JAKARTA,JS- Kabar penting bagi wajib pajak orang pribadi (WP OP) di Indonesia. Menjelang batas akhir pelaporan SPT Tahunan 31 Maret 2026, pemerintah akhirnya memberi kelonggaran yang cukup melegakan. Meski tidak ada perpanjangan resmi, relaksasi sanksi jadi solusi yang membuka ruang tambahan bagi masyarakat.
Apa yang Terjadi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tetap mengacu pada 31 Maret 2026. Namun, pemerintah memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melapor.
Rincian Lengkap
- Hingga 25 Maret 2026, total pelaporan SPT baru mencapai 9.072.935 atau sekitar 60,4% dari target 15 juta SPT.
- Inge Diana Rismawanti menyatakan bahwa aturan resmi terkait relaksasi sedang dalam proses dan akan segera diterbitkan oleh Dirjen Pajak.
- Purbaya Yudhi Sadewa bahkan membuka peluang perpanjangan pelaporan hingga 30 April 2026 jika diperlukan, mengingat masih adanya kendala dalam sistem Coretax.
Dampak untuk Masyarakat
Kebijakan ini memberikan dampak signifikan, terutama bagi masyarakat yang belum sempat melaporkan SPT karena berbagai kendala teknis maupun administratif.
Manfaat:
- Tidak dikenakan denda keterlambatan
- Memberi waktu tambahan secara tidak langsung
- Mengurangi tekanan menjelang deadline
Risiko:
- Wajib pajak bisa menunda terlalu lama
- Potensi penumpukan akses sistem di akhir periode relaksasi
- Ketergantungan pada sistem yang belum stabil
FAQ
- Apakah benar SPT bisa dilaporkan setelah 31 Maret 2026?
Ya, bisa. Namun bukan karena diperpanjang resmi, melainkan karena sanksi administrasi dihapus sementara. - Apakah semua wajib pajak mendapat relaksasi ini?
Kebijakan ini ditujukan untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). - Sampai kapan batas relaksasi berlaku?
Kemungkinan hingga akhir April 2026, namun menunggu keputusan resmi dari DJP. - Apakah tetap wajib lapor SPT?
Ya, kewajiban tetap berlaku. Relaksasi hanya menghapus denda, bukan kewajiban.
Penjelasan Lengkap
Relaksasi ini muncul sebagai solusi atas keluhan banyak wajib pajak terkait sistem Coretax yang masih mengalami gangguan. Bahkan Menteri Keuangan sendiri mengakui mengalami kesulitan saat mengakses sistem tersebut.
Masalah seperti sistem yang “muter-muter”, login berulang, hingga kegagalan submit menjadi hambatan utama yang menyebabkan rendahnya tingkat pelaporan hingga mendekati tenggat waktu.
Pemerintah pun memilih pendekatan fleksibel dibanding memaksakan deadline yang berpotensi merugikan masyarakat.
Data Penting
- Target pelaporan SPT 2026: 15 juta
- Realisasi hingga 25 Maret 2026: 9.072.935
- Persentase capaian: 60,4%
- Batas normal pelaporan: 31 Maret 2026
- Potensi relaksasi hingga: 30 April 2026
Solusi untuk Wajib Pajak
- Segera laporkan SPT sebelum sistem overload
- Gunakan waktu di luar jam sibuk (malam atau pagi hari)
- Pastikan data lengkap sebelum login
- Simpan bukti pelaporan dengan baik
- Pantau update resmi dari DJP.(*)









