JAKARTA,JS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu satu minggu, lembaga antirasuah itu menangkap dua bupati dari daerah berbeda.
Rangkaian penindakan tersebut sekaligus kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggara negara, terutama pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran dan proyek daerah.
Bupati Pekalongan Lebih Dulu Terjaring OTT
Pertama, KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Tengah pada awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Setelah itu, penyidik langsung membawa Fadia Arafiq bersama pihak lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.
OTT Kedua Terjadi di Bengkulu
Tidak lama kemudian, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026) malam.
Pada saat yang sama, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, KPK membawa seluruh pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Meski demikian, KPK masih mendalami kronologi lengkap kasus tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.
KPK Segera Tentukan Status Hukum
Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan.
Dengan penindakan tersebut, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah. Di samping itu, rangkaian OTT tersebut juga menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik agar menjalankan kewenangan secara transparan dan bertanggung jawab.(*)









