Juga :  Dunia Kerja Berubah Cepat, Tiga Teknologi Ini Jadi Kunci 2026

“Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Teknologi harus memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh,” kata Meutya.

Harapan Pemerintah

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda. Selain itu, transformasi digital tetap berjalan selaras dengan perlindungan anak, sehingga teknologi mendukung pertumbuhan dan perkembangan mereka secara menyeluruh.(*)

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru