Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

JAKARTA,JS– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Langkah ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, perombakan mengutamakan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah. “Kami membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak. Pemerintah juga ingin mengurangi ketimpangan upah minimum yang besar antarwilayah, baik lintas kota/kabupaten maupun provinsi, akibat perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Catatan Merah PPPK yang Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya

Kemnaker akan menetapkan rentang kenaikan upah, bukan satu angka tunggal. Dengan konsep baru ini, daerah tetangga yang memiliki perbedaan upah signifikan dapat menyesuaikan UMP secara lebih adil.

Selain itu, daerah tetap memegang kewenangan menetapkan UMP. Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah masing-masing, lalu menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  UMKM di Ambang Bahaya? Ritel Modern Kian Menggurita

Yassierli menambahkan, Kemnaker masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang UMP. Tim akan membahas draf PP melalui dialog sosial dan sarasehan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia pekan depan. Proses ini tetap mengacu pada amanat MK dan aspirasi pekerja.(AN)

Berita Terkait

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru
PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet
Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen
Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar
PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026
Nasib Guru PPPK, PGRI Desak Pemerintah Angkat Jadi PNS Tetap
Rupiah Bangkit usai Prabowo dan BI Bergerak, Dolar AS Tersungkur dari Rp17.700
Guru Non-ASN Akhirnya Bernapas Lega, Pemerintah Siapkan Tunjangan Rp2 Juta
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:02 WIB

Heboh Usulan Gaji Guru Rp15 Juta, ASN PPPK Desak Pemerintah Prioritaskan Kesejahteraan Guru

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:09 WIB

PIP 2026 Termin 2 Resmi Cair! Begini Cara Ambil Dana hingga Rp1,8 Juta Tanpa Ribet

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:02 WIB

Promo Besar PLN Mei 2026, Tambah Daya Listrik Kini Lebih Murah hingga 50 Persen

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:32 WIB

Lowongan Kerja Garuda Indonesia Group Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Lulusan SMA hingga S1 Bisa Daftar

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:05 WIB

PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Berita Terbaru