Catatan Merah PPPK yang Mengundurkan Diri, Ini Sanksinya

- Jurnalis

Minggu, 18 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Mundur PPPK

Ilustrasi Mundur PPPK

JAKARTA,JS- Peserta seleksi PPPK yang lulus tahap akhir namun memutuskan mundur kini menghadapi sanksi tegas. Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa aturan ini menjaga integritas seleksi dan efisiensi anggaran negara. Peserta yang mundur setelah menerima Nomor Induk PPPK (NIP) tidak boleh mendaftar seleksi ASN — baik CPNS maupun PPPK — selama dua tahun anggaran berikutnya.

Sebagai contoh, peserta yang lulus seleksi ASN 2025 dan mengundurkan diri setelah menerima NIP tidak bisa ikut seleksi ASN pada 2026 dan 2027. Namun, peserta yang lulus di lokasi berbeda karena penyesuaian formasi dapat mundur tanpa sanksi jika pengunduran diri dilakukan sebelum penetapan NIP.

Denda Finansial dari Instansi

Selain larangan administratif, instansi juga mengenakan denda finansial untuk peserta yang mundur. Besarnya bervariasi antar instansi. Misalnya:

  • Kejaksaan RI mengenakan denda Rp25 juta jika mundur saat pengumuman akhir dan Rp30 juta setelah NIP ditetapkan.

  • BKD Maluku Utara mematok Rp20 juta bagi peserta yang mundur setelah NIP.

  • Badan Intelijen Negara pernah mengenakan hingga Rp100 juta pada seleksi CPNS 2021.

Baca Juga :  FIFA Perbarui Alokasi Slot untuk Piala Dunia U-20 2027

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi menentukan besaran denda sesuai kewenangan yang diatur Peraturan KemenPANRB Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 54.

Prosedur Pengunduran Diri

Pelamar yang ingin mundur saat pemberkasan wajib mengonfirmasi melalui aplikasi SSCASN di fitur Daftar Riwayat Hidup (DRH). Sementara itu, pelamar yang sudah menerima NIP harus menyerahkan surat pengunduran diri ke PPK instansi. PPK kemudian meneruskan surat tersebut ke Kepala BKN.

Baca Juga :  ASN dan PPPK Wajib Aktifkan Akun ASN Digital, Ini Caranya

Dampak Pengunduran Diri terhadap Negara dan Pelayanan Publik

Menteri PANRB sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menekankan bahwa pengunduran diri peserta lulus seleksi merugikan negara. Pengeluaran anggaran rekrutmen sia-sia, dan formasi yang seharusnya terisi tetap kosong, sehingga menutup kesempatan peserta lain yang memenuhi syarat.

Kasus terkini terjadi di Provinsi Riau pada awal Januari 2026. Beberapa guru PPPK mundur karena jarak mengajar antar kabupaten terlalu jauh. Kondisi ini memaksa mereka berpisah dengan keluarga dan menurunkan motivasi serta kesejahteraan. Ketua ASN PPPK Guru 2022 Riau, Eko Wibowo, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu tanggapan KemenPANRB terkait penyesuaian unit kerja guru PPPK.(TIM)

Berita Terkait

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Lulusan S1 Banyak Menganggur, 5 Jurusan Ini Sumbang Pengangguran Sarjana Terbesar
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru