Video Daftar Bank Ditutup Viral, OJK: Itu Hoaks!

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 15 Maret 2026 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hoax informasi bank ditutup

Hoax informasi bank ditutup

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial, khususnya terkait kabar daftar bank yang disebut-sebut akan ditutup. OJK menegaskan bahwa informasi tersebut merupakan hoaks yang beredar tanpa dasar yang jelas.

Imbauan ini muncul setelah sejumlah video viral di media sosial yang mengklaim adanya daftar bank yang akan ditutup oleh otoritas.

Melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, lembaga tersebut langsung memberikan klarifikasi kepada publik.

“Sobat OJK, marak di media sosial video tentang daftar bank ditutup mengatasnamakan OJK. Waspada hoaks!” tulis OJK dalam unggahannya yang dikutip pada Minggu (15/3/2026).

Baca Juga :  Pasar Modal Geger: OJK Bekukan Izin penjamin emisi NH Korindo

Warga Diminta Cek Informasi ke Kanal Resmi

OJK meminta masyarakat untuk tidak langsung mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial. Sebaliknya, masyarakat perlu melakukan verifikasi melalui kanal resmi agar tidak terjebak pada informasi menyesatkan.

Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi layanan resmi OJK melalui Kontak OJK 157, WhatsApp 0811-5715-7157, atau email konsumen@ojk.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat memantau informasi terbaru melalui situs resmi maupun media sosial milik OJK.

Dengan langkah tersebut, masyarakat dapat memastikan bahwa informasi yang diterima benar dan berasal dari sumber terpercaya.

Pertumbuhan Kredit Perbankan Menguat

Di tengah beredarnya isu yang menyesatkan, industri perbankan nasional justru menunjukkan kinerja yang positif.

OJK mencatat pertumbuhan kredit perbankan mencapai 9,63 persen secara tahunan (year on year/yoy) pada akhir 2025. Angka ini meningkat dibandingkan posisi November 2025 yang berada di level 7,74 persen yoy.

Total penyaluran kredit perbankan juga mencapai Rp8.586 triliun.

Pertumbuhan tersebut terutama didorong oleh kredit investasi yang meningkat paling tinggi, yakni 20,81 persen yoy.

Sementara itu, kredit konsumsi tumbuh 6,58 persen yoy, sedangkan kredit modal kerja meningkat 4,52 persen yoy.

Kredit Bank BUMN dan Korporasi Ikut Tumbuh

OJK mencatat pertumbuhan kredit korporasi mencapai 15,44 persen yoy.

Baca Juga :  Emas Masuk Bursa! Ini Aturan Baru ETF Emas dari OJK

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi dan kebutuhan pembiayaan usaha masih terus meningkat.

Dana Masyarakat di Bank Terus Bertambah

Selain pertumbuhan kredit, penghimpunan dana masyarakat oleh perbankan juga menunjukkan tren positif.

Dana Pihak Ketiga (DPK) tercatat tumbuh 13,83 persen yoy hingga mencapai Rp10.059 triliun.

  • Giro tumbuh 19,13 persen yoy
  • Deposito meningkat 14,28 persen yoy
  • Tabungan naik 8,19 persen yoy

Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan tetap terjaga dengan baik.

Likuiditas Perbankan Tetap Aman

OJK juga memastikan kondisi likuiditas industri perbankan masih berada pada level yang sangat memadai.

Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) tercatat 126,15 persen, sedangkan rasio Alat Likuid terhadap Dana Pihak Ketiga (AL/DPK) berada di level 28,57 persen.

Selain itu, rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) mencapai 200,97 persen, yang menunjukkan kemampuan bank dalam menghadapi tekanan likuiditas jangka pendek.

Risiko Kredit Masih Terkendali

Dari sisi risiko, kualitas kredit perbankan nasional tetap terjaga.

OJK mencatat rasio Non-Performing Loan (NPL) gross berada di level 2,05 persen, sedangkan NPL net tercatat 0,79 persen.

Selain itu, indikator risiko kredit lain yaitu Loan at Risk (LaR) menunjukkan tren penurunan hingga 8,77 persen.

Sementara itu, tingkat profitabilitas bank juga tetap baik. Rasio Return on Assets (ROA) tercatat 2,53 persen, sedangkan tingkat permodalan bank yang tercermin dari Capital Adequacy Ratio (CAR) mencapai 25,89 persen.

OJK Cabut Izin Lima BPR Sepanjang 2026

Meski kondisi industri perbankan secara umum stabil, OJK tetap menjalankan pengawasan ketat terhadap lembaga keuangan.

Sepanjang 2026 hingga Maret, OJK telah mencabut izin usaha lima Bank Perekonomian Rakyat (BPR).

Langkah tersebut bertujuan untuk menjaga kesehatan industri perbankan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.

Lima BPR yang izinnya dicabut yaitu:

  • BPR Suliki Gunung Mas
  • BPR Prima Master Bank
  • BPR Bank Cirebon
  • BPR Kamadana Bali
  • BPR Koperindo

Masalah Modal hingga Tata Kelola

OJK memulai pencabutan izin usaha pada 7 Januari 2026 terhadap BPR Suliki Gunung Mas yang berlokasi di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat.

Bank tersebut gagal memenuhi rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang seharusnya berada di atas 12 persen.

Selanjutnya, OJK juga mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank pada 27 Januari 2026. Manajemen dan pemegang saham tidak mampu melakukan langkah penyehatan terhadap kondisi bank yang tidak sehat.

Kemudian pada 9 Februari 2026, OJK menghentikan operasional BPR Bank Cirebon setelah menemukan berbagai persoalan serius, mulai dari lemahnya tata kelola hingga rendahnya kepatuhan terhadap regulasi.

Kasus Fraud dan Likuidasi Bank

Permasalahan tata kelola juga muncul pada BPR Kamadana Bali. OJK menemukan indikasi fraud serta pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit.

Akhirnya, otoritas mencabut izin usaha bank tersebut pada 18 Februari 2026.

Kasus terbaru terjadi pada 9 Maret 2026, ketika OJK mencabut izin usaha BPR Koperindo Jakarta Pusat.

Dalam proses penanganannya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan langkah likuidasi setelah menilai kondisi bank tidak memungkinkan untuk diselamatkan.

Langkah tegas tersebut menunjukkan komitmen regulator dalam menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memastikan industri perbankan tetap sehat dan terpercaya.(*)

 

Berita Terkait

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Mei 2026 Naik atau Turun? Simak Daftar Lengkap dan Prediksi Terbaru
Prediksi Bitcoin 2026 Terbaru: Peluang Kaya Mendadak atau Awal Kehancuran Kripto?
Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Keluar Tanpa Takut Diteror Debt Collector
Kredit Sering Ditolak? Ini Cara Cek BI Checking yang Benar
Viral Aturan Baru SPBU 2026, Pembelian Pertalite Kini Maksimal Segini
Shopee Live Jadi Senjata Baru Penjual Online, Omzet Naik Drastis Lewat Siaran Langsung
7 Aplikasi Kredit Tanpa Agunan Terpercaya 2026, Cair Cepat dan Aman untuk Kebutuhan Mendesak
Update Harga BBM Hari Ini! Diesel BP Turun Rp1.000, Pertamax dan Pertalite Tetap
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 09:28 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 10 Mei 2026 Naik atau Turun? Simak Daftar Lengkap dan Prediksi Terbaru

Sabtu, 9 Mei 2026 - 23:00 WIB

Prediksi Bitcoin 2026 Terbaru: Peluang Kaya Mendadak atau Awal Kehancuran Kripto?

Sabtu, 9 Mei 2026 - 15:00 WIB

Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Cara Keluar Tanpa Takut Diteror Debt Collector

Sabtu, 9 Mei 2026 - 11:00 WIB

Kredit Sering Ditolak? Ini Cara Cek BI Checking yang Benar

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

Viral Aturan Baru SPBU 2026, Pembelian Pertalite Kini Maksimal Segini

Berita Terbaru