OTT Beruntun KPK: Dua Bupati Diamakan dalam Waktu Sepekan

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 10 Maret 2026 - 16:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap kepala daerah. Dalam kurun waktu satu minggu, lembaga antirasuah itu menangkap dua bupati dari daerah berbeda.

Rangkaian penindakan tersebut sekaligus kembali menyoroti praktik korupsi di tingkat pemerintah daerah. Di sisi lain, KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi penyelenggara negara, terutama pejabat yang memiliki kewenangan besar dalam pengelolaan anggaran dan proyek daerah.

Baca Juga :  OTT KPK Menimpa Kakak Fairuz, Begini Reaksi Sang Artis

Bupati Pekalongan Lebih Dulu Terjaring OTT

Pertama, KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam operasi tangkap tangan di wilayah Jawa Tengah pada awal Maret 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Setelah itu, penyidik langsung membawa Fadia Arafiq bersama pihak lain ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Selanjutnya, penyidik mendalami dugaan praktik korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Selain itu, penyidik juga menelusuri aliran dana serta kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pengadaan tersebut.

OTT Kedua Terjadi di Bengkulu

Tidak lama kemudian, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, pada Senin (9/3/2026) malam.

Pada saat yang sama, penyidik juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selanjutnya, KPK membawa seluruh pihak yang diamankan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Meski demikian, KPK masih mendalami kronologi lengkap kasus tersebut sekaligus menelusuri pihak-pihak lain yang kemungkinan terlibat.

Baca Juga :  Kinerja Tata Kelola Sungai Penuh Melesat, Ini Penilaian KPK

KPK Segera Tentukan Status Hukum

Sesuai ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring operasi tangkap tangan. Oleh karena itu, penyidik terus melakukan pemeriksaan intensif guna mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan.

Dengan penindakan tersebut, KPK kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi di tingkat pemerintah daerah. Di samping itu, rangkaian OTT tersebut juga menjadi pengingat penting bagi para pejabat publik agar menjalankan kewenangan secara transparan dan bertanggung jawab.(*)

Berita Terkait

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Aturan Baru BPOM Picu Polemik, Penjualan Obat di Minimarket Kini Libatkan Karyawan Terlatih
Legalitas Resmi Terbit, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Perkuat Perjuangan Menuju Status Penuh Waktu
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Jumat, 15 Mei 2026 - 07:05 WIB

Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:02 WIB

Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula

Berita Terbaru