JAMBI,JS- Pemerintah Kota Jambi mulai memperketat pengawasan dan penegakan aturan pengelolaan sampah di seluruh wilayah kota. Langkah tegas itu muncul setelah berbagai program kebersihan lingkungan mulai berjalan secara masif hingga tingkat RT.
Wali Kota Jambi, Maulana, menegaskan masyarakat tidak lagi memiliki alasan untuk membuang sampah sembarangan. Sebab, Pemkot Jambi kini telah menyediakan sistem pengangkutan sampah langsung dari rumah ke rumah melalui Program Kampung Bahagia.
Pernyataan itu disampaikan Maulana saat memimpin Apel Satgas Bahagia Kecamatan di Lapangan Balaikota Jambi, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, Pemerintah Kota Jambi kini memasuki tahap penguatan disiplin masyarakat setelah sebelumnya fokus memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan.
“Sekarang sampah sudah diambil langsung dari rumah ke rumah. Karena itu, masyarakat harus mulai disiplin. Ke depan, aturan akan kita tegakkan secara serius,” ujar Maulana.
Program Kampung Bahagia Jadi Senjata Baru Atasi Sampah Kota
Pemkot Jambi saat ini menjalankan Program Kampung Bahagia di 797 RT. Program tersebut mengandalkan armada bentor pengangkut sampah yang beroperasi langsung dari rumah warga menuju titik pengelolaan sampah.
Pemerintah mengalokasikan dana sekitar Rp100 juta untuk setiap RT guna mendukung operasional program tersebut.
Langkah itu sekaligus menjadi solusi konkret terhadap persoalan sampah yang selama ini memicu keluhan masyarakat, terutama terkait tumpukan sampah liar di pinggir jalan, drainase, hingga kawasan permukiman padat penduduk.
Selain memperkuat armada pengangkutan, Pemkot Jambi juga mulai menutup sejumlah Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar yang sebelumnya menjadi lokasi pembuangan sampah ilegal.
Petugas kini berjaga di sejumlah titik bekas TPS untuk memastikan masyarakat tidak lagi membuang sampah di area terlarang.
Maulana menilai persoalan sampah tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat, keindahan kota, hingga potensi banjir akibat saluran air yang tersumbat.
Karena itu, Pemkot Jambi ingin membangun budaya baru yang menempatkan kebersihan sebagai tanggung jawab bersama.
“Kota ini milik bersama. Kalau ingin nyaman dan sehat, maka masyarakat juga harus ikut menjaga kebersihan lingkungan,” tegasnya.
Denda Buang Sampah Sembarangan di Kota Jambi Mulai Rp100 Ribu
Pemerintah Kota Jambi sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang kuat dalam pengelolaan sampah melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam aturan tersebut, berbagai jenis pelanggaran mendapat sanksi administratif hingga pidana.
Warga yang membuang sampah di luar jadwal pengangkutan dapat terkena denda minimal Rp100 ribu.
Sementara itu, masyarakat yang membuang atau menumpuk sampah di sungai, taman, saluran air, jalan umum, maupun fasilitas publik lainnya akan dikenai denda minimal Rp250 ribu.
Aturan yang sama juga menyasar pelaku yang membuang sampah dari kendaraan bermotor. Pelanggaran tersebut dikenakan denda minimal Rp500 ribu.
Tak hanya itu, pembakaran sampah tanpa mengikuti ketentuan teknis juga masuk kategori pelanggaran serius. Pelaku dapat dikenai denda minimal Rp1 juta.
Pemkot Jambi menilai pembakaran sampah sembarangan berpotensi mencemari udara dan mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.
Pelaku Usaha Terancam Denda Rp50 Juta dan Pencabutan Izin
Perda Pengelolaan Sampah Kota Jambi tidak hanya menyasar masyarakat umum. Pemerintah juga memberikan perhatian besar kepada pelaku usaha dan pengelola kawasan.
Pelaku usaha yang tidak menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan sampah dapat dikenai sanksi administratif dalam jumlah besar.
Besaran dendanya bahkan mencapai Rp50 juta. Selain itu, pemerintah juga dapat menjatuhkan sanksi pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang tidak mematuhi aturan.
Langkah tersebut menunjukkan keseriusan Pemkot Jambi dalam membangun sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan.
Pemerintah berharap seluruh pusat usaha, kawasan perdagangan, restoran, hingga tempat hiburan ikut berpartisipasi menjaga kebersihan kota.
Ancaman Kurungan Bagi Pelanggar Aturan Sampah
Selain sanksi administratif, Perda Nomor 5 Tahun 2020 juga memuat ketentuan pidana bagi pelanggar tertentu.
Dalam aturan tersebut, pelanggar pengelolaan sampah dapat menghadapi pidana kurungan mulai dari satu bulan hingga enam bulan.
Tak hanya itu, pemerintah juga dapat menjatuhkan denda pidana mulai Rp5 juta hingga Rp50 juta tergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Penerapan sanksi pidana itu bertujuan memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya pengelolaan sampah yang benar.
Kota Jambi Kejar Lingkungan Bersih dan Bebas Sampah
Persoalan sampah kini menjadi salah satu isu penting di berbagai kota besar di Indonesia. Pertumbuhan jumlah penduduk dan aktivitas ekonomi terus meningkatkan volume sampah setiap hari.
Karena itu, Pemerintah Kota Jambi mulai memperkuat sistem pengelolaan sampah berbasis lingkungan dan partisipasi masyarakat.
Selain itu, penutupan TPS liar dan pengawasan ketat di titik rawan juga menjadi strategi penting untuk menciptakan Kota Jambi yang lebih bersih, sehat, dan nyaman.
Jika aturan berjalan konsisten, Kota Jambi berpeluang menjadi salah satu daerah dengan sistem pengelolaan sampah paling disiplin di Sumatera.(*)









