Catatan Merah PPPK yang Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mundur PPPK

Ilustrasi Mundur PPPK

JAKARTA,JS- Peserta seleksi PPPK yang lulus tahap akhir namun memutuskan mundur kini menghadapi sanksi tegas. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa aturan ini menjaga integritas seleksi dan efisiensi anggaran negara. Peserta yang mundur setelah menerima Nomor Induk PPPK (NIP) tidak boleh mendaftar seleksi ASN — baik CPNS maupun PPPK — selama dua tahun anggaran berikutnya.

Sebagai contoh, peserta yang lulus seleksi ASN 2025 dan mengundurkan diri setelah menerima NIP tidak bisa ikut seleksi ASN pada 2026 dan 2027. Namun, peserta yang lulus di lokasi berbeda karena penyesuaian formasi dapat mundur tanpa sanksi jika pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan NIP.

Denda Finansial dari Instansi

Selain larangan administratif, instansi juga mengenakan denda finansial untuk peserta yang mundur. Besarnya bervariasi antar instansi. Misalnya:

  • Kejaksaan RI mengenakan denda Rp25 juta jika mundur saat pengumuman akhir dan Rp30 juta setelah NIP ditetapkan.

  • BKD Maluku Utara mematok Rp20 juta bagi peserta yang mundur setelah NIP.

  • Badan Intelijen Negara pernah mengenakan hingga Rp100 juta pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga :  Mengejutkan, Barcelona Mundur dari European Super League

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menentukan besaran denda sesuai kewenangan yang diatur Peraturan KemenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.

Prosedur Pengunduran Diri

Pelamar yang ingin mundur saat pemberkasan wajib mengonfirmasi melalui aplikasi SSCASN di fitur Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara itu, pelamar yang sudah menerima NIP harus menyerahkan surat pengunduran diri ke PPK instansi. PPK kemudian meneruskan surat tersebut ke Kepala BKN.

Baca Juga :  Siap-siap, TNI AL Buka Rekrutmen Gelombang 1 Tahun 2026

Dampak Pengunduran Diri terhadap Negara dan Pelayanan Publik

Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menekankan bahwa pengunduran diri peserta lulus seleksi merugikan negara. Pengeluaran anggaran rekrutmen sia-sia, dan formasi yang seharusnya terisi tetap kosong, sehingga menutup kesempatan peserta lain yang memenuhi syarat.

Kasus terkini terjadi di Provinsi Riau pada awal Januari 2026. Beberapa guru PPPK mundur karena jarak mengajar antar kabupaten terlalu jauh. Kondisi ini memaksa mereka berpisah dengan keluarga dan menurunkan motivasi serta kesejahteraan. Ketua ASN PPPK Guru 2022 Riau, Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan KemenPANRB terkait penyesuaian unit kerja guru PPPK.(TIM)

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Pemkab Merangin Perketat Pengawasan Dana BOSP, Sekda Minta Setiap Rupiah Anggaran Pendidikan Tepat Sasaran
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB