Fokus Atasi Ketimpangan, Kemnaker Rombak Skema UMP

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

Kemenaker tengah merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026.

JAKARTA,JS– Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merombak skema penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026. Langkah ini menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan, perombakan mengutamakan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam perhitungan upah. “Kami membentuk tim untuk merumuskan dan menghitung estimasi kebutuhan hidup layak,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Kemnaker, Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ia menegaskan, setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan kehidupan layak. Pemerintah juga ingin mengurangi ketimpangan upah minimum yang besar antarwilayah, baik lintas kota/kabupaten maupun provinsi, akibat perbedaan kondisi dan pertumbuhan ekonomi.

Baca Juga :  Insiden di SDN Kalibaru 01, BGN Perketat SOP Pengantaran MBG

Kemnaker akan menetapkan rentang kenaikan upah, bukan satu angka tunggal. Dengan konsep baru ini, daerah tetangga yang memiliki perbedaan upah signifikan dapat menyesuaikan UMP secara lebih adil.

Selain itu, daerah tetap memegang kewenangan menetapkan UMP. Dewan Pengupahan Provinsi, Kota, dan Kabupaten akan mengkaji usulan kenaikan upah di wilayah masing-masing, lalu menyampaikan rekomendasi kepada Gubernur.

Baca Juga :  Bandara Hang Nadim Batam Tambah Rute Penerbangan

Yassierli menambahkan, Kemnaker masih menyusun Peraturan Pemerintah (PP) baru tentang UMP. Tim akan membahas draf PP melalui dialog sosial dan sarasehan dengan seluruh Kepala Dinas Tenaga Kerja se-Indonesia pekan depan. Proses ini tetap mengacu pada amanat MK dan aspirasi pekerja.(AN)

Berita Terkait

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah
Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 23:00 WIB

Ekonomi 6%, Lapangan Kerja Bakal Meledak! Ini Kata Pemerintah

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Berita Terbaru

DANA Kaget

Lifestyle

DANA Kaget Tebar Saldo Gratis, Begini Cara Klaimnya

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:30 WIB

Ilustrasi lupa akun Google

Teknologi

Lupa Akun Google? Begini Cara Pulihkannya dalam 5 Menit!

Minggu, 15 Feb 2026 - 12:00 WIB