Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

JAKARTA,JS– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Langkah ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, perombakan mengutamakan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah. “Kami membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak. Pemerintah juga ingin mengurangi ketimpangan upah minimum yang besar antarwilayah, baik lintas kota/kabupaten maupun provinsi, akibat perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Gadai SK PPPK Paruh Waktu di Bank, Simak Tenor, Jumlah Pinjaman Serta Cara Pengajuannya

Kemnaker akan menetapkan rentang kenaikan upah, bukan satu angka tunggal. Dengan konsep baru ini, daerah tetangga yang memiliki perbedaan upah signifikan dapat menyesuaikan UMP secara lebih adil.

Selain itu, daerah tetap memegang kewenangan menetapkan UMP. Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah masing-masing, lalu menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Maarten Paes Kian Dekat ke Ajax, Saksikan Laga Excelsior

Yassierli menambahkan, Kemnaker masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang UMP. Tim akan membahas draf PP melalui dialog sosial dan sarasehan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia pekan depan. Proses ini tetap mengacu pada amanat MK dan aspirasi pekerja.(AN)

Berita Terkait

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Berita Terbaru