DPR Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Polri

Menyusul TNI dan Kejaksaan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025 - 05:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

JAKARTA,JS – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Saat ini, anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun dan bisa memperpanjangnya hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.

Habiburokhman menyebut ide perpanjangan ini mengikuti perubahan di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan. “Ya disesuaikan dengan Kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta.

Ia menegaskan pengaturan usia pensiun Polri nantinya menyesuaikan TNI, yang berbeda menurut pangkat dan jabatan.

Baca Juga :  Rapel Kenaikan Gaji ASN dan Pensiunan Segera Cair

Habiburokhman menilai perpanjangan usia pensiun penting untuk menyamakan aturan antara aparatur negara. “Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat perpanjangan usia pensiun bukan hal paling krusial dalam revisi UU Polri. Namun, ia yakin wacana ini akan masuk pertimbangan karena negara mengeluarkan biaya besar untuk pendidikan anggota Polri.

Baca Juga :  DPRD Sesali Keputusan TAPD, Pangkas TPP Hingga 50 persen

“Misalnya TNI, Polri, Kejaksaan, untuk mencapai jenjang tertentu biaya sekolahnya tinggi. Lalu pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi,” kata Tandra.

Tandra menekankan perpanjangan usia pensiun masih sebatas wacana. “Belum pembicaraan di tingkat fraksi, apalagi di Komisi III,” ujarnya.

Komisi III DPR memasukkan revisi UU Polri ke daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Mereka mengajukan RUU ini bersamaan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.(AN)

Berita Terkait

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Berita Terbaru

Fakta Guru PPPK Paruh waktu

Nasional

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 Apr 2026 - 13:00 WIB