KERINCI,JS- Akhirnya, kabar yang dinantikan wisatawan pecinta alam tiba juga. Pengelola resmi membuka kembali objek wisata Danau Kaco di Desa Manjuto Lempur mulai 19 Maret 2026.
Keputusan ini tidak muncul begitu saja. Sebelumnya, Pemuda/Karang Taruna Benteng Manjuto menggelar rapat pada 8 Februari 2026. Setelah itu, pengelola melanjutkan koordinasi dengan berbagai pihak terkait. Selain itu, tim juga telah menyelesaikan masa pemeliharaan lingkungan di kawasan wisata tersebut.
Dengan pembukaan ini, pengelola berharap kunjungan wisata kembali meningkat tanpa mengabaikan kelestarian alam.
Meski telah dibuka, pengelola tidak membiarkan wisata berjalan tanpa kontrol. Sebaliknya, mereka menetapkan sejumlah aturan baru demi menjaga keamanan dan kenyamanan pengunjung.
Oleh karena itu, setiap wisatawan wajib memahami dan mematuhi seluruh ketentuan sebelum memasuki kawasan Danau Kaco.
Jam Masuk Dibatasi, Lewat dari Itu Wajib Pakai Pemandu
Pertama, pengelola membatasi jam masuk pengunjung hingga pukul 12.00 WIB. Aturan ini bertujuan untuk menghindari risiko perjalanan pulang saat hari mulai gelap.
Namun demikian, pengunjung tetap bisa masuk setelah pukul 12.00 WIB.
Wajib Lapor dan Tinggalkan Identitas
Selain pembatasan waktu, pengelola juga mewajibkan setiap pengunjung untuk melapor sebelum masuk kawasan wisata.
Sebagai bentuk pendataan, pengunjung harus meninggalkan kartu identitas seperti KTP, SIM, atau dokumen resmi lainnya kepada petugas. Setelah selesai berkunjung, wisatawan juga harus melapor kembali saat keluar dari lokasi.
Dengan sistem ini, pengelola dapat memantau pergerakan pengunjung secara lebih aman.
Batas Waktu Kunjungan Demi Keselamatan
Selanjutnya, pengelola menetapkan batas waktu kunjungan. Semua wisatawan harus sudah kembali dari Danau Kaco paling lambat pukul 15.00 WIB.
Aturan ini penting. Selain menjaga keselamatan, kebijakan ini juga membantu petugas mengantisipasi potensi risiko di kawasan hutan.
Di sisi lain, pengelola juga memperketat aspek kesehatan. Mereka melarang pengunjung dengan riwayat penyakit serius seperti asma, jantung, atau penyakit kronis lainnya untuk masuk ke kawasan wisata.
Aturan Sampah Diperketat, Ada Denda Rp50 Ribu
Tak hanya soal keselamatan, pengelola juga fokus pada kelestarian lingkungan. Oleh sebab itu, setiap pengunjung wajib membawa kembali seluruh sampah pribadi.
Petugas akan memeriksa jumlah sampah saat pengunjung keluar. Jika jumlahnya tidak sesuai dengan saat masuk, petugas akan langsung mengenakan denda sebesar Rp50.000.
Melalui aturan ini, pengelola ingin menanamkan kesadaran bahwa menjaga alam merupakan tanggung jawab bersama.
Wisata Non-Asuransi, Pengunjung Harus Waspada
Perlu diketahui, kawasan wisata Danau Kaco tidak menyediakan asuransi bagi pengunjung.
Karena itu, setiap wisatawan harus menjaga keselamatan diri masing-masing. Pengelola juga menegaskan bahwa mereka tidak bertanggung jawab atas risiko yang muncul akibat pelanggaran aturan.
Pelanggar Aturan Langsung Ditolak Masuk
Tidak hanya memberikan imbauan, pengelola juga mengambil sikap tegas. Mereka tidak akan mengizinkan wisatawan, baik lokal maupun mancanegara, yang tidak mematuhi aturan untuk memasuki kawasan wisata.
Dengan kata lain, kepatuhan menjadi syarat utama sebelum menikmati keindahan Danau Kaco.
Harapan Besar untuk Wisata Berkelanjutan
Sebagai penutup, pengurus Karang Taruna Benteng Manjuto mengajak seluruh pihak untuk bekerja sama menjalankan aturan ini.
Mereka berharap langkah ini mampu menjaga kelestarian alam sekaligus meningkatkan kualitas wisata Desa Manjuto Lempur dalam jangka panjang.
Dengan demikian, Danau Kaco tidak hanya menjadi destinasi favorit, tetapi juga contoh wisata alam yang berkelanjutan.(AN)









