DPR Bahas Perpanjangan Usia Pensiun Polri

Menyusul TNI dan Kejaksaan

- Jurnalis

Jumat, 21 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

Foto: Ketua Komisi III DPR Habiburokhman

JAKARTA,JS – Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI (Polri) akan mengatur perpanjangan batas usia pensiun anggota Polri. Saat ini, anggota Polri pensiun pada usia 58 tahun dan bisa memperpanjangnya hingga 60 tahun bagi yang memiliki keahlian khusus.

Habiburokhman menyebut ide perpanjangan ini mengikuti perubahan di Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan. “Ya disesuaikan dengan Kejaksaan dan dengan TNI. Kurang lebih mirip-mirip lah pengaturannya,” ujarnya di Kompleks DPR, Jakarta.

Ia menegaskan pengaturan usia pensiun Polri nantinya menyesuaikan TNI, yang berbeda menurut pangkat dan jabatan.

Baca Juga :  Tiga Ide Prompt Foto Kreatif untuk Generasi Gambar AI

Habiburokhman menilai perpanjangan usia pensiun penting untuk menyamakan aturan antara aparatur negara. “Ya penting, kan semua aparat negara. Ya biar sama antara Kejaksaan, Kepolisian, dan TNI. Kurang lebih sama lah,” tambahnya.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Soedeson Tandra berpendapat perpanjangan usia pensiun bukan hal paling krusial dalam revisi UU Polri. Namun, ia yakin wacana ini akan masuk pertimbangan karena negara mengeluarkan biaya besar untuk pendidikan anggota Polri.

Baca Juga :  Viral di Medsos, Kades di Sragen Mandi Lumpur di Jalan Rusak

“Misalnya TNI, Polri, Kejaksaan, untuk mencapai jenjang tertentu biaya sekolahnya tinggi. Lalu pada saat usia produktif mereka harus pensiun. Kan negara rugi,” kata Tandra.

Tandra menekankan perpanjangan usia pensiun masih sebatas wacana. “Belum pembicaraan di tingkat fraksi, apalagi di Komisi III,” ujarnya.

Komisi III DPR memasukkan revisi UU Polri ke daftar usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Mereka mengajukan RUU ini bersamaan dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan dan RUU Perampasan Aset.(AN)

Berita Terkait

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya
Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:21 WIB

BSU 2026 Cair Oktober? 13,3 Juta Buruh Berpeluang Terima Rp900 Ribu, Cek Jadwal dan Syaratnya

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru