OTT Beruntun KPK: Dua Bupati Diamakan dalam Waktu Sepekan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu satu minggu, lembaga antirasuah itu menangkap dua bupati dari daerah berbeda.

Rangkaian penindakan tersebut sekaligus kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggara negara, terutama pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran dan proyek daerah.

Baca Juga :  OTT KPK Menimpa Kakak Fairuz, Begini Reaksi Sang Artis

Bupati Pekalongan Lebih Dulu Terjaring OTT

Pertama, KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Tengah pada awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah itu, penyidik langsung membawa Fadia Arafiq bersama pihak lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.

OTT Kedua Terjadi di Bengkulu

Tidak lama kemudian, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026) malam.

Pada saat yang sama, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, KPK membawa seluruh pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Meski demikian, KPK masih mendalami kronologi lengkap kasus tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Baca Juga :  Kinerja Tata Kelola Sungai Penuh Melesat, Ini Penilaian KPK

KPK Segera Tentukan Status Hukum

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan.

Dengan penindakan tersebut, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah. Di samping itu, rangkaian OTT tersebut juga menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik agar menjalankan kewenangan secara transparan dan bertanggung jawab.(*)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Berita Terbaru