Catatan Merah PPPK yang Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mundur PPPK

Ilustrasi Mundur PPPK

JAKARTA,JS- Peserta seleksi PPPK yang lulus tahap akhir namun memutuskan mundur kini menghadapi sanksi tegas. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa aturan ini menjaga integritas seleksi dan efisiensi anggaran negara. Peserta yang mundur setelah menerima Nomor Induk PPPK (NIP) tidak boleh mendaftar seleksi ASN — baik CPNS maupun PPPK — selama dua tahun anggaran berikutnya.

Sebagai contoh, peserta yang lulus seleksi ASN 2025 dan mengundurkan diri setelah menerima NIP tidak bisa ikut seleksi ASN pada 2026 dan 2027. Namun, peserta yang lulus di lokasi berbeda karena penyesuaian formasi dapat mundur tanpa sanksi jika pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan NIP.

Denda Finansial dari Instansi

Selain larangan administratif, instansi juga mengenakan denda finansial untuk peserta yang mundur. Besarnya bervariasi antar instansi. Misalnya:

  • Kejaksaan RI mengenakan denda Rp25 juta jika mundur saat pengumuman akhir dan Rp30 juta setelah NIP ditetapkan.

  • BKD Maluku Utara mematok Rp20 juta bagi peserta yang mundur setelah NIP.

  • Badan Intelijen Negara pernah mengenakan hingga Rp100 juta pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga :  BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan Jika Terindikasi Judi Online, Ini Penjelasannya

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menentukan besaran denda sesuai kewenangan yang diatur Peraturan KemenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.

Prosedur Pengunduran Diri

Pelamar yang ingin mundur saat pemberkasan wajib mengonfirmasi melalui aplikasi SSCASN di fitur Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara itu, pelamar yang sudah menerima NIP harus menyerahkan surat pengunduran diri ke PPK instansi. PPK kemudian meneruskan surat tersebut ke Kepala BKN.

Baca Juga :  Gaji Besar Ditawarkan, Guru PPPK SMA Unggul Garuda Tetap Sepi Peminat

Dampak Pengunduran Diri terhadap Negara dan Pelayanan Publik

Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menekankan bahwa pengunduran diri peserta lulus seleksi merugikan negara. Pengeluaran anggaran rekrutmen sia-sia, dan formasi yang seharusnya terisi tetap kosong, sehingga menutup kesempatan peserta lain yang memenuhi syarat.

Kasus terkini terjadi di Provinsi Riau pada awal Januari 2026. Beberapa guru PPPK mundur karena jarak mengajar antar kabupaten terlalu jauh. Kondisi ini memaksa mereka berpisah dengan keluarga dan menurunkan motivasi serta kesejahteraan. Ketua ASN PPPK Guru 2022 Riau, Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan KemenPANRB terkait penyesuaian unit kerja guru PPPK.(TIM)

Berita Terkait

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Aturan Baru OJK 2026: Finfluencer Wajib Punya Sertifikasi atau Terancam Diblokir
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Kamis, 25 Juni 2026 - 16:01 WIB

Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB