JAKARTA,JS- Wacana pengangkatan seluruh guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali memicu perdebatan nasional. Usulan yang muncul dari Komisi X DPR RI itu langsung mendapat sorotan tajam dari kalangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama guru PPPK dan tenaga kependidikan honorer.
Banyak pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan baru di lingkungan pendidikan nasional. Pasalnya, ribuan guru PPPK sebelumnya harus melalui proses seleksi ketat untuk memperoleh status ASN. Karena itu, mereka mempertanyakan alasan pemerintah atau DPR RI ingin mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS tanpa mekanisme yang jelas.
Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan, Susi Maryani, menilai usulan tersebut tidak realistis jika pemerintah langsung memberikan status PNS kepada seluruh guru honorer tanpa proses seleksi.
Menurutnya, guru PPPK selama ini sudah berjuang mengikuti tahapan administrasi, tes kompetensi, hingga verifikasi usia dan masa pengabdian. Karena itu, kebijakan baru harus tetap menjaga rasa keadilan bagi PPPK yang sudah lebih dulu berstatus ASN.
Guru PPPK Soroti Ketidakadilan dalam Usulan Baru DPR RI
Susi menegaskan, guru PPPK tidak menolak jika pemerintah ingin memperkuat status guru melalui jalur PNS. Namun, ia meminta DPR RI tetap menerapkan mekanisme seleksi terbuka dan syarat usia yang jelas.
Ia menjelaskan, sebagian besar guru honorer yang tersisa saat ini justru berusia di bawah 35 tahun dan memiliki masa pengabdian relatif singkat. Kondisi tersebut berbeda dengan banyak guru PPPK yang sudah mengabdi bertahun-tahun sebelum akhirnya lolos seleksi ASN.
“Kalau seluruh guru honorer langsung diangkat PNS, tentu muncul pertanyaan besar dari PPPK yang sudah mengikuti proses panjang,” ujarnya, Kamis (14/5/2026).
Selain itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak mengabaikan nasib PPPK paruh waktu yang hingga kini masih menghadapi ketidakpastian status kerja dan kesejahteraan.
PPPK Paruh Waktu dan PPPK Downgrade Minta Prioritas
Perdebatan soal status guru honorer juga membuka persoalan lain di dunia pendidikan Indonesia, yakni kondisi PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade yang masih jauh dari harapan.
Sekretaris Jenderal DPP Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik), Herlambang Susanto, menilai DPR RI seharusnya tidak hanya fokus pada guru honorer.
Menurutnya, tenaga kependidikan (tendik) honorer justru menghadapi kondisi lebih sulit karena banyak daerah mulai melakukan efisiensi anggaran. Akibatnya, ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer semakin nyata.
Ia meminta pemerintah segera menyusun solusi komprehensif agar seluruh tenaga pendidikan non-ASN mendapat kepastian status dan kesejahteraan.
“Kalau pemerintah ingin mengangkat honorer menjadi PNS, dahulukan PPPK, PPPK paruh waktu, dan PPPK downgrade. Mereka sudah menjadi ASN, tetapi kesejahteraannya masih rendah,” katanya.
Polemik Status Guru Honorer Kembali Jadi Sorotan Nasional
Isu guru honorer selalu menjadi topik sensitif di Indonesia. Setiap tahun, pemerintah menghadapi tuntutan pengangkatan ASN dari jutaan tenaga honorer yang tersebar di berbagai daerah.
Data kebutuhan guru nasional juga masih tinggi, terutama di wilayah terpencil. Banyak sekolah negeri kekurangan tenaga pengajar tetap sehingga pemerintah daerah terus merekrut guru honorer untuk menutup kebutuhan tersebut.
Namun di sisi lain, keterbatasan anggaran negara membuat pemerintah belum mampu mengangkat seluruh tenaga honorer menjadi ASN sekaligus.
Karena itu, kebijakan pengangkatan honorer selalu memunculkan pro dan kontra, terutama antara jalur PNS dan PPPK.
Perbedaan PNS dan PPPK Jadi Perdebatan Utama
Banyak guru honorer berharap memperoleh status PNS karena dianggap memiliki jaminan karier lebih baik dibanding PPPK. Selain itu, PNS juga memperoleh sejumlah fasilitas dan tunjangan yang lebih stabil.
Sementara itu, PPPK tetap berstatus ASN, tetapi menggunakan sistem kontrak kerja dengan masa perjanjian tertentu. Meski pemerintah beberapa kali menjanjikan penyetaraan hak, banyak PPPK masih merasa kesejahteraannya belum setara dengan PNS.
Karena alasan tersebut, usulan pengangkatan guru honorer menjadi PNS langsung memicu reaksi keras dari PPPK yang sebelumnya harus melewati seleksi ketat.
Mereka khawatir kebijakan baru justru menghapus proses perjuangan yang sudah mereka jalani selama bertahun-tahun.
DPR RI Dinilai Harus Cari Solusi Adil untuk Semua Honorer
Pengamat pendidikan menilai pemerintah dan DPR RI perlu berhati-hati sebelum mengambil keputusan besar terkait pengangkatan honorer.
Jika pemerintah langsung mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS tanpa seleksi, kebijakan itu berpotensi memunculkan kecemburuan sosial di kalangan ASN PPPK.
Sebaliknya, jika pemerintah terlalu lama mengambil keputusan, nasib jutaan honorer akan terus menggantung tanpa kepastian.
Karena itu, sejumlah pihak mendorong pemerintah menerapkan skema bertahap dengan mempertimbangkan masa pengabdian, kompetensi, kebutuhan daerah, dan usia pelamar.
Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi tenaga kependidikan non-guru yang selama ini jarang mendapat sorotan publik.
Nasib Honorer Jadi Isu Strategis Pendidikan Indonesia 2026
Pada 2026, isu honorer diprediksi kembali menjadi perhatian nasional karena berkaitan langsung dengan reformasi birokrasi dan kualitas pendidikan Indonesia.
Pemerintah pusat kini menghadapi tantangan besar untuk menata sistem ASN agar lebih profesional, efisien, dan merata di seluruh daerah.
Di sisi lain, masyarakat juga menuntut pemerintah memberikan penghargaan layak kepada guru dan tenaga kependidikan yang sudah lama mengabdi.
Karena itu, kebijakan terkait pengangkatan honorer dipastikan akan menjadi isu strategis yang terus mendapat perhatian publik hingga tahun depan.
Pemerintah Diminta Prioritaskan Keadilan dan Kompetensi
Kalangan PPPK berharap pemerintah tidak mengambil keputusan populis yang justru menimbulkan masalah baru di sektor pendidikan.
Mereka meminta pemerintah tetap mengutamakan prinsip kompetensi, masa pengabdian, dan keadilan dalam proses pengangkatan ASN.
Selain itu, pemerintah juga perlu mempercepat penyelesaian status PPPK paruh waktu dan PPPK downgrade agar tidak muncul ketimpangan baru di lingkungan ASN pendidikan.
Jika pemerintah mampu menyusun kebijakan yang adil, transparan, dan terukur, polemik guru honorer dan PPPK diyakini bisa mereda.
Namun jika kebijakan dibuat terburu-buru tanpa mempertimbangkan kondisi di lapangan, konflik baru antarstatus ASN berpotensi terus muncul di masa depan.(*)









