1.512 SPPG di Jawa Ditutup, BGN Pastikan Standar Terpenuhi

- Jurnalis

Kamis, 12 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan operasional sementara 1.512 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Pulau Jawa setelah melakukan evaluasi menyeluruh dan menemukan banyak unit belum memenuhi persyaratan operasional. Langkah ini memastikan setiap SPPG hanya beroperasi saat standar keamanan, sanitasi, dan fasilitas terpenuhi.

Penutupan Akibat Persyaratan Operasional Belum Lengkap

Menurut Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II, Albertus Dony Dewantoro, BGN menutup sementara unit-unit yang belum melengkapi dokumen penting dan fasilitas wajib. Beberapa masalah utama mencakup:

Baca Juga :  BGN; Mitra SPPG Wajib Terlibat Langsung Awasi Dapur MBG

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum lengkap, sehingga unit tidak dapat menjamin kebersihan dan keamanan pangan.

Fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) tidak memenuhi standar, yang berpotensi menimbulkan risiko kesehatan dan lingkungan.

Tempat tinggal bagi staf kunci, termasuk kepala unit, ahli gizi, dan akuntan, belum tersedia di beberapa lokasi, sehingga staf tidak dapat bekerja optimal.

Albertus menekankan, “Kami akan membuka kembali SPPG secara bertahap setelah setiap unit memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan. Pendampingan dan verifikasi akan terus dilakukan agar standar layanan tercapai.”

Penutupan 1.512 SPPG tidak merata dan sebagian besar berada di Jawa Timur. Berikut sebaran lengkapnya:

  • Jawa Timur: 788 unit
  • Jawa Barat: 350 unit
  • DI Yogyakarta: 208 unit
  • Jawa Tengah: 54 unit
  • Banten: 62 unit
  • DKI Jakarta: 50 unit

Dengan distribusi seperti ini, BGN menekankan perlunya perhatian khusus di Jawa Timur dan Jawa Barat untuk mempercepat perbaikan fasilitas dan administrasi.

Baca Juga :  BGN Tegur 8 Dapur Program MBG di Jambi, Ini Penyebabnya

Langkah BGN untuk Membuka Kembali Unit

BGN akan mendampingi setiap SPPG agar memenuhi seluruh persyaratan, mulai dari sertifikasi, fasilitas sanitasi, hingga tempat tinggal staf. Tim verifikasi akan meninjau unit-unit yang ditutup dan memastikan standar higienis, sanitasi, serta fasilitas operasional terpenuhi sebelum unit dibuka kembali.

Melalui langkah ini, BGN menegaskan bahwa Program Makan Bergizi Gratis (MBG) harus berjalan aman, higienis, dan efektif untuk mendukung kesehatan masyarakat.(*)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB